KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Jalankan Uji Coba Sistem Aplikasi KEK Tahap III

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:30 WIB
DJBC Jalankan Uji Coba Sistem Aplikasi KEK Tahap III

Laman depan dokumen KEP-101/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-101/BC/2023 mengenai pelaksanaan uji coba (piloting) sistem aplikasi KEK tahap III.

DJBC mengembangkan sistem CEISA 4.0 fitur pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK), yang merupakan bagian dari sistem aplikasi KEK. Pengembangan fitur ini dilakukan untuk memberikan peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap penerima fasilitas pada KEK, serta menyesuaikan dengan tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.

"... perlu dilakukan uji coba (piloting) pada perusahaan penerima fasilitas pada kawasan ekonomi khusus," bunyi salah satu pertimbangan KEP-101/BC/2023, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

KEP-101/BC/2023 menjelaskan berdasarkan pelaksanaan piloting tahap I dan tahap II, telah ditetapkan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi PPKEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika.

Implementasi secara penuh tersebut mencakup jenis layanan pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke KEK, pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP berdasarkan KEP-211/BC/2022 tanggal 21 Desember 2022.

Sebelum dilakukan mandatory untuk 3 jenis layanan itu, perlu adanya pelaksanaan uji coba lanjutan sistem aplikasi PPKEK pada KEK. Di sisi lain, juga telah dikembangkan sistem aplikasi IT Inventory dan free movement yang merupakan bagian dari sistem aplikasi KEK dan perlu untuk dilakukan uji coba pada perusahaan penerima fasilitas pada KEK.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Pada diktum pertama, dijelaskan pelaksanaan uji coba sistem aplikasi KEK tahap II mencakup 3 hal. Pertama, uji coba PPKEK jenis layanan pemasukan dari LDP ke KEK, pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP.

Kedua, uji coba PPKEK jenis layanan pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, tempat penimbunan berikat, atau kawasan bebas. Ketiga, uji coba IT Inventory dan free movement.

Pada KEP-101/BC/2023 juga diperinci KEK dan kantor bea cukai yang melaksanakan piloting sistem aplikasi KEK tersebut. Pelaksanaan penerapan secara penuh sistem aplikasi KEK ini akan ditetapkan lebih lanjut.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Dalam pelaksanaannya, direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai akan melaksanakan mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba sistem aplikasi KEK.

"Keputusan dirjen bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 25 Juli 2023] sampai dengan ditetapkannya mandatory sistem aplikasi KEK ... dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum kesembilan KEP-101/BC/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN