INFORMASI KEUANGAN

Ditjen Pajak: Tidak Semua Pegawai Pajak Bisa Akses Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 09:04 WIB
Ditjen Pajak: Tidak Semua Pegawai Pajak Bisa Akses Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak punya kewenangan baru untuk bisa mengintip data nasabah perbankan di Indonesia. Melalui Perdirjen No.04/PJ/2018 tentang cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis menjadi panduan teknis terbaru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya tidak sembarang petugas pajak yang bisa mengakses data nasabah. Hanya beberapa orang dengan jabatan setingkat direktur yang bisa mengakses data tersebut.

"Tidak semuanya bisa melihat. Ada beberapa saja yang bisa. Jadi aman, semua data dibawa ke pusat dulu. Di pusat yang ambil Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Pajak," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Data nasabah yang rencananya akan mulai disetor pada April dan September 2018 ini akan dikumpulkan secara terpusat di Jakarta. Selain hanya pejabat tertentu yang punya akses, dari sisi keamanan juga menjadi perhatian serius otoritas pajak.

Ruang server data yang super ketat pengamananya hingga file data yang dienkripsi menjadi jaminan data tidak akan bocor. Selain itu, saat akses data tidak bisa dilakukan dengan mekanisme konvensional seperti halnya menggunakan flash disk.

"Keamanan data, kita mengikuti standar Global Forum, berdasarkan PMK Nomor 70, filenya dienkripsi, kami menjamin keamanan data secara IT. Ke depannya Komputer di setiap kantor pajak sudah termonitor, jadi ketahuan siapa mengakses data apa. Bahkan flashdisk tidak bisa dicolokin lagi ke komputer untuk transfer data," papar Hestu.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sebagai benteng terakhir, ia menyampaikan ada sanksi pidana yang menanti bila ada oknum petugas pajak yang membocorkan data nasabah. Sanksi tersebut tertuang dalam UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang berada di Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 41.

"Jika ada pegawai kami yang membocorkan, bakal ada sanksi pidana penjara minimal 2 tahun atau denda sebesar Rp50 juta sekaligus pemecatan," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN