KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Jelaskan Ragam Status Barang Kiriman dari Luar Negeri, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 16:00 WIB
DJBC Jelaskan Ragam Status Barang Kiriman dari Luar Negeri, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap kiriman barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan secara selektif. Pemeriksaan ini mencakup penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Untuk mengecek update penelitian dan pemeriksaan ini, importir bisa memanfaatkan Aplikasi Bea Cukai mobile atau melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman. pelacakan barang kiriman atau tracking ini hanya membutuhkan input nomor resi atau airway bill (AWB) yang valid. Masyarakat yang mengecek barang kirimannya akan diberikan beberapa jenis status barang kiriman.

"Masyarakat bisa cek status barang kiriman di website bea cukai, bukan website tracking penyelenggara pos. Buka beacukai.go.id/barangkiriman dan masukkan nomor tracking serta keycode," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui cuitan di Twitter, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Lantas apa saja status barang kiriman yang bakal muncul dalam proses tracking? Pertama, 'Data tidak ditemukan'. Jika status ini muncul maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Bisa saja barang belum tiba di Indonesia atau barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai. Atau, bisa juga barang memang tidak pernah ada alias indikasi penipuan.

Kedua, 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai'. Jika status ini muncul maka dokumen atas barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai tetapi masih perlu dilakukan validasi.

Ketiga, 'Selesai validasi sistem Bea Cukai'. Status ini menunjukkan kondisi saat dokumen atas barang sudah selesai divalidasi oleh sistem internal Bea Cukai.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Keempat, 'Penetapan SPPBMCP (Pembayaran dan Persetujuan Keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT atau manifes'. Status ini berarti bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang tersebut sudah ditetapkan tetapi hanya berdasarkan data atas dokumen barang tersebut.

'Oleh karena itu masih diperlukan pengecekan lebih lanjut melalui x-ray," cuit DJBC lewat akun @bravobeacukai.

Proses pengecekan lebih lanjut, imbuh DJBC, pada dasarnya perlu menunggu barang tersebut dibawa ke Bea Cukai oleh penyelenggara Pos. Jika barang belum diserahkan, pengecekan akan terhambat dan tidak bisa berlanjut ke proses selanjutnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Kelima, 'Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos'. Jika status ini muncul, artinya barang diperlukan pemeriksaan fisik. Bea Cukai masih menunggu penyelenggara Pos menyiapkan barangnya. Jika status belum berubah, berarti belum dilakukan pemeriksaan karena barang belum diserahkan ke Bea Cukai.

Keenam, 'Barang terkena aturan larangan/pembatasan (lartas)'. Artinya, barang yang dikirim terkena aturan lartas. Pengimpor harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.

Ketujuh, 'Penetapan SPPBMCP (Pembayaran dan Persetuajuan Keluar), penerima barang silakan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT'. Artinya, bea masuk, cukai, dan PDR sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang. Pengimpor bisa mengonfirmasi ke penyelenggara Pos terkait pembayaran.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kedelapan, 'Barang keluar dari gudang'. Artinya, urusan kepabeanan atas barang sudah selesai. Di tahap ini, informasi terkait dengan barang sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos. Proses pengiriman barang ke alamat pengimpor bisa ditanyakan ke penyelenggara pos.

Baca juga 'Apa Itu Barang Kiriman?' (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP