KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Aktif Gandeng Pemda, Rancang Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 16:30 WIB
DJBC Aktif Gandeng Pemda, Rancang Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

Petani merawat tanaman tembakau di desa Lam Aling, Kecamatan Kuta Cot Gle, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (6/1/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mulai gencar bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendorong pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Hal tersebut dilaksanakan lewat berbagai kegiatan koordinasi dan pertemuan dengan pemerintah daerah demi menyamakan persepsi. Koordinasi antara DJBC dan pemda juga dilakukan untuk mendiskusikan rencana kegiatan yang akan menggunakan DBHCHT di tahun 2022.

“Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk mengenai pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum dan rencana kerja 2022,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah - DIY Muhamad Purwantoro, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Purwantoro menginformasikan koordinasi pemanfaatan DBHCHT itu dilaksanakan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY dengan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian Jawa Tengah, serta Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2022 ini antara lain sosialisasi di bidang cukai, kunjungan ke sentra industri rokok, dan talkshow di radio.

“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya produk-produk legal yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tambah Purwantoro.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk meningkatkan pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG) yang merupakan wadah pengumpulan, pelaporan, dan penyebaran informasi rokok ilegal yang terintegrasi.

Sementara di daerah lain, upaya peningkatan sinergi juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Pasuruan, Jawa Timur bersama dengan Bupati Pasuruan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pasuruan.

Pemanfaatan DBHCHT juga dilaksanakan lewat pengimplementasian aplikasi Sistem Penatausahaan Pita Cukai Bea Cukai Pasuruan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Pasuruan juga menerima penghargaan dari Bupati Pasuruan atas kontribusi dalam mendukung kegiatan pemanfaatan DBHCHT yang dilaksanakan Pemkab Pasuruan.

Kegiatan koordinasi lainnya juga dilaksanakan Bea Cukai Bengkalis, Riau yang melaksanakan kunjungan kerja ke BPKAD Kabupaten Bengkalis. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan pemanfaatan DBHCHT di wilayah Bengkalis.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa DBHCHT merupakan dana yang disalurkan ke daerah penghasil cukai.

“DBHCHT dapat dimanfaatkan antara lain untuk meningkatkan pengawasan di bidang cukai, meningkatkan kualitas bahan baku, dan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau,” pungkas Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?