BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Kantongi Persetujuan Akses Data WNI di Singapura

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 08:55 WIB
Ditjen Pajak Kantongi Persetujuan Akses Data WNI di Singapura

JAKARTA, DDTCNews – Niat pemerintah Indonesia memburu aset WNI di Singapura nampaknya bakal segera terlaksana. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengantongi persetujuan dari Singapura untuk bisa mengakses data keuangan WNI di Singapura dalam waktu dekat. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (11/7).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan setelah Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) ditekan, selanjutnya Singapura dan Indonesia akan melakukan pencocokan sistem IT yang sifatnya internasional sesuai dengan ketentuan dari OECD.

Berita lainnya mengenai DPR yang akan mengusulkan perlindungan petani dan produk tembakau dalam RUU Pertembakauan karena telah menghasilkan penerimaan pajak yang tinggi dan berita terkait penentuan skema pajak Freeport. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Realisasi Pajak Tinggi, DPR Usul Perlindungan Petani Tembakau

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan pajak yang dihasilkan dari produk tembakau saat ini mencapai Rp200 triliun. Karena itu, menurutnya perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu dikatakan Misbakhun, menyangkut polemik pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan. Misbakhun mengatakan selama ini belum ada perlindungan terhadap industri tembakau. Baik itu petaninya, maupun produk hasilnya. Maka dari itu, ia akan melawan agar perlindungan ini diberikan melalui perundang-undangan yang jelas.

  • Pajak Freeport akan Dikunci di Awal

Pemerintah tengah menimbang perubahan ketentuan pajak PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan skema prevailling lock atau pajak yang berubah-ubah. Namun, ditetapkan atau dikunci di awal asalkan penerimaan negara dari tambang asal Amerika Serikat lebih baik dari sebelumnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan bahwa perihal pajak Freeport Indonesia harus ada peningkatan atau penerimaan yang lebih baik daripada yang existing.

  • KPK Tindaklanjuti Pleidoi Handang dalam Kasus Suap Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dalam nota pembelaan, terdakwa Handang Soekarno menyebut dirinya bukan inisiator dalam kasus suap tersebut. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik KPK menetapkan tersangka baru. Namun untuk penetapan itu diperlukan minimal dua alat bukti.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Gaikindo Menolak Disebut Ajukan Skema Pajak Karbon

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengatakan bahwa pihak Gaikindo tidak mengajukan usulan skema pajak karbon (carbon tax) kepada pemerintah (Kementerian Perindustrian), tapi usulan tersebut merupakan studi bersama yang tengah dilakukan dengan pihak akademisi dari Universitas Indonesia dan Kemenperin.

  • BI Ramal Kegiatan Dunia Usaha Tumbuh Terbatas di Kuartal III

Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia memproyeksi pertumbuhan dunia usaha pada kuartal III tahun ini akan tumbuh terbatas. Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya faktor musiman Ramadhan dan libur Idul Fitri yang berdampak terhadap kegiatan usaha pada sebagian besar sektor lapangan usaha, terutama sektor pengangkutan, komunikasi dan sektor perdagangan, serta hotel dan restoran. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menjelaskan penurunan kegiatan usaha tersebut juga disebabkan oleh tekanan yang terjadi pada sektor pertambangan dan penggalian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN