JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan(Kemenkeu) menyatakan tengah menelisik data 96 wajib pajak yang namanya muncul dalam dokumen Paradise Papers. Data dicocokkan dengan surat pemberitahuan (SPT)tahunan para wajib pajak yang telah dilaporkan kepada Ditjen Pajak.
Dari hasil analisis sementara, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan 64 wajib pajak dinyatakan telah lapor SPT pada 2016, sementara 32 sisanya masih perlu dianalisis kembali. Dari jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT tersebut, sebanyak 62 wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Dari Paradise Papers yang jumlahnya begitu banyak, waktu pertama updated (diperbarui), orang Indonesia hanya 8-9 orang. Tapi update terakhir sekitar 96 orang yang sudah kami temukan. Dari 96 orang ini, pada 2016 yang lapor SPT tahunan ada 64 orang dan sisanya tidak lapor SPT,” ujar Yon di kantornya, Senin (27/11).
Meski sudah terbukti menyampaikan SPT tahunan, wajib pajak yang masuk Paradise Papers ini belum bisa bernapas lega. Sebab, Ditjen Pajak masih akan melakukan pendalaman terhadap SPT untuk mengkaji adanya pelaporan SPT yang tidak benar.
Apalagi menurutnya, sumber data dari Paradise Papers dianggap belum sempurna karena hanya mencantumkan nama saja. Untuk itu, data-data wajib pajak yang masuk Paradise Papers harus diverifikasi dengan sumber-sumber data lainnya.
“Memasukkan SPT adalah satu hal, tapi apakah SPT ini dilaporkan secara benar atau tidak, itu isu yang berikutnya. Misalkan nanti ada harta yang seharusnya dilaporkan, namun tidak dicantumkan dalam SPT," paparnya.
Pasalnya, jika ketahuan menyembunyikan harta, maka tentu akan ada sanksi tersendiri baik bagi peserta tax amnesty maupun bukan peserta.
Selain data Paradise Papers, saat ini Ditjen Pajak juga tengah mengkaji 770.340 wajib pajak yang diduga masih belum melaporkan hartanya secara lengkap di dalam SPT. Adapun, harta yang belum dilaporkan memiliki periode antara 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165 Tahun 2017, wajib pajak yang menyembunyikan hartanya bisa bebas sanksi selama belum diketahui Ditjen Pajak. Namun, jika ketahuan, peserta tax amnesty akan dikenakan sanksi administrasi 200% sementara wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty akan dikenakan bunga 2% per bulan maskimal selama 24 bulan.
“Kami memang fokus melakukan pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty. Dari 770 ribu wajib pajak yang terindikasi masih belum melaporkan hartanya scara utuh, 98% merupakan peserta non-tax amnesty,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.