Unggahan Ditjen Bea Cukai terkait dengan operasi Gempur Rokok Ilegal. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal secara serentak dan terpadu pada 17 Mei hingga 18 Juni 2022.
DJBC menyatakan operasi gempur rokok ilegal menjadi upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, program tersebut juga untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.
"Operasi gempur rokok ilegal juga sebagai bentuk #UpayaNyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan," tulis akun Instagram @beacukairi, dikutip Sabtu (4/6/2022).
DJBC menjelaskan gempur rokok ilegal menjadi operasi sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok, secara serentak dan terpadu sejak 2018. Awalnya program ini bernama "operasi patuh ampadan" tetapi pada 2018 berganti nama menjadi "operasi gempur".
Melalui program tersebut, DJBC menargetkan mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Meski tingkat peredaran rokok ilegal sempat naik dari 3,03% pada 2019 menjadi 4,98% pada 2020, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang di Malaysia yang sebesar 55,5% dan Singapura 13,8%.
Apabila rokok ilegal ditekan, permintaan BKC legal akan meningkat sehingga berdampak positif pada penerimaan cukai. Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau juga terus menunjukkan tren peningkatan.
Misalnya pada 2021, realisasinya senilai Rp188 triliun, naik dari tahun sebelumnya sekitar Rp170 triliun. Adapun hingga April 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai senilai Rp78,56 triliun atau setara 38,53% dari target Rp203,92 triliun.
Data DJBC kemudian menunjukkan terjadi peningkatan intensitas dan kualitas penindakan rokok ilegal pada 2018 hingga April 2022. Pada tahun ini saja, tercatat sudah terlaksana 7.666 kali penindakan terhadap rokok ilegal.
DJBC pun menilai kinerja pengawasan berdampak pada kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau sehingga peredaran rokok ilegal mampu ditekan.
Selain memperkuat sinergi di internal, DJBC juga berupaya memperkuat sinergi eksternal dengan melibatkan asosiasi barang kena cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal.
"Stop menawarkan, menjual, dan mengedarkan BKC ilegal," tulis DJBC dalam unggahannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.