KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Sampai Juni, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 09:00 WIB
DJBC Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Sampai Juni, Seperti Apa?

Unggahan Ditjen Bea Cukai terkait dengan operasi Gempur Rokok Ilegal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengadakan operasi gempur rokok ilegal secara serentak dan terpadu pada 17 Mei hingga 18 Juni 2022.

DJBC menyatakan operasi gempur rokok ilegal menjadi upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, program tersebut juga untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

"Operasi gempur rokok ilegal juga sebagai bentuk #UpayaNyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan," tulis akun Instagram @beacukairi, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

DJBC menjelaskan gempur rokok ilegal menjadi operasi sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok, secara serentak dan terpadu sejak 2018. Awalnya program ini bernama "operasi patuh ampadan" tetapi pada 2018 berganti nama menjadi "operasi gempur".

Melalui program tersebut, DJBC menargetkan mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Meski tingkat peredaran rokok ilegal sempat naik dari 3,03% pada 2019 menjadi 4,98% pada 2020, angka tersebut masih lebih kecil ketimbang di Malaysia yang sebesar 55,5% dan Singapura 13,8%.

Apabila rokok ilegal ditekan, permintaan BKC legal akan meningkat sehingga berdampak positif pada penerimaan cukai. Dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau juga terus menunjukkan tren peningkatan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Misalnya pada 2021, realisasinya senilai Rp188 triliun, naik dari tahun sebelumnya sekitar Rp170 triliun. Adapun hingga April 2022, pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai senilai Rp78,56 triliun atau setara 38,53% dari target Rp203,92 triliun.

Data DJBC kemudian menunjukkan terjadi peningkatan intensitas dan kualitas penindakan rokok ilegal pada 2018 hingga April 2022. Pada tahun ini saja, tercatat sudah terlaksana 7.666 kali penindakan terhadap rokok ilegal.

DJBC pun menilai kinerja pengawasan berdampak pada kepatuhan pengusaha industri hasil tembakau sehingga peredaran rokok ilegal mampu ditekan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain memperkuat sinergi di internal, DJBC juga berupaya memperkuat sinergi eksternal dengan melibatkan asosiasi barang kena cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal.

"Stop menawarkan, menjual, dan mengedarkan BKC ilegal," tulis DJBC dalam unggahannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?