PMK 68/2021

DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Bea Masuk, Cek Ketentuannya

Dian Kurniati | Minggu, 08 Agustus 2021 | 14:00 WIB
DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Bea Masuk, Cek Ketentuannya

Pengemudi truk kontainer menunggu waktu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah atas barang dan bahan yang diimpor di tengah pandemi Covid-19.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas bea masuk DTP atas impor barang dan bahan oleh 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak pandemi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2021.

"Kriteria barang dan bahan yang sesuai dengan ketentuan bea masuk DTP adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak sesuai spesifikasi, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlah tidak mencukupi," katanya, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Hatta mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja.

Melalui peraturan itu, pemerintah menetapkan tiga kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasi pagu anggaran bea masuk DTP. Pertama, Ditjen Industri Agro dengan 13 sektor industri. Kedua, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dengan 16 sektor industri. Ketiga, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dengan 13 sektor industri.

Menurut Hatta, DJBC akan terus mendorong pengusaha memanfaatkan fasilitas tersebut. Dengan pemberian fasilitas dan insentif, ia berharap sektor usaha dapat pulih lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19.

"Diharapkan masyarakat atau pengguna jasa bisa memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima, khususnya terkait prosedur kepabeanan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah