BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Rilis Aplikasi Baru Pelaporan SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Maret 2021 | 08:20 WIB
Ditjen Pajak Rilis Aplikasi Baru Pelaporan SPT

Aplikasi pelaporan SPT di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, e-form pdf. Adanya aplikasi baru tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/3/2021).

DJP mengatakan formulir SPT elektronik pada aplikasi e-form versi terbaru dalam format dokumen portabel (pdf). Format yang baru ini, menurut DJP, banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam e-form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT elektronik yang akan diisi. Untuk membuka formulir tersebut, wajib pajak harus memiliki viewer agar mudah dalam pengisiannya. Namun, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari laman e-filing.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

E-form pdf tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya.

Selain mengenai peluncuran aplikasi e-form pdf, ada pula bahasan terkait dengan sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK 18/2021. Beleid ini merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Simak artikel ‘Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Pelaksana Bidang Pajak UU Cipta Kerja’.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Keunggulan Aplikasi

DJP mengatakan dengan slogan “Isi SPT Offline, Submit Online”, e-form pdf juga memiliki kesamaan dengan e-form versi lama. Pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Adapun keunggulan lain dari e-form pdf antara lain pertama, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Kedua, dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Keempat, memiliki fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Biasakan dengan yang baru, mulai dari sekarang. Jangan tunda lapor SPT, mari isi dan lapor SPT sekarang juga. Lebih awal, lebih nyaman,” imbuh DJP. (DDTCNews)

  • Dana Abadi Umat

Penghasilan dari pengembangan dana abadi umat yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dalam Pasal 45 ayat (1) PMK 18/2021, dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus serta penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, yang diterima BPKH, dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh … tidak termasuk penghasilan dari pengembangan dana abadi umat,” bunyi penggalan Pasal 45 ayat (11) PMK tersebut. Simak ‘Penghasilan dari Pengembangan Dana Abadi Umat Tetap Jadi Objek PPh’. (DDTCNews/Kontan)

  • Pelaporan SPT

Sesuai dengan Pasal 37 PMK 18/2021, pengecualian dari objek PPh atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang didapat wajib orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri harus dilaporkan dalam SPT tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

"Kemudian, dividen yang berasal dari dalam negeri yang dikecualikan dari objek PPh … tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa surat keterangan bebas," bunyi Pasal 37 ayat (2) PMK 18/2021.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketentuan yang sama juga berlaku pada dividen dari luar negeri. Simak ‘Dividen Bebas Pajak Penghasilan, Jangan Lupa Laporkan di SPT Tahunan’. (DDTCNews/Kontan)

  • Pensiunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jika masyarakat secara subjektif dan objektif tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, mereka tidak mempunyai lagi kewajiban perpajakan yang melekat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pensiunan.

"[Tidak perlu lapor SPT] jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif," katanya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Salah satu kondisinya adalah ketika penghasilan pascapensiun di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika penghasilan dalam setahun tidak lebih dari Rp54 juta, para pensiunan tidak harus menyampaikan SPT. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis saat karyawan memasuki masa pensiun.

Pekerja yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan non-efektif (NE) kepada kantor pelayanan pajak. Mereka juga wajib memenuhi kriteria tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP. (DDTCNews)

  • DP 0% Pembelian Mobil dan Rumah

Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021. Beleid ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2021. Menurutnya, kebijakan itu untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah.

"Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya dalam keterangan tertulis. Simak ‘Peraturan BI Terbit, DP Rumah dan Mobil 0%’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pemanfaatan Data

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penerimaan pajak di tengah tekanan ekonomi karena dampak pandemi Covid-19.

“Tentunya kami akan terus memperluas tax base baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi dan optimalisasi pemanfaatan data,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 08:18 WIB

Salah satu asas atau prinsip sistem pemungutan pajak yang baik menurut Rosdiana dan Irianto (2014) adalah ease of adminsitration. Dengan adanya aplikasi terbaru pelaporan SPT yang akan semakin memudahkan Wajib Pajak dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakannya, tentu juga akan mendorong kepatuhan dari Wajib Pajak.

03 Maret 2021 | 21:24 WIB

Dengan adanya aplikasi baru ini sehingga memudahkan wp untuk melaporkan pajaknya. Wp tidak perlu mengunduh kembali aplikasi IBM Viewer

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra