BANTUAN SOSIAL

DJBC Hibahkan Gula Hasil Tegahan 12,5 ton untuk Bansos

Dian Kurniati | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:00 WIB
DJBC Hibahkan Gula Hasil Tegahan 12,5 ton untuk Bansos

Petugas Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam menurunkan gula pasir hasil penindakan di Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara/M N Kanwa).

 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menghibahkan 12,5 ton gula hasil tegahan sebagai salah satu bantuan bahan pangan untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila A. Brata mengatakan 12,5 ton gula tersebut ditegah karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Saat ini, gula itu sudah diserahkan kepada Pemkot Batam setelah berstatus barang milik negara.

"Dari hasil pemeriksaan, muatan yang diangkut oleh kapal KM Kurnia Jaya berisi sebanyak 12,5 ton gula impor dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui gula sitaan senilai Rp162,5 juta itu dihibahkan sebagai bantuan sosial.

Gula impor ilegal bermerek Shakti Sugar tersebut juga sudah dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji dan layak dikonsumsi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam.

“Setelah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya,” ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala KPU Bea Cukai Batam kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Hibah gula itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat Batam guna memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi Covid-19.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menambahkan gula hasil tegahan tersebut akan difokuskan kepada warga yang tidak menerima bansos dari APBD, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.

“Bantuan yang diterima rakyat tidak boleh tumpang tindih, yang tidak boleh tidak kami ikutkan dalam pemberian bantuan APBD, tetapi mereka bisa dapat bantuan dari pengusaha termasuk dari Bea Cukai ini,” tutur Rudi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201