KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC dan Pemda Mulai Bahas Penggunaan Anggaran DBH Cukai Rokok 2023

Dian Kurniati | Selasa, 29 November 2022 | 13:30 WIB
DJBC dan Pemda Mulai Bahas Penggunaan Anggaran DBH Cukai Rokok 2023

Ilustrasi. Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemerintah daerah (pemda) mulai melakukan koordinasi terkait dengan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penganggaran DBH CHT dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, koordinasi mengenai penganggaran tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran.

"Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya 10% dari keseluruhan anggaran DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar," katanya, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Hatta menuturkan DBH CHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.

Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

PMK 215/2021 mengatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pada APBN 2023, pemerintah mengalokasikan DBH CHT senilai Rp5,48 triliun. Dana tersebut bakal dialokasikan kepada 25 provinsi. Adapun Jawa Timur menjadi penerima terbesar DBH CHT senilai Rp3,07 triliun.

Menurut Hatta, koordinasi pemanfaatan DBH CHT bersama pemda akan dilakukan secara masif dan terukur oleh unit-unit vertikal DJBC.

Beberapa contoh pemanfaatan DBH CHT yang diusulkan pemda di antaranya sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi pemberantasan rokok ilegal, serta pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Melalui kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, Hatta berharap alur peredaran rokok ilegal dapat terputus. Menurutnya, sosialisasi rokok ilegal bakal meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sehingga dapat berperan aktif memerangi rokok ilegal.

Dia menyebut hasil rapat koordinasi tersebut juga akan dikonsultasikan lebih lanjut kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Kolaborasi dan sinergi dalam penyusunan RKP DBH CHT antara Bea Cukai dan pemda akan membawa dampak positif atas kegiatan yang direncanakan dengan mengoptimalisasi pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum," ujar Hatta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP