PAJAK FREEPORT

Divestasi Freeport Alot, Pemerintah Bentuk Tim Negosiasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 11:04 WIB
Divestasi Freeport Alot, Pemerintah Bentuk Tim Negosiasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mempersiapkan tim khusus untuk bernegosiasi kepada freeport terkait divestasi saham sebesar 51%. Pasalnya, Freeport Mc Moran Inc menolak divestasi saham yang telah diajukan pemerintah Indoensia pada beberapa waktu lalu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan tim untuk negosiasi tersebut terbentuk dari Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kami ambil sisi terbaik dari negosiasi antara ketiga Kementerian itu bersama Freeport. Ketiga Kementerian itu pun masih berkoordinasi seiring bernegosiasi. Bahkan tim itu juga akan membahas stabilitas investasi yang berkaitan dengan pajak,” ujarnya di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Freeport melakukan berbagai penolakan atas divestasi besar-besaran tersebut, mulai dari divestasi yang dilakukan melalui penerbitan saham baru sesuai keinginan pemerintah. Maka Freeport terpaksa diharuskan untuk menjual saham lama.

Berkenaan dengan penolakan tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Freeport Mc Moran Richard Adkerson mengungkapkan harga saham yang didivestasikan Freeport hanya menghitung nilai wajar hingga akhir masa kontrak Freeport pada tahun 2021.

Penolakan Freeport atas divestasi saham tersebut dilontarkan melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Moran pun mengakui telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan pada tanggal 28 September 2017.

Baca Juga:
Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Dalam surat tersebut pun Freeport menolak divestasi maksimal sampai bulan Desember 2018 yang didasari pada pasal 24 Kontrak Karya. Sementara, Freeport ingin divestasi itu dilakukan sesegera mungkin melalui mekanisme penawaran umum perdana atau initial public offering.

Freeport ingin divestasi tersebut harus mencerminkan operasi hingga tahun 2041 dan menggunakan valuasi berstandar internasional, sehingga Freeport memiliki hak secara kontraktual hingga tahun 2021 berdasarkan pasal 31 Kontrak Karya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini