KEPABEANAN

DJBC Berupaya Genjot Ekspor, Ini Fasilitas yang Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 28 Februari 2020 | 11:14 WIB
DJBC Berupaya Genjot Ekspor, Ini Fasilitas yang Diberikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menebar fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) kepada sejumlah perusahaan untuk mendorong peningkatan pengapalan ke luar negeri.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan fasilitas KITE akan membebaskan pengusaha dari bea masuk dan PPN impor saat mengimpor bahan baku, asal diolah atau dirakit untuk kemudian diekspor.

Pengusaha, sambung Syarif, juga akan terbebas dari bea masuk tambahan seperti bea masuk anti-dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan. Hal ini tentu menguntungkan bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

“Dengan fasilitas KITE ini, perusahaan akan mendapatkan kemudahan berupa pengembalian bea masuk yang berdampak baik bagi cashflow perusahaan. Dengan demikian, dapat meningkatkan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).

Beberapa izin KITE dalam sepekan terakhir berasal dari Kanwil DJBC Jakarta untuk produsen kawat baja PT Bekaert Wire Indonesia. Kanwil DJBC Jatim II juga memberikan dua izin fasilitas KITE, yang salah satunya kepada PT Honsoar Mapan Cabinetry, perusahaan furnitur dengan pasar ekspor ke Amerika dan Eropa.

Syarif menyebut KITE sebagai salah satu fasilitas fiskal yang akan memudahkan pelaku usaha dalam negeri meningkatkan ekspor. Menurutnya, DJBC akan terus menerbitkan izin fasilitas itu kepada industri yang memenuhi syarat, yaitu badan usaha manufaktur yang berorientasi ekspor.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Sebelum memberikan izin fasilitas KITE, DJBC juga berupaya menggali potensi ekspor di daerah dengan memberikan asistensi kepada para pelaku usaha. Syarif berkata biasanya Kanwil DJBC bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengadakan forum koordinasi ekspor dan impor untuk para pengusaha.

Kantor DJBC Pantoloan, misalnya, yang bekerja sama dengan Disperindag Palu, Sulawesi Tengah, menawarkan proses cepat dan mudah untuk pengusaha berorientasi ekspor mendapatkan fasilitas KITE maupun kawasan berikat. Syarif berharap program tersebut akan meningkatkan kegiatan ekspor dan impor langsung di Pelabuhan Pantoloan.

“Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian, seperti penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya saing produk,” ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO