BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Rilis Aplikasi Baru Pelaporan SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 08:20 WIB
Ditjen Pajak Rilis Aplikasi Baru Pelaporan SPT

Aplikasi pelaporan SPT di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, e-form pdf. Adanya aplikasi baru tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/3/2021).

DJP mengatakan formulir SPT elektronik pada aplikasi e-form versi terbaru dalam format dokumen portabel (pdf). Format yang baru ini, menurut DJP, banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam e-form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT elektronik yang akan diisi. Untuk membuka formulir tersebut, wajib pajak harus memiliki viewer agar mudah dalam pengisiannya. Namun, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari laman e-filing.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

E-form pdf tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya.

Selain mengenai peluncuran aplikasi e-form pdf, ada pula bahasan terkait dengan sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK 18/2021. Beleid ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Simak artikel ‘Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Pelaksana Bidang Pajak UU Cipta Kerja’.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Keunggulan Aplikasi

DJP mengatakan dengan slogan “Isi SPT Offline, Submit Online”, e-form pdf juga memiliki kesamaan dengan e-form versi lama. Pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Adapun keunggulan lain dari e-form pdf antara lain pertama, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Kedua, dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Keempat, memiliki fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Biasakan dengan yang baru, mulai dari sekarang. Jangan tunda lapor SPT, mari isi dan lapor SPT sekarang juga. Lebih awal, lebih nyaman,” imbuh DJP. (DDTCNews)

  • Dana Abadi Umat

Penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam Pasal 45 ayat (1) PMK 18/2021, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus serta penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, yang diterima BPKH, dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

“Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh … tidak termasuk penghasilan dari pengembangan dana abadi umat,” bunyi penggalan Pasal 45 ayat (11) PMK tersebut. Simak ‘Penghasilan dari Pengembangan Dana Abadi Umat Tetap Jadi Objek PPh’. (DDTCNews/Kontan)

  • Pelaporan SPT

Sesuai dengan Pasal 37 PMK 18/2021, pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang didapat wajib orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri harus dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

"Kemudian, dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh … tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa surat keterangan bebas," bunyi Pasal 37 ayat (2) PMK 18/2021.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ketentuan yang sama juga berlaku pada dividen dari luar negeri. Simak ‘Dividen Bebas Pajak Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan’. (DDTCNews/Kontan)

  • Pensiunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jika masyarakat secara subjektif dan objektif tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, mereka tidak mempunyai lagi kewajiban perpajakan yang melekat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pensiunan.

"[Tidak perlu lapor SPT] jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," katanya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Salah satu kondisinya adalah ketika penghasilan pascapensiun di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp54 juta, para pensiunan tidak harus menyampaikan SPT. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun.

Pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) kepada kantor pelayanan pajak. Mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP. (DDTCNews)

  • DP 0% Pembelian Mobil dan Rumah

Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021. Beleid ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021. Menurutnya, kebijakan itu untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.

"Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya dalam keterangan tertulis. Simak ‘Peraturan BI Terbit, DP Rumah dan Mobil 0%’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pemanfaatan Data

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak di tengah tekanan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19.

“Tentunya kami akan terus memperluas tax base baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi dan optimalisasi pemanfaatan data,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 08:18 WIB

Salah satu asas atau prinsip sistem pemungutan pajak yang baik menurut Rosdiana dan Irianto (2014) adalah ease of adminsitration. Dengan adanya aplikasi terbaru pelaporan SPT yang akan semakin memudahkan Wajib Pajak dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakannya, tentu juga akan mendorong kepatuhan dari Wajib Pajak.

03 Maret 2021 | 21:24 WIB

Dengan adanya aplikasi baru ini sehingga memudahkan wp untuk melaporkan pajaknya. Wp tidak perlu mengunduh kembali aplikasi IBM Viewer

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja