SOSIALISASI PER-04/PJ/2018

Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi Aturan Intip Dana Nasabah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2018 | 16:21 WIB
Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi Aturan Intip Dana Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi aturan Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Acara ini medapat perhatian serius pelaku bisnis keuangan karena terdapat kewajiban untuk menyetor data nasabah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar.

Mengambil tempat di Gedung Mar`ie Muhammad Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, sosialisasi Perdirjen ini berkaitan dengan PMK No 73/2017 tentang Petunjuk Teknis Mangenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan dalam pidato pembukanya bahwa pentingnya sosialisasi aturan ini. Pasalnya kurang dari dua minggu lembaga jasa keuangan harus melakukan pendaftaran ke otoritas pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Mengacu PMK 73, ada batas waktu pendaftaran pada 28 Februari 2018. Jadi ada waktu sekitar dua minggu," katanya, Rabu (14/2).

Sebagai tindak lanjut, sosialisasi tidak akan berhenti pada tingkat nasional. Selanjutnya, akan ada sosialisasi lanjutan di masing-masing wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari mengatakan masyarakat tidak perlu risau dengan kewenangan baru Ditjen Pajak ini. Pasalnya, ada aturan main dalam mengintip data nasabah.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Jadi enggak usah takut, enggak usah ragu apalagi untuk wajib pajak yang patuh. Ditjen Pajak harus punya data yang kuat jadi tidak ujug-ujug," ungkapnya.

Puspita menyebutkan kebijakan ini untuk mendistribusikan keadilan dalam urusan perpajakan. Ujungnya ialah membuat Indonesia lebih baik dalam urusan transparansi terutama dalam kewajiban pajak.

"Jadi jangan ada dusta di antara kita. Ditjen Pajak dan Bea Cukai tidak bisa kerja sendiri untuk memenuhi target. Jadi perlu mendorong kepatuhan warga negara dalam perpajakan," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN