PENGAMPUNAN PAJAK

Dituding Jegal Amnesti Pajak, Ini Kata Singapura

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 10:32 WIB
Dituding Jegal Amnesti Pajak, Ini Kata Singapura

SINGAPURA, DDTCNews – Pemerintah Singapura membantah keras tudingan keras pada beberapa bank di Singapura yang membujuk nasabah Indonesia agar tetap menyimpan dana di Singapura.

Kementerian Keuangan dan Otoritas Moneter Singapura menyatakan tudingan yang diberitakan oleh sebagian media Indonesia terkait dengan penyelenggaraan pengampunan pajak Indonesia itu sangat tidak benar dan menyesatkan.

“Tidak ada kebijakan Singapura untuk menjegal program pengampunan pajak Indonesia. Singapura tidak memangkas tarif pajak dan tidak mengubah kebijakan apapun dalam rangka merespons program pengampunan pajak Indonesia,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut, awal pekan ini.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Pemerintah Singapura juga menegaskan mereka telah menyetujui standar internasional tentang pencucian uang dan pertukaran informasi. Dengan persetujuan tersebut, apabila terdapat kasus penghindaran pajak lintas batas negara, maka lembaga otoritas bisa menghubungi Pemerintah Singapura.

"Kami telah membantu dan akan terus membantu sejalan dengan standar internasional. Kami tidak tertarik melindungi uang pajak ilegal,” ungkap pernyataan bersama itu.

Secara terpisah, pimpinan Private Banking Industry Group MAS, Tan Su Shan menyatakan perbankan Singapura mendukung program tax amnesty Indonesia. Program ini sekaligus bisa menjadi sarana berguna bagi wajib pajak untuk menyusun urusan pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Karena itu, seperti dikutip businesstimes, Tan menambahkan, warga negara Indonesia harus melakukan konsultasi pajak secara benar dan mempertimbangkan bagaimana program ini dapat diaplikasikan pada pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

"Perbankan di Singapura akan memberikan dukungan yang diperlukan bagi klien mereka yang akan berpartisipasi dalam program tersebut. Tidak ada niat atau rencana kami untuk menghalangi program tax amnesty di Indonesia," tukas Tan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?