BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Kantongi Persetujuan Akses Data WNI di Singapura

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 08:55 WIB
Ditjen Pajak Kantongi Persetujuan Akses Data WNI di Singapura

JAKARTA, DDTCNews – Niat pemerintah Indonesia memburu aset WNI di Singapura nampaknya bakal segera terlaksana. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengantongi persetujuan dari Singapura untuk bisa mengakses data keuangan WNI di Singapura dalam waktu dekat. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Selasa (11/7).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan setelah Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) ditekan, selanjutnya Singapura dan Indonesia akan melakukan pencocokan sistem IT yang sifatnya internasional sesuai dengan ketentuan dari OECD.

Berita lainnya mengenai DPR yang akan mengusulkan perlindungan petani dan produk tembakau dalam RUU Pertembakauan karena telah menghasilkan penerimaan pajak yang tinggi dan berita terkait penentuan skema pajak Freeport. Berikut ulasan ringkas beritanya:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Realisasi Pajak Tinggi, DPR Usul Perlindungan Petani Tembakau

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengatakan pajak yang dihasilkan dari produk tembakau saat ini mencapai Rp200 triliun. Karena itu, menurutnya perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu dikatakan Misbakhun, menyangkut polemik pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertembakauan. Misbakhun mengatakan selama ini belum ada perlindungan terhadap industri tembakau. Baik itu petaninya, maupun produk hasilnya. Maka dari itu, ia akan melawan agar perlindungan ini diberikan melalui perundang-undangan yang jelas.

  • Pajak Freeport akan Dikunci di Awal

Pemerintah tengah menimbang perubahan ketentuan pajak PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan skema prevailling lock atau pajak yang berubah-ubah. Namun, ditetapkan atau dikunci di awal asalkan penerimaan negara dari tambang asal Amerika Serikat lebih baik dari sebelumnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengatakan bahwa perihal pajak Freeport Indonesia harus ada peningkatan atau penerimaan yang lebih baik daripada yang existing.

  • KPK Tindaklanjuti Pleidoi Handang dalam Kasus Suap Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dalam nota pembelaan, terdakwa Handang Soekarno menyebut dirinya bukan inisiator dalam kasus suap tersebut. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan tak menutup kemungkinan penyidik KPK menetapkan tersangka baru. Namun untuk penetapan itu diperlukan minimal dua alat bukti.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Gaikindo Menolak Disebut Ajukan Skema Pajak Karbon

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi mengatakan bahwa pihak Gaikindo tidak mengajukan usulan skema pajak karbon (carbon tax) kepada pemerintah (Kementerian Perindustrian), tapi usulan tersebut merupakan studi bersama yang tengah dilakukan dengan pihak akademisi dari Universitas Indonesia dan Kemenperin.

  • BI Ramal Kegiatan Dunia Usaha Tumbuh Terbatas di Kuartal III

Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) Bank Indonesia memproyeksi pertumbuhan dunia usaha pada kuartal III tahun ini akan tumbuh terbatas. Hal tersebut sejalan dengan berakhirnya faktor musiman Ramadhan dan libur Idul Fitri yang berdampak terhadap kegiatan usaha pada sebagian besar sektor lapangan usaha, terutama sektor pengangkutan, komunikasi dan sektor perdagangan, serta hotel dan restoran. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menjelaskan penurunan kegiatan usaha tersebut juga disebabkan oleh tekanan yang terjadi pada sektor pertambangan dan penggalian. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?