KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Telisik 96 Nama Wajib Pajak di Paradise Papers

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 08:58 WIB
Ditjen Pajak Telisik 96 Nama Wajib Pajak di Paradise Papers

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan(Kemenkeu) menyatakan tengah menelisik data 96 wajib pajak yang namanya muncul dalam dokumen Paradise Papers. Data dicocokkan dengan surat pemberitahuan (SPT)tahunan para wajib pajak yang telah dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

Dari hasil analisis sementara, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan 64 wajib pajak dinyatakan telah lapor SPT pada 2016, sementara 32 sisanya masih perlu dianalisis kembali. Dari jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT tersebut, sebanyak 62 wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Dari Paradise Papers yang jumlahnya begitu banyak, waktu pertama updated (diperbarui), orang Indonesia hanya 8-9 orang. Tapi update terakhir sekitar 96 orang yang sudah kami temukan. Dari 96 orang ini, pada 2016 yang lapor SPT tahunan ada 64 orang dan sisanya tidak lapor SPT,” ujar Yon di kantornya, Senin (27/11).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Meski sudah terbukti menyampaikan SPT tahunan, wajib pajak yang masuk Paradise Papers ini belum bisa bernapas lega. Sebab, Ditjen Pajak masih akan melakukan pendalaman terhadap SPT untuk mengkaji adanya pelaporan SPT yang tidak benar.

Apalagi menurutnya, sumber data dari Paradise Papers dianggap belum sempurna karena hanya mencantumkan nama saja. Untuk itu, data-data wajib pajak yang masuk Paradise Papers harus diverifikasi dengan sumber-sumber data lainnya.

“Memasukkan SPT adalah satu hal, tapi apakah SPT ini dilaporkan secara benar atau tidak, itu isu yang berikutnya. Misalkan nanti ada harta yang seharusnya dilaporkan, namun tidak dicantumkan dalam SPT," paparnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Pasalnya, jika ketahuan menyembunyikan harta, maka tentu akan ada sanksi tersendiri baik bagi peserta tax amnesty maupun bukan peserta.

Selain data Paradise Papers, saat ini Ditjen Pajak juga tengah mengkaji 770.340 wajib pajak yang diduga masih belum melaporkan hartanya secara lengkap di dalam SPT. Adapun, harta yang belum dilaporkan memiliki periode antara 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165 Tahun 2017, wajib pajak yang menyembunyikan hartanya bisa bebas sanksi selama belum diketahui Ditjen Pajak. Namun, jika ketahuan, peserta tax amnesty akan dikenakan sanksi administrasi 200% sementara wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty akan dikenakan bunga 2% per bulan maskimal selama 24 bulan.

“Kami memang fokus melakukan pemeriksaan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty. Dari 770 ribu wajib pajak yang terindikasi masih belum melaporkan hartanya scara utuh, 98% merupakan peserta non-tax amnesty,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha