KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Jelaskan Ragam Status Barang Kiriman dari Luar Negeri, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 16:00 WIB
DJBC Jelaskan Ragam Status Barang Kiriman dari Luar Negeri, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap kiriman barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan secara selektif. Pemeriksaan ini mencakup penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Untuk mengecek update penelitian dan pemeriksaan ini, importir bisa memanfaatkan Aplikasi Bea Cukai mobile atau melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman. pelacakan barang kiriman atau tracking ini hanya membutuhkan input nomor resi atau airway bill (AWB) yang valid. Masyarakat yang mengecek barang kirimannya akan diberikan beberapa jenis status barang kiriman.

"Masyarakat bisa cek status barang kiriman di website bea cukai, bukan website tracking penyelenggara pos. Buka beacukai.go.id/barangkiriman dan masukkan nomor tracking serta keycode," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui cuitan di Twitter, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Lantas apa saja status barang kiriman yang bakal muncul dalam proses tracking? Pertama, 'Data tidak ditemukan'. Jika status ini muncul maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Bisa saja barang belum tiba di Indonesia atau barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai. Atau, bisa juga barang memang tidak pernah ada alias indikasi penipuan.

Kedua, 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai'. Jika status ini muncul maka dokumen atas barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai tetapi masih perlu dilakukan validasi.

Ketiga, 'Selesai validasi sistem Bea Cukai'. Status ini menunjukkan kondisi saat dokumen atas barang sudah selesai divalidasi oleh sistem internal Bea Cukai.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Keempat, 'Penetapan SPPBMCP (Pembayaran dan Persetujuan Keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT atau manifes'. Status ini berarti bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang tersebut sudah ditetapkan tetapi hanya berdasarkan data atas dokumen barang tersebut.

'Oleh karena itu masih diperlukan pengecekan lebih lanjut melalui x-ray," cuit DJBC lewat akun @bravobeacukai.

Proses pengecekan lebih lanjut, imbuh DJBC, pada dasarnya perlu menunggu barang tersebut dibawa ke Bea Cukai oleh penyelenggara Pos. Jika barang belum diserahkan, pengecekan akan terhambat dan tidak bisa berlanjut ke proses selanjutnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kelima, 'Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos'. Jika status ini muncul, artinya barang diperlukan pemeriksaan fisik. Bea Cukai masih menunggu penyelenggara Pos menyiapkan barangnya. Jika status belum berubah, berarti belum dilakukan pemeriksaan karena barang belum diserahkan ke Bea Cukai.

Keenam, 'Barang terkena aturan larangan/pembatasan (lartas)'. Artinya, barang yang dikirim terkena aturan lartas. Pengimpor harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.

Ketujuh, 'Penetapan SPPBMCP (Pembayaran dan Persetuajuan Keluar), penerima barang silakan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT'. Artinya, bea masuk, cukai, dan PDR sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang. Pengimpor bisa mengonfirmasi ke penyelenggara Pos terkait pembayaran.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Kedelapan, 'Barang keluar dari gudang'. Artinya, urusan kepabeanan atas barang sudah selesai. Di tahap ini, informasi terkait dengan barang sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos. Proses pengiriman barang ke alamat pengimpor bisa ditanyakan ke penyelenggara pos.

Baca juga 'Apa Itu Barang Kiriman?' (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN