PENYELUNDUPAN NARKOBA

DJBC Gagalkan Penyelundupan 535 Gram Sabu-Sabu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 10:20 WIB
DJBC Gagalkan Penyelundupan 535 Gram Sabu-Sabu

(Foto: DJBC)

BATAM, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai kembali meringkus penyelundup narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu (methamphetamine) di bagian dalam pakaian atau disebut body strapping. Upaya itu menjadi cara yang kerap dilakukan penyelundup karena dianggap tidak bisa terlihat oleh petugas.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan petugas Ditjen Bea Cukai sangat jeli untuk bisa mengetahui gerak-gerik penyelundup yang cukup mencurigakan. Petugas pun melakukan tindakan lebih lanjut untuk membuktikan kecurigaannya itu.

"Dari hasil pemeriksaan badan, petugas kami menemukan suatu benda yang disembunyikan dengan cara dililitkan pada paha dan pinggang. Setelah berhasil dikeluarkan, barang bukti itu diuji dengan narcotest dan hasilnya positif methamphetamine atau sabu-sabu," ujarnya di Batam, Jumat (15/9).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pada awalnya, petugas sempat merasa curiga dengan penyelundup sabu-sabu sehingga paspor pelaku harus dianalisa lebih lanjut. Tidak hanya itu, penyelundup itu pun diwawancara oleh petugas, serta dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh (body check).

Menurutnya, pelaku berinisial RA tersebut kedapatan menyembunyikan 535 gram methamphetamine dengan cara disembunyikan di balik celana bagian paha kanan sebanyak 1 bungkus, celana bagian depan sebanyak 1 bungkus, dan dililitkan di pinggang yang ditutup dengan celana dalam sebanyak 4 bungkus.

Brata menjelaskan tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Serta tindak pidana dalam pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terungkapnya penyelundup sabu-sabu dengan upaya body strapping merupakan penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) ke-21 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di tahun 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?