PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Pastikan Pencairan Restitusi Berjalan Normal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 11:35 WIB
Ditjen Pajak Pastikan Pencairan Restitusi Berjalan Normal

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses pencairan restitusi kepada wajib pajak berjalan normal. Jika ada penundaan pencairan, otoritas memastikan hal tersebut hanya sebatas faktor prosedur administrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pencairan restitusi berjalan normal pascalibur Idulfitri. Jika ada penundaan restitusi, menurutnya, hal tersebut lebih dikarenakan aspek administrasi yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.

“Pencairan restitusi berjalan normal dan sudah banyak yang dicairkan. Kalau ada yang belum cair itu lebih kepada masalah prosedur saja,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Selanjutnya, setoran pajak juga sudah kembali normal setelah libur dan cuti bersama Idulftri. Mulai berangsur normalnya setoran itu terutama terlihat dari sisi pajak penghasilan (PPh). Pasalnya, penerimaan PPh melalui mekanisme potong dan pungut sempat tertunda saat libur panjang. Namun, hal tersebut tidak mengganggu kinerja penerimaan DJP.

“Penerimaan pajak beberapa hari ini sudah banyak yang masuk terutama dari PPh potong pungut yang pembayarannya tertunda setelah periode liburan kemarin,” ungkap Hestu.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa kas negara di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkuras untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS. Akibatnya, pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak disebut-sebut tertunda.

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara memastikan kas negara aman setelah libur Idulfitri. Seluruh proses bisnis otoritas fiskal diklaim lancar, termasuk untuk melakukan restitusi kepada wajib pajak.

Kabar terkait kondisi kas negara yang terkuras itu, menurut dia, dapat diuji kebenaranya melalui laporan bulanan Bank Indonesia (BI) yang dapat diakses oleh publik. Pada laporan tersebut akan terlihat jumlah uang pemerintah secara presisi.

“Kas di KPPN tidak kosong karena bisa dilihat di data BI berapa uang cash pemerintah. Jadi itu bisa dilihat pada laporan statistik ekonomi dan keuangan BI yang setiap bulan selalu ada. Dari situ bisa dilihat bagaimana pergerakan uang kas BI dan juga kas pemerintah,” ujarnya di Kompleks Parlemen. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pantau Implementasi Coretax di Lapangan, Kanwil DJP Kunjungi KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan