BANTUAN SOSIAL

DJBC Hibahkan Gula Hasil Tegahan 12,5 ton untuk Bansos

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:00 WIB
DJBC Hibahkan Gula Hasil Tegahan 12,5 ton untuk Bansos

Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam menurunkan gula pasir hasil penindakan di Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara/M N Kanwa).

 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menghibahkan 12,5 ton gula hasil tegahan sebagai salah satu bantuan bahan pangan untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila A. Brata mengatakan 12,5 ton gula tersebut ditegah karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Saat ini, gula itu sudah diserahkan kepada Pemkot Batam setelah berstatus barang milik negara.

"Dari hasil pemeriksaan, muatan yang diangkut oleh kapal KM Kurnia Jaya berisi sebanyak 12,5 ton gula impor dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui gula sitaan senilai Rp162,5 juta itu dihibahkan sebagai bantuan sosial.

Gula impor ilegal bermerek Shakti Sugar tersebut juga sudah dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam.

“Setelah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya,” ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPU Bea Cukai Batam kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Hibah gula itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat Batam guna memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi Covid-19.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menambahkan gula hasil tegahan tersebut akan difokuskan kepada warga yang tidak menerima bansos dari APBD, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.

“Bantuan yang diterima rakyat tidak boleh tumpang tindih, yang tidak boleh tidak kami ikutkan dalam pemberian bantuan APBD, tetapi mereka bisa dapat bantuan dari pengusaha termasuk dari Bea Cukai ini,” tutur Rudi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN