KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Sampai Juni, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 09:00 WIB
DJBC Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Sampai Juni, Seperti Apa?

Unggahan Ditjen Bea Cukai terkait dengan operasi Gempur Rokok Ilegal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal secara serentak dan terpadu pada 17 Mei hingga 18 Juni 2022.

DJBC menyatakan operasi gempur rokok ilegal menjadi upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, program tersebut juga untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

"Operasi gempur rokok ilegal juga sebagai bentuk #UpayaNyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan," tulis akun Instagram @beacukairi, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

DJBC menjelaskan gempur rokok ilegal menjadi operasi sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok, secara serentak dan terpadu sejak 2018. Awalnya program ini bernama "operasi patuh ampadan" tetapi pada 2018 berganti nama menjadi "operasi gempur".

Melalui program tersebut, DJBC menargetkan mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Meski tingkat peredaran rokok ilegal sempat naik dari 3,03% pada 2019 menjadi 4,98% pada 2020, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang di Malaysia yang sebesar 55,5% dan Singapura 13,8%.

Apabila rokok ilegal ditekan, permintaan BKC legal akan meningkat sehingga berdampak positif pada penerimaan cukai. Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau juga terus menunjukkan tren peningkatan.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Misalnya pada 2021, realisasinya senilai Rp188 triliun, naik dari tahun sebelumnya sekitar Rp170 triliun. Adapun hingga April 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai senilai Rp78,56 triliun atau setara 38,53% dari target Rp203,92 triliun.

Data DJBC kemudian menunjukkan terjadi peningkatan intensitas dan kualitas penindakan rokok ilegal pada 2018 hingga April 2022. Pada tahun ini saja, tercatat sudah terlaksana 7.666 kali penindakan terhadap rokok ilegal.

DJBC pun menilai kinerja pengawasan berdampak pada kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau sehingga peredaran rokok ilegal mampu ditekan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selain memperkuat sinergi di internal, DJBC juga berupaya memperkuat sinergi eksternal dengan melibatkan asosiasi barang kena cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal.

"Stop menawarkan, menjual, dan mengedarkan BKC ilegal," tulis DJBC dalam unggahannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab