PENYELUNDUPAN NARKOBA

DJBC Gagalkan Penyelundupan 535 Gram Sabu-Sabu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 10:20 WIB
DJBC Gagalkan Penyelundupan 535 Gram Sabu-Sabu

(Foto: DJBC)

BATAM, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai kembali meringkus penyelundup narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu (methamphetamine) di bagian dalam pakaian atau disebut body strapping. Upaya itu menjadi cara yang kerap dilakukan penyelundup karena dianggap tidak bisa terlihat oleh petugas.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan petugas Ditjen Bea Cukai sangat jeli untuk bisa mengetahui gerak-gerik penyelundup yang cukup mencurigakan. Petugas pun melakukan tindakan lebih lanjut untuk membuktikan kecurigaannya itu.

"Dari hasil pemeriksaan badan, petugas kami menemukan suatu benda yang disembunyikan dengan cara dililitkan pada paha dan pinggang. Setelah berhasil dikeluarkan, barang bukti itu diuji dengan narcotest dan hasilnya positif methamphetamine atau sabu-sabu," ujarnya di Batam, Jumat (15/9).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Pada awalnya, petugas sempat merasa curiga dengan penyelundup sabu-sabu sehingga paspor pelaku harus dianalisa lebih lanjut. Tidak hanya itu, penyelundup itu pun diwawancara oleh petugas, serta dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh (body check).

Menurutnya, pelaku berinisial RA tersebut kedapatan menyembunyikan 535 gram methamphetamine dengan cara disembunyikan di balik celana bagian paha kanan sebanyak 1 bungkus, celana bagian depan sebanyak 1 bungkus, dan dililitkan di pinggang yang ditutup dengan celana dalam sebanyak 4 bungkus.

Brata menjelaskan tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Serta tindak pidana dalam pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, terungkapnya penyelundup sabu-sabu dengan upaya body strapping merupakan penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) ke-21 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di tahun 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini