SOSIALISASI PER-04/PJ/2018

Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi Aturan Intip Dana Nasabah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Februari 2018 | 16:21 WIB
Ditjen Pajak Gelar Sosialisasi Aturan Intip Dana Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi aturan Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Acara ini medapat perhatian serius pelaku bisnis keuangan karena terdapat kewajiban untuk menyetor data nasabah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar.

Mengambil tempat di Gedung Mar`ie Muhammad Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, sosialisasi Perdirjen ini berkaitan dengan PMK No 73/2017 tentang Petunjuk Teknis Mangenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan dalam pidato pembukanya bahwa pentingnya sosialisasi aturan ini. Pasalnya kurang dari dua minggu lembaga jasa keuangan harus melakukan pendaftaran ke otoritas pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Mengacu PMK 73, ada batas waktu pendaftaran pada 28 Februari 2018. Jadi ada waktu sekitar dua minggu," katanya, Rabu (14/2).

Sebagai tindak lanjut, sosialisasi tidak akan berhenti pada tingkat nasional. Selanjutnya, akan ada sosialisasi lanjutan di masing-masing wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari mengatakan masyarakat tidak perlu risau dengan kewenangan baru Ditjen Pajak ini. Pasalnya, ada aturan main dalam mengintip data nasabah.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Jadi enggak usah takut, enggak usah ragu apalagi untuk wajib pajak yang patuh. Ditjen Pajak harus punya data yang kuat jadi tidak ujug-ujug," ungkapnya.

Puspita menyebutkan kebijakan ini untuk mendistribusikan keadilan dalam urusan perpajakan. Ujungnya ialah membuat Indonesia lebih baik dalam urusan transparansi terutama dalam kewajiban pajak.

"Jadi jangan ada dusta di antara kita. Ditjen Pajak dan Bea Cukai tidak bisa kerja sendiri untuk memenuhi target. Jadi perlu mendorong kepatuhan warga negara dalam perpajakan," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?