KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Jelaskan Ragam Status Barang Kiriman dari Luar Negeri, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 16:00 WIB
DJBC Jelaskan Ragam Status Barang Kiriman dari Luar Negeri, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setiap kiriman barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan secara selektif. Pemeriksaan ini mencakup penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Untuk mengecek update penelitian dan pemeriksaan ini, importir bisa memanfaatkan Aplikasi Bea Cukai mobile atau melalui laman beacukai.go.id/barangkiriman. pelacakan barang kiriman atau tracking ini hanya membutuhkan input nomor resi atau airway bill (AWB) yang valid. Masyarakat yang mengecek barang kirimannya akan diberikan beberapa jenis status barang kiriman.

"Masyarakat bisa cek status barang kiriman di website bea cukai, bukan website tracking penyelenggara pos. Buka beacukai.go.id/barangkiriman dan masukkan nomor tracking serta keycode," cuit Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui cuitan di Twitter, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Lantas apa saja status barang kiriman yang bakal muncul dalam proses tracking? Pertama, 'Data tidak ditemukan'. Jika status ini muncul maka ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Bisa saja barang belum tiba di Indonesia atau barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai. Atau, bisa juga barang memang tidak pernah ada alias indikasi penipuan.

Kedua, 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai'. Jika status ini muncul maka dokumen atas barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai tetapi masih perlu dilakukan validasi.

Ketiga, 'Selesai validasi sistem Bea Cukai'. Status ini menunjukkan kondisi saat dokumen atas barang sudah selesai divalidasi oleh sistem internal Bea Cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keempat, 'Penetapan SPPBMCP (Pembayaran dan Persetujuan Keluar) menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT atau manifes'. Status ini berarti bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang tersebut sudah ditetapkan tetapi hanya berdasarkan data atas dokumen barang tersebut.

'Oleh karena itu masih diperlukan pengecekan lebih lanjut melalui x-ray," cuit DJBC lewat akun @bravobeacukai.

Proses pengecekan lebih lanjut, imbuh DJBC, pada dasarnya perlu menunggu barang tersebut dibawa ke Bea Cukai oleh penyelenggara Pos. Jika barang belum diserahkan, pengecekan akan terhambat dan tidak bisa berlanjut ke proses selanjutnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kelima, 'Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos'. Jika status ini muncul, artinya barang diperlukan pemeriksaan fisik. Bea Cukai masih menunggu penyelenggara Pos menyiapkan barangnya. Jika status belum berubah, berarti belum dilakukan pemeriksaan karena barang belum diserahkan ke Bea Cukai.

Keenam, 'Barang terkena aturan larangan/pembatasan (lartas)'. Artinya, barang yang dikirim terkena aturan lartas. Pengimpor harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.

Ketujuh, 'Penetapan SPPBMCP (Pembayaran dan Persetuajuan Keluar), penerima barang silakan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT'. Artinya, bea masuk, cukai, dan PDR sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang. Pengimpor bisa mengonfirmasi ke penyelenggara Pos terkait pembayaran.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kedelapan, 'Barang keluar dari gudang'. Artinya, urusan kepabeanan atas barang sudah selesai. Di tahap ini, informasi terkait dengan barang sepenuhnya sudah berada di penyelenggara pos. Proses pengiriman barang ke alamat pengimpor bisa ditanyakan ke penyelenggara pos.

Baca juga 'Apa Itu Barang Kiriman?' (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?