INFORMASI KEUANGAN

Ditjen Pajak: Tidak Semua Pegawai Pajak Bisa Akses Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 09:04 WIB
Ditjen Pajak: Tidak Semua Pegawai Pajak Bisa Akses Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak punya kewenangan baru untuk bisa mengintip data nasabah perbankan di Indonesia. Melalui Perdirjen No.04/PJ/2018 tentang cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan berisi informasi keuangan secara otomatis menjadi panduan teknis terbaru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya tidak sembarang petugas pajak yang bisa mengakses data nasabah. Hanya beberapa orang dengan jabatan setingkat direktur yang bisa mengakses data tersebut.

"Tidak semuanya bisa melihat. Ada beberapa saja yang bisa. Jadi aman, semua data dibawa ke pusat dulu. Di pusat yang ambil Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan (PKP) Pajak," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Data nasabah yang rencananya akan mulai disetor pada April dan September 2018 ini akan dikumpulkan secara terpusat di Jakarta. Selain hanya pejabat tertentu yang punya akses, dari sisi keamanan juga menjadi perhatian serius otoritas pajak.

Ruang server data yang super ketat pengamananya hingga file data yang dienkripsi menjadi jaminan data tidak akan bocor. Selain itu, saat akses data tidak bisa dilakukan dengan mekanisme konvensional seperti halnya menggunakan flash disk.

"Keamanan data, kita mengikuti standar Global Forum, berdasarkan PMK Nomor 70, filenya dienkripsi, kami menjamin keamanan data secara IT. Ke depannya Komputer di setiap kantor pajak sudah termonitor, jadi ketahuan siapa mengakses data apa. Bahkan flashdisk tidak bisa dicolokin lagi ke komputer untuk transfer data," papar Hestu.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sebagai benteng terakhir, ia menyampaikan ada sanksi pidana yang menanti bila ada oknum petugas pajak yang membocorkan data nasabah. Sanksi tersebut tertuang dalam UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang berada di Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 41.

"Jika ada pegawai kami yang membocorkan, bakal ada sanksi pidana penjara minimal 2 tahun atau denda sebesar Rp50 juta sekaligus pemecatan," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?