KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Telisik 96 Nama Wajib Pajak di Paradise Papers

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 08:58 WIB
Ditjen Pajak Telisik 96 Nama Wajib Pajak di Paradise Papers

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan(Kemenkeu) menyatakan tengah menelisik data 96 wajib pajak yang namanya muncul dalam dokumen Paradise Papers. Data dicocokkan dengan surat pemberitahuan (SPT)tahunan para wajib pajak yang telah dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Dari hasil analisis sementara, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan 64 wajib pajak dinyatakan telah lapor SPT pada 2016, sementara 32 sisanya masih perlu dianalisis kembali. Dari jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT tersebut, sebanyak 62 wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Dari Paradise Papers yang jumlahnya begitu banyak, waktu pertama updated (diperbarui), orang Indonesia hanya 8-9 orang. Tapi update terakhir sekitar 96 orang yang sudah kami temukan. Dari 96 orang ini, pada 2016 yang lapor SPT tahunan ada 64 orang dan sisanya tidak lapor SPT,” ujar Yon di kantornya, Senin (27/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Meski sudah terbukti menyampaikan SPT tahunan, wajib pajak yang masuk Paradise Papers ini belum bisa bernapas lega. Sebab, Ditjen Pajak masih akan melakukan pendalaman terhadap SPT untuk mengkaji adanya pelaporan SPT yang tidak benar.

Apalagi menurutnya, sumber data dari Paradise Papers dianggap belum sempurna karena hanya mencantumkan nama saja. Untuk itu, data-data wajib pajak yang masuk Paradise Papers harus diverifikasi dengan sumber-sumber data lainnya.

“Memasukkan SPT adalah satu hal, tapi apakah SPT ini dilaporkan secara benar atau tidak, itu isu yang berikutnya. Misalkan nanti ada harta yang seharusnya dilaporkan, namun tidak dicantumkan dalam SPT," paparnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pasalnya, jika ketahuan menyembunyikan harta, maka tentu akan ada sanksi tersendiri baik bagi peserta tax amnesty maupun bukan peserta.

Selain data Paradise Papers, saat ini Ditjen Pajak juga tengah mengkaji 770.340 wajib pajak yang diduga masih belum melaporkan hartanya secara lengkap di dalam SPT. Adapun, harta yang belum dilaporkan memiliki periode antara 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165 Tahun 2017, wajib pajak yang menyembunyikan hartanya bisa bebas sanksi selama belum diketahui Ditjen Pajak. Namun, jika ketahuan, peserta tax amnesty akan dikenakan sanksi administrasi 200% sementara wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty akan dikenakan bunga 2% per bulan maskimal selama 24 bulan.

“Kami memang fokus melakukan pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty. Dari 770 ribu wajib pajak yang terindikasi masih belum melaporkan hartanya scara utuh, 98% merupakan peserta non-tax amnesty,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN