PAJAK FREEPORT

Divestasi Freeport Alot, Pemerintah Bentuk Tim Negosiasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 11:04 WIB
Divestasi Freeport Alot, Pemerintah Bentuk Tim Negosiasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mempersiapkan tim khusus untuk bernegosiasi kepada freeport terkait divestasi saham sebesar 51%. Pasalnya, Freeport Mc Moran Inc menolak divestasi saham yang telah diajukan pemerintah Indoensia pada beberapa waktu lalu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan tim untuk negosiasi tersebut terbentuk dari Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami ambil sisi terbaik dari negosiasi antara ketiga Kementerian itu bersama Freeport. Ketiga Kementerian itu pun masih berkoordinasi seiring bernegosiasi. Bahkan tim itu juga akan membahas stabilitas investasi yang berkaitan dengan pajak,” ujarnya di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Freeport melakukan berbagai penolakan atas divestasi besar-besaran tersebut, mulai dari divestasi yang dilakukan melalui penerbitan saham baru sesuai keinginan pemerintah. Maka Freeport terpaksa diharuskan untuk menjual saham lama.

Berkenaan dengan penolakan tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mc Moran Richard Adkerson mengungkapkan harga saham yang didivestasikan Freeport hanya menghitung nilai wajar hingga akhir masa kontrak Freeport pada tahun 2021.

Penolakan Freeport atas divestasi saham tersebut dilontarkan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Moran pun mengakui telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan pada tanggal 28 September 2017.

Baca Juga:
Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Dalam surat tersebut pun Freeport menolak divestasi maksimal sampai bulan Desember 2018 yang didasari pada pasal 24 Kontrak Karya. Sementara, Freeport ingin divestasi itu dilakukan sesegera mungkin melalui mekanisme penawaran umum perdana atau initial public offering.

Freeport ingin divestasi tersebut harus mencerminkan operasi hingga tahun 2041 dan menggunakan valuasi berstandar internasional, sehingga Freeport memiliki hak secara kontraktual hingga tahun 2021 berdasarkan pasal 31 Kontrak Karya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN