SOSIALISASI PER-04/PJ/2018

Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi Aturan Intip Dana Nasabah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2018 | 16:21 WIB
Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi Aturan Intip Dana Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi aturan Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Acara ini medapat perhatian serius pelaku bisnis keuangan karena terdapat kewajiban untuk menyetor data nasabah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar.

Mengambil tempat di Gedung Mar`ie Muhammad Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, sosialisasi Perdirjen ini berkaitan dengan PMK No 73/2017 tentang Petunjuk Teknis Mangenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan dalam pidato pembukanya bahwa pentingnya sosialisasi aturan ini. Pasalnya kurang dari dua minggu lembaga jasa keuangan harus melakukan pendaftaran ke otoritas pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Mengacu PMK 73, ada batas waktu pendaftaran pada 28 Februari 2018. Jadi ada waktu sekitar dua minggu," katanya, Rabu (14/2).

Sebagai tindak lanjut, sosialisasi tidak akan berhenti pada tingkat nasional. Selanjutnya, akan ada sosialisasi lanjutan di masing-masing wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari mengatakan masyarakat tidak perlu risau dengan kewenangan baru Ditjen Pajak ini. Pasalnya, ada aturan main dalam mengintip data nasabah.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Jadi enggak usah takut, enggak usah ragu apalagi untuk wajib pajak yang patuh. Ditjen Pajak harus punya data yang kuat jadi tidak ujug-ujug," ungkapnya.

Puspita menyebutkan kebijakan ini untuk mendistribusikan keadilan dalam urusan perpajakan. Ujungnya ialah membuat Indonesia lebih baik dalam urusan transparansi terutama dalam kewajiban pajak.

"Jadi jangan ada dusta di antara kita. Ditjen Pajak dan Bea Cukai tidak bisa kerja sendiri untuk memenuhi target. Jadi perlu mendorong kepatuhan warga negara dalam perpajakan," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN