INFORMASI KEUANGAN

Ditjen Pajak: Tidak Semua Pegawai Pajak Bisa Akses Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 09:04 WIB
Ditjen Pajak: Tidak Semua Pegawai Pajak Bisa Akses Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak punya kewenangan baru untuk bisa mengintip data nasabah perbankan di Indonesia. Melalui Perdirjen No.04/PJ/2018 tentang cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis menjadi panduan teknis terbaru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya tidak sembarang petugas pajak yang bisa mengakses data nasabah. Hanya beberapa orang dengan jabatan setingkat direktur yang bisa mengakses data tersebut.

"Tidak semuanya bisa melihat. Ada beberapa saja yang bisa. Jadi aman, semua data dibawa ke pusat dulu. Di pusat yang ambil Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Pajak," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Data nasabah yang rencananya akan mulai disetor pada April dan September 2018 ini akan dikumpulkan secara terpusat di Jakarta. Selain hanya pejabat tertentu yang punya akses, dari sisi keamanan juga menjadi perhatian serius otoritas pajak.

Ruang server data yang super ketat pengamananya hingga file data yang dienkripsi menjadi jaminan data tidak akan bocor. Selain itu, saat akses data tidak bisa dilakukan dengan mekanisme konvensional seperti halnya menggunakan flash disk.

"Keamanan data, kita mengikuti standar Global Forum, berdasarkan PMK Nomor 70, filenya dienkripsi, kami menjamin keamanan data secara IT. Ke depannya Komputer di setiap kantor pajak sudah termonitor, jadi ketahuan siapa mengakses data apa. Bahkan flashdisk tidak bisa dicolokin lagi ke komputer untuk transfer data," papar Hestu.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sebagai benteng terakhir, ia menyampaikan ada sanksi pidana yang menanti bila ada oknum petugas pajak yang membocorkan data nasabah. Sanksi tersebut tertuang dalam UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang berada di Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 41.

"Jika ada pegawai kami yang membocorkan, bakal ada sanksi pidana penjara minimal 2 tahun atau denda sebesar Rp50 juta sekaligus pemecatan," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN