KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC dan Pemda Mulai Bahas Penggunaan Anggaran DBH Cukai Rokok 2023

Dian Kurniati | Selasa, 29 November 2022 | 13:30 WIB
DJBC dan Pemda Mulai Bahas Penggunaan Anggaran DBH Cukai Rokok 2023

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemerintah daerah (pemda) mulai melakukan koordinasi terkait dengan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penganggaran DBH CHT dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, koordinasi mengenai penganggaran tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran.

"Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya 10% dari keseluruhan anggaran DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar," katanya, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Hatta menuturkan DBH CHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.

Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

PMK 215/2021 mengatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pada APBN 2023, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp5,48 triliun. Dana tersebut bakal dialokasikan kepada 25 provinsi. Adapun Jawa Timur menjadi penerima terbesar DBH CHT senilai Rp3,07 triliun.

Menurut Hatta, koordinasi pemanfaatan DBH CHT bersama pemda akan dilakukan secara masif dan terukur oleh unit-unit vertikal DJBC.

Beberapa contoh pemanfaatan DBH CHT yang diusulkan pemda di antaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi pemberantasan rokok ilegal, serta pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Melalui kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, Hatta berharap alur peredaran rokok ilegal dapat terputus. Menurutnya, sosialisasi rokok ilegal bakal meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sehingga dapat berperan aktif memerangi rokok ilegal.

Dia menyebut hasil rapat koordinasi tersebut juga akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Kolaborasi dan sinergi dalam penyusunan RKP DBH CHT antara Bea Cukai dan pemda akan membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan dengan mengoptimalisasi pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum," ujar Hatta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan