BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Kaji Dua Opsi Aturan Pendapatan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2017 | 09:06 WIB
Ditjen Pajak Kaji Dua Opsi Aturan Pendapatan Bebas Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (24/7) berita datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menawarkan dua opsi terkait dengan perubahan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang rencananya akan didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP).

Pertama, menyesuaikan dengan PTKP dengan UMP per daerah. Kedua, tetap menaikkan PTKP dengan memberikan subsidi atau bonus kepada pengusaha yang membayar upah kepada pekerjanya minimal sama dengan PTKP.

Pengamat pajak DDTC, Bawono Kristiaji mengungkapkan revisi PTKP berdasarkan UMP ini merupakan upaya mencapai keseimbangan prinsip ability to pay serta perluasan basis pajak. Apalagi UMP ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Menurutnya, di berbagai negara, batasan PTKP umunya didesain selaras dengan indikator tingkat ekonomi masyarakat, seperti pendapatan per kapita, tingkat konsumsi dan sebagainya. Dengan demikian, pemerintah bisa menilai tinggi rendahnya PTKP jika dibandingkan dengan benchmark tersebut.

Berita lainnya mengenai DPR yang beri sinyal hijau terkait Perppu Nomor 1 tahun 2017 dan segera mengejar pembahasan RUU KUP untuk menambal kekurangan yang ada dalam Perppu tersebut. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • DPR Kejar RUU KUP Pasca Perppu Pajak

Fraksi-fraksi Komisi XI DPR dijadwalkan akan menyampaikan pandangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 hari ini, Senin (24/7). Pemerintah optimis pembahasan Perppu tentang akses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan ini bisa selesai secepatnya. Optimisme ini didukung oleh pernyataan Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji yang menyatakan bahwa kekurangan dari Perppu ini akan dimasukkan dalam RUU KUP, dan RUU KUP perlu didorong agar bisa sesegera mungkin selesai.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses
  • PPATK Temukan 1.393 Transaksi Tak Wajar

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak transaksi keuangan mencurigakan sejak tahun 2014. Lembaga ini mencatat sejak Januari 2014 hingga Mei 2017 ada 1.393 hasil analisis transaksi mencurigakan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 595 hasil analisis telah diserahkan ke kepolisian, 294 hasil analisis diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 268 hasil analisis dilaporkan ke kejaksaan, 200 hasil analisis diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak, 20 hasil analisis diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), dan 16 hasil analisis diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

  • Aplikasi Akrab & Akasia Tak Diperlukan

Aplikasi yang disusun Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta informasi keuangan untuk tujuan perpajakan kemungkinan tidak lagi diperlukan setelah pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2017. Aplikasi yang dimaksud adalah Akrab dan Akasia. Dengan berlakunya Perppu Nomor 1 tahun 2017 secara tidak langsung telah mengurangi sejumlah kerahasiaan dalam perbankan.

  • Indonesia-Afrika Selatan Jajaki Kerja Sama Ekonomi

Pemerintah Indonesia dan Afrika Selatan sepakat mengidentifikasi potensi kerja sama bidang ekonomi dalam upaya meningkatkan hubungan perdagangan maupun investasi. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan saat ini arah kebijakan pemerintah adalah membuka pasar ekspor nontradisional seperti Afrika Selatan, khususnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas serta menjalin kerja sama ekonomi dengan mitra baru. Salah satu poin yang akan diidentifikasi oleh kedua negara adalah tingkat kecocokan struktur ekspor-impor antara Indonesia dengan Afrika Selatan dan sebaliknya.

  • Redenominasi Perlu Masuk dalam Prolegnas 2017 Perubahan

RUU Penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau yang lebih akrab dikenal dengan sebutan redenominasi didorong untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 Perubahan. Alasannya menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mukhamad Misbakhun agar RUU Redenominasi bisa segera dibahas di DPR bersama pemerintah. Ia juga menegaskan, RUU Redenominasi memang sudah perlu dibahas mengingat bahwa saat ini nilai rupiah sebesar Rp 13.000-an per 1 USD sudah tidak mencerminkan posisi kekuatan ekonomi Indonesia sebagai negara nomor 16 anggota G20. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha