PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Pastikan Pencairan Restitusi Berjalan Normal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2019 | 11:35 WIB
Ditjen Pajak Pastikan Pencairan Restitusi Berjalan Normal

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses pencairan restitusi kepada wajib pajak berjalan normal. Jika ada penundaan pencairan, otoritas memastikan hal tersebut hanya sebatas faktor prosedur administrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pencairan restitusi berjalan normal pascalibur Idulfitri. Jika ada penundaan restitusi, menurutnya, hal tersebut lebih dikarenakan aspek administrasi yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.

“Pencairan restitusi berjalan normal dan sudah banyak yang dicairkan. Kalau ada yang belum cair itu lebih kepada masalah prosedur saja,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selanjutnya, setoran pajak juga sudah kembali normal setelah libur dan cuti bersama Idulftri. Mulai berangsur normalnya setoran itu terutama terlihat dari sisi pajak penghasilan (PPh). Pasalnya, penerimaan PPh melalui mekanisme potong dan pungut sempat tertunda saat libur panjang. Namun, hal tersebut tidak mengganggu kinerja penerimaan DJP.

“Penerimaan pajak beberapa hari ini sudah banyak yang masuk terutama dari PPh potong pungut yang pembayarannya tertunda setelah periode liburan kemarin,” ungkap Hestu.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa kas negara di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkuras untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) PNS. Akibatnya, pencairan restitusi pajak kepada wajib pajak disebut-sebut tertunda.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara memastikan kas negara aman setelah libur Idulfitri. Seluruh proses bisnis otoritas fiskal diklaim lancar, termasuk untuk melakukan restitusi kepada wajib pajak.

Kabar terkait kondisi kas negara yang terkuras itu, menurut dia, dapat diuji kebenaranya melalui laporan bulanan Bank Indonesia (BI) yang dapat diakses oleh publik. Pada laporan tersebut akan terlihat jumlah uang pemerintah secara presisi.

“Kas di KPPN tidak kosong karena bisa dilihat di data BI berapa uang cash pemerintah. Jadi itu bisa dilihat pada laporan statistik ekonomi dan keuangan BI yang setiap bulan selalu ada. Dari situ bisa dilihat bagaimana pergerakan uang kas BI dan juga kas pemerintah,” ujarnya di Kompleks Parlemen. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi