PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Maret 2024 | 09:37 WIB
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pajak yang terkumpul dari kegiatan peer-to-peer (P2P) lending sejak PMK 69/2022 pertama kali diberlakukan pada 1 Mei 2022 tercatat sudah mencapai Rp1,82 triliun.

Pada tahun pertama, pajak yang terkumpul dari P2P lending tercatat mencapai Rp446,4 miliar. Pada 2023, pajak yang terkumpul baik PPh maupun PPN tercatat mencapai Rp1,11 triliun.

"Rp259,35 miliar penerimaan tahun 2024 [Januari-Februari]," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Secara lebih terperinci, total PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang terkumpul pada Mei 2022 hingga Februari 2024 mencapai 596,1 miliar, sedangkan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman sudah mencapai Rp219,72 miliar.

Adapun PPN yang dikenakan penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) pada Mei 2022 hingga Februari 2024 mencapai Rp999,5 miliar.

Untuk diketahui PMK 69/2022 mengatur penghasilan berupa bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman melalui penyelenggara P2P lending dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dalam hal pemberi pinjaman adalah wajib pajak luar negeri, bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman melalui penyelenggara P2P lending dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Penyelenggara P2P lending memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan, membuat bukti potong PPh Pasal 23/26, menyetorkan PPh Pasal 23/26, dan melaporkan PPh Pasal 23/26 dalam SPT Masa PPh.

Adapun PPN dikenakan atas jasa fintech seperti jasa pembayaran, jasa settlement investasi, penghimpunan modal, P2P lending, pengelolaan investasi, asuransi online, layanan pendukung pasar, dan jasa-jasa fintech lainnya.

PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa fintech adalah sebesar 11% dan akan naik menjadi sebesar 12% mulai tahun sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah