KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Bakal Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pulau Madura

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 16:23 WIB
DJBC Bakal Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pulau Madura

Ilustrasi pabrik rokok. (foto: DJBC) 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana membuka kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Pulau Madura, Jawa Timur sekaligus menjadi kawasan kedua yang dibangun pemerintah saat ini.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Rahmanta Saleh mengatakan DJBC masih mematangkan rencana proyek KIHT bersama empat pemerintah kabupaten yang ada di Pulau Madura.

Dia berharap KIHT bisa membantu pelaku industri kecil menengah (IKM) mengembangkan usahanya, sekaligus bertahan dari tekanan rokok ilegal. Adapun KIHT pertama di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan akan dibuka tahun ini.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

"Kami bersama empat pemerintah daerah di Madura mulai mengonsep KIHT di Madura. Harus jemput bola karena ini akan banyak membantu para IKM hasil tembakau," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Empat daerah tersebut antara lain Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan. Menurut Rahmanta, keempat kabupaten tersebut menyambut positif pembangunan KIHT karena ingin mendorong kemajuan ekonomi di wilayahnya.

Saat ini, DJBC dan pemda belum menentukan lokasi pembangunan KIHT di Pulau Madura. Meski begitu, KIHT rencananya akan dibangun menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dikelola masing-masing Pemkab.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Rahmanta juga memastikan rencana pembangunan KIHT tetap dilakukan meski di tengah pandemi Corona. Bahkan, lanjutnya, rapat mengenai KIHT juga sempat dilakukan DJBC bersama pemda pada pekan lalu.

"Kegiatan tetap akan dilaksanakan, tidak akan kendor oleh pandemi Corona," ujarnya.

KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung agar pelaku usaha bisa lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Dengan KIHT, keuntungan yang ditawarkan kepada para pelaku usaha di antaranya seperti kemudahan kegiatan berusaha, perizinan, dan penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai.

Kementerian Keuangan juga sudah menerbitkan paying hukum dalam pelaksanaan KIHT melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu