Laman depan dokumen KEP-101/BC/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-101/BC/2023 mengenai pelaksanaan uji coba (piloting) sistem aplikasi KEK tahap III.
DJBC mengembangkan sistem CEISA 4.0 fitur pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK), yang merupakan bagian dari sistem aplikasi KEK. Pengembangan fitur ini dilakukan untuk memberikan peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap penerima fasilitas pada KEK, serta menyesuaikan dengan tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.
"... perlu dilakukan uji coba (piloting) pada perusahaan penerima fasilitas pada kawasan ekonomi khusus," bunyi salah satu pertimbangan KEP-101/BC/2023, dikutip pada Kamis (27/7/2023).
KEP-101/BC/2023 menjelaskan berdasarkan pelaksanaan piloting tahap I dan tahap II, telah ditetapkan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi PPKEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika.
Implementasi secara penuh tersebut mencakup jenis layanan pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke KEK, pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP berdasarkan KEP-211/BC/2022 tanggal 21 Desember 2022.
Sebelum dilakukan mandatory untuk 3 jenis layanan itu, perlu adanya pelaksanaan uji coba lanjutan sistem aplikasi PPKEK pada KEK. Di sisi lain, juga telah dikembangkan sistem aplikasi IT Inventory dan free movement yang merupakan bagian dari sistem aplikasi KEK dan perlu untuk dilakukan uji coba pada perusahaan penerima fasilitas pada KEK.
Pada diktum pertama, dijelaskan pelaksanaan uji coba sistem aplikasi KEK tahap II mencakup 3 hal. Pertama, uji coba PPKEK jenis layanan pemasukan dari LDP ke KEK, pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP.
Kedua, uji coba PPKEK jenis layanan pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, tempat penimbunan berikat, atau kawasan bebas. Ketiga, uji coba IT Inventory dan free movement.
Pada KEP-101/BC/2023 juga diperinci KEK dan kantor bea cukai yang melaksanakan piloting sistem aplikasi KEK tersebut. Pelaksanaan penerapan secara penuh sistem aplikasi KEK ini akan ditetapkan lebih lanjut.
Dalam pelaksanaannya, direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai akan melaksanakan mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba sistem aplikasi KEK.
"Keputusan dirjen bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 25 Juli 2023] sampai dengan ditetapkannya mandatory sistem aplikasi KEK ... dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum kesembilan KEP-101/BC/2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.