BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Memburu WP Beraset Besar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2016 | 09:08 WIB
Ditjen Pajak Memburu WP Beraset Besar

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (1/12) beberapa media nasional membahas topik utama terkait Ditjen Pajak yang akan kembali serius mendekati wajib pajak (WP) beraset besar. Terutama, WP yang belum mengikuti program amnesti pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan masih terdapat selisih harta senilai Rp529 triliun yang seharusnya ikut amnesti pajak. Nilai tersebut merupakan harta yang tidak masuk SPT dan juga belum dilaporkan di amnesti pajak.

Menurut Hestu, data tersebut berasal dari aktivitas bisnis yang dilakukan di berbagai industri, seperti perikanan, prooperti, dan pertambangan.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kabar lainnya datang dari partisipasi BUMN yang rendah dalam mengikuti amnesti pajak, rupiah diprediksi dorong inflasi pada November, alokasi dana desa yang terus ditingkatkan, dan dana repatriasi amnesti pajak yang mengungkit transaksi saham. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Partisipasi BUMN dalam Amnesti Pajak Rendah

Partisipasi badan usaha milik negara (BUMN), direksi dan komisaris masih sangat minim dalam program amnesti pajak. Kondisi tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi amnesti pajak kepada jajaran direksi dan komisaris BUMN. Berdasarkan data per 28 November 2016 jumlah BUMN, anak BUMN, dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup BUMN mencapai 701 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, baru 28 wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dengan total tebusan mencapai Rp13 miliar. Rata-rata, satu BUMN yang mengikuti amnesti pajak membayar uang tebusan sebesar Rp464,7 juta.

  • Rupiah Diprediksi Dorong Inflasi pada November

Pelemahan rupiah dan penyesuaian harga barang jasa yang diatur pemerintah diperkirakan memicu kenaikan inflasi pada November 2016. Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David Sumual mengatakan inflasi November 2016 kemungkinan mengarah ke kisaran 0,3%-0,4% akibat pelemahan rupiah yang terjadi sehingga mempengaruhi inflasi ke depan. Sementara itu, inflasi Desember 2016 diyakini akan lebih tinggi meskipun diprediksi belum menyentuh angka 1%. Dia menilai kunci pengendalian harga berada di komoditas beras di tengah cuaca buruk.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Alokasi Dana Desa Terus Ditingkatkan

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan alokasi anggaran dana desa dari tahun ke tahun. Peningkatan alokasi anggaran dana desa ini diharapkan bisa digunakan untuk membangun infrastruktur pendukung produksi pangan seperti pembangunan irigasi dan pembangunan embung. Presiden Joko Widodo menuturkan untuk tahun 2016, alokasi anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp47 triliun.

Sementara, untuk tahun 2017, alokasi anggaran dana desa naik menjadi Rp60 triliun. Presiden juga memerintahkan menteri-menteri terkait seperti Menteri Pertanian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk fokus meningkatkan pembangunan embung.`

  • Repatriasi Ungkit Transaksi Saham

Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang November 2016 makin ramai. Nilai dan volume transaksi harisan rata-rata bulan November melonjak hingga melampaui target Rp7 triliun. Hingga 30 November, nilai transaksi harian rata-rata BEI mencapai Rp7,47 triliun. Nilai tersebut terdongkrak berkat crossing saham PT Bank Central Asia Tbk. yang mencapai Rp177 triliun. Diduga transaksi tersebut berkaitan dengan repatriasi dana amnesti pajak.

  • Bunga Kartu Kredit Dipangkas Maksimal 2,25%

Salah satu pelonggaran kebijakan dari Bank Indonesia (BI) untuk mendongkrak perekonomian adalah menurunkan batas atas bunga kartu kredit maksimum sebesar 2,25% per bulan atau 26,95% per tahun. Harapannya, bunga yang lebih rendah ini akan membuat transaksi kartu kartu kredit menjadi lebih besar. Sehingga akan berimbas pada konsumsi yang meningkat untuk mendorong perekonomian. Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan aturan baru ini akan terbit lewat surat edaran (SE) BI yang diterbitkan tahun ini, dan implementasinya akan mulai diberlakukan pada tahun depan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu