KASUS PAJAK GOOGLE

Ditjen Pajak Menilai Google Sudah Menjadi BUT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2017 | 13:55 WIB
Ditjen Pajak Menilai Google Sudah Menjadi BUT

JAKARTA, DDTCNews – Google Asia Pasific semakin alot untuk bisa ditagih pajak terutangnya kepada pemerintah. Beberapa waktu lalu Google sempat bersikeras perusahaannya tidak berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan dengan Google Asia Pasific sudah ditetapkan sebagai BUT. Bahkan pemeriksaan yang dilakukan Google sebagai bentuk pemeriksaan BUT.

“Pemeriksaan yang kami lakukan ini adalah pemeriksaan Google yang sebagai BUT dan NPWP ini merupakan NPWP BUT yang beratas nama Google Indonesia atau Google Inc. Mereka mau duduk bersama kita untuk bernegosiasi sebagai BUT, kalau mereka tidak mau jadi BUT sudah saya sidik dari awal,” tegasnya di Jakarta, Kamis (19/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Menurutnya beberapa waktu lalu Google mengembalikan surat perintah pemeriksaan, sehingga Ditjen Pajak menaikkan ke tahap preliminary investigation. Haniv menyatakan hingga saat ini Google telah berjanji akan memberikan data yang dimilikinya kepada Ditjen Pajak.

“Saya beri waktu hanya 3 hari untuk Google. Kalau tidak memberikan data, maka akan kami investigasi,” paparnya.

Haniv merujuk kondisi saat ini antara Google dengan Ditjen Pajak sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Perundang-undangan yang berlaku tersebut dimaksudkan untuk memberi penjelasan bahwa Google sudah berbentuk BUT.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Sebelumnya, kepada Ditjen Pajak, Google mengaku bukan wajib pajak Indonesia lantaran bukan bentuk usaha tetap (BUT). Sementara Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Ken Dwijugiasteadi menyebut,Google memenuhi kriteria BUT sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu perusahaan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia tapi menjalankan usaha di Indonesia.

Dirjen Pajak menyebut BUT dapat berupa kantor perwakilan, cabang perusahaan, pabrik, dan bengkel. "Itu sudah jelas, saya akan lakukan sesuai dengan undang-undang," kata Ken.

Selain itu, Haniv menegaskan bukti BUT lain adalah instalasi base transceiver station (BTS) yang dimanfaatkan untuk aplikasi Goolge Adsense. "Ada mesin di sana-sini, tapi server inilah yang ada iklannya," ucapnya.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Hari Kamis kemarin, perwakilan Google Indonesia memenuhi panggilan Ken untuk memverifikasi data transaksi bisnis yang mereka jalankan. Tiga perwakilan Google bungkam. Sementara juru bicara Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, tak berkomentar terkait dengan pemeriksaan. "Saya di Korea pekan ini," tuturnya.

Ditjen Pajak meminta pertanggungjawaban pajak Google selama lima tahun terakhir. Dari perbandingan data itulah, Ditjen Pajak dapat menetapkan tagihan pajak yang harus disetorkan Google. Setelah hasil pemeriksaan keluar, Google mempunyai waktu sepekan untuk menyanggah.

Sebelumnya, Google tak mau membayar pajak karena merasa total tagihan hanya mencapai Rp337,5-405 miliar. Sedangkan Ditjen Pajak menghitung penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp6 triliun dengan penalti Rp3 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI