KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Jalankan Uji Coba Sistem Aplikasi KEK Tahap III

Dian Kurniati | Kamis, 27 Juli 2023 | 11:30 WIB
DJBC Jalankan Uji Coba Sistem Aplikasi KEK Tahap III

Laman depan dokumen KEP-101/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-101/BC/2023 mengenai pelaksanaan uji coba (piloting) sistem aplikasi KEK tahap III.

DJBC mengembangkan sistem CEISA 4.0 fitur pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK), yang merupakan bagian dari sistem aplikasi KEK. Pengembangan fitur ini dilakukan untuk memberikan peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap penerima fasilitas pada KEK, serta menyesuaikan dengan tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.

"... perlu dilakukan uji coba (piloting) pada perusahaan penerima fasilitas pada kawasan ekonomi khusus," bunyi salah satu pertimbangan KEP-101/BC/2023, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

KEP-101/BC/2023 menjelaskan berdasarkan pelaksanaan piloting tahap I dan tahap II, telah ditetapkan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi PPKEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika.

Implementasi secara penuh tersebut mencakup jenis layanan pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke KEK, pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP berdasarkan KEP-211/BC/2022 tanggal 21 Desember 2022.

Sebelum dilakukan mandatory untuk 3 jenis layanan itu, perlu adanya pelaksanaan uji coba lanjutan sistem aplikasi PPKEK pada KEK. Di sisi lain, juga telah dikembangkan sistem aplikasi IT Inventory dan free movement yang merupakan bagian dari sistem aplikasi KEK dan perlu untuk dilakukan uji coba pada perusahaan penerima fasilitas pada KEK.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada diktum pertama, dijelaskan pelaksanaan uji coba sistem aplikasi KEK tahap II mencakup 3 hal. Pertama, uji coba PPKEK jenis layanan pemasukan dari LDP ke KEK, pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP.

Kedua, uji coba PPKEK jenis layanan pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, tempat penimbunan berikat, atau kawasan bebas. Ketiga, uji coba IT Inventory dan free movement.

Pada KEP-101/BC/2023 juga diperinci KEK dan kantor bea cukai yang melaksanakan piloting sistem aplikasi KEK tersebut. Pelaksanaan penerapan secara penuh sistem aplikasi KEK ini akan ditetapkan lebih lanjut.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Dalam pelaksanaannya, direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai akan melaksanakan mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba sistem aplikasi KEK.

"Keputusan dirjen bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 25 Juli 2023] sampai dengan ditetapkannya mandatory sistem aplikasi KEK ... dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum kesembilan KEP-101/BC/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP