(Foto: DJBC)
BATAM, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai kembali meringkus penyelundup narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu (methamphetamine) di bagian dalam pakaian atau disebut body strapping. Upaya itu menjadi cara yang kerap dilakukan penyelundup karena dianggap tidak bisa terlihat oleh petugas.
Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan petugas Ditjen Bea Cukai sangat jeli untuk bisa mengetahui gerak-gerik penyelundup yang cukup mencurigakan. Petugas pun melakukan tindakan lebih lanjut untuk membuktikan kecurigaannya itu.
"Dari hasil pemeriksaan badan, petugas kami menemukan suatu benda yang disembunyikan dengan cara dililitkan pada paha dan pinggang. Setelah berhasil dikeluarkan, barang bukti itu diuji dengan narcotest dan hasilnya positif methamphetamine atau sabu-sabu," ujarnya di Batam, Jumat (15/9).
Pada awalnya, petugas sempat merasa curiga dengan penyelundup sabu-sabu sehingga paspor pelaku harus dianalisa lebih lanjut. Tidak hanya itu, penyelundup itu pun diwawancara oleh petugas, serta dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh (body check).
Menurutnya, pelaku berinisial RA tersebut kedapatan menyembunyikan 535 gram methamphetamine dengan cara disembunyikan di balik celana bagian paha kanan sebanyak 1 bungkus, celana bagian depan sebanyak 1 bungkus, dan dililitkan di pinggang yang ditutup dengan celana dalam sebanyak 4 bungkus.
Brata menjelaskan tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Serta tindak pidana dalam pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, terungkapnya penyelundup sabu-sabu dengan upaya body strapping merupakan penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) ke-21 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di tahun 2017.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.