BANTUAN SOSIAL

DJBC Hibahkan Gula Hasil Tegahan 12,5 ton untuk Bansos

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:00 WIB
DJBC Hibahkan Gula Hasil Tegahan 12,5 ton untuk Bansos

Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam menurunkan gula pasir hasil penindakan di Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara/M N Kanwa).

 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menghibahkan 12,5 ton gula hasil tegahan sebagai salah satu bantuan bahan pangan untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila A. Brata mengatakan 12,5 ton gula tersebut ditegah karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Saat ini, gula itu sudah diserahkan kepada Pemkot Batam setelah berstatus barang milik negara.

"Dari hasil pemeriksaan, muatan yang diangkut oleh kapal KM Kurnia Jaya berisi sebanyak 12,5 ton gula impor dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui gula sitaan senilai Rp162,5 juta itu dihibahkan sebagai bantuan sosial.

Gula impor ilegal bermerek Shakti Sugar tersebut juga sudah dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam.

“Setelah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya,” ujarnya.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPU Bea Cukai Batam kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Hibah gula itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat Batam guna memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi Covid-19.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menambahkan gula hasil tegahan tersebut akan difokuskan kepada warga yang tidak menerima bansos dari APBD, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.

“Bantuan yang diterima rakyat tidak boleh tumpang tindih, yang tidak boleh tidak kami ikutkan dalam pemberian bantuan APBD, tetapi mereka bisa dapat bantuan dari pengusaha termasuk dari Bea Cukai ini,” tutur Rudi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah