KEPABEANAN

DJBC Berupaya Genjot Ekspor, Ini Fasilitas yang Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 28 Februari 2020 | 11:14 WIB
DJBC Berupaya Genjot Ekspor, Ini Fasilitas yang Diberikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menebar fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada sejumlah perusahaan untuk mendorong peningkatan pengapalan ke luar negeri.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan fasilitas KITE akan membebaskan pengusaha dari bea masuk dan PPN impor saat mengimpor bahan baku, asal diolah atau dirakit untuk kemudian diekspor.

Pengusaha, sambung Syarif, juga akan terbebas dari bea masuk tambahan seperti bea masuk anti-dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan. Hal ini tentu menguntungkan bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Dengan fasilitas KITE ini, perusahaan akan mendapatkan kemudahan berupa pengembalian bea masuk yang berdampak baik bagi cashflow perusahaan. Dengan demikian, dapat meningkatkan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).

Beberapa izin KITE dalam sepekan terakhir berasal dari Kanwil DJBC Jakarta untuk produsen kawat baja PT Bekaert Wire Indonesia. Kanwil DJBC Jatim II juga memberikan dua izin fasilitas KITE, yang salah satunya kepada PT Honsoar Mapan Cabinetry, perusahaan furnitur dengan pasar ekspor ke Amerika dan Eropa.

Syarif menyebut KITE sebagai salah satu fasilitas fiskal yang akan memudahkan pelaku usaha dalam negeri meningkatkan ekspor. Menurutnya, DJBC akan terus menerbitkan izin fasilitas itu kepada industri yang memenuhi syarat, yaitu badan usaha manufaktur yang berorientasi ekspor.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelum memberikan izin fasilitas KITE, DJBC juga berupaya menggali potensi ekspor di daerah dengan memberikan asistensi kepada para pelaku usaha. Syarif berkata biasanya Kanwil DJBC bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengadakan forum koordinasi ekspor dan impor untuk para pengusaha.

Kantor DJBC Pantoloan, misalnya, yang bekerja sama dengan Disperindag Palu, Sulawesi Tengah, menawarkan proses cepat dan mudah untuk pengusaha berorientasi ekspor mendapatkan fasilitas KITE maupun kawasan berikat. Syarif berharap program tersebut akan meningkatkan kegiatan ekspor dan impor langsung di Pelabuhan Pantoloan.

“Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian, seperti penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya saing produk,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?