PMK 68/2021

DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Bea Masuk, Cek Ketentuannya

Dian Kurniati | Minggu, 08 Agustus 2021 | 14:00 WIB
DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Bea Masuk, Cek Ketentuannya

Pengemudi truk kontainer menunggu waktu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah atas barang dan bahan yang diimpor di tengah pandemi Covid-19.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas bea masuk DTP atas impor barang dan bahan oleh 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak pandemi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2021.

"Kriteria barang dan bahan yang sesuai dengan ketentuan bea masuk DTP adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak sesuai spesifikasi, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlah tidak mencukupi," katanya, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hatta mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja.

Melalui peraturan itu, pemerintah menetapkan tiga kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasi pagu anggaran bea masuk DTP. Pertama, Ditjen Industri Agro dengan 13 sektor industri. Kedua, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dengan 16 sektor industri. Ketiga, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dengan 13 sektor industri.

Menurut Hatta, DJBC akan terus mendorong pengusaha memanfaatkan fasilitas tersebut. Dengan pemberian fasilitas dan insentif, ia berharap sektor usaha dapat pulih lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19.

"Diharapkan masyarakat atau pengguna jasa bisa memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima, khususnya terkait prosedur kepabeanan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?