KASUS PAJAK GOOGLE

Ditjen Pajak: Bukan Soal BUT, Tapi Etika

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2017 | 18:30 WIB
Ditjen Pajak: Bukan Soal BUT, Tapi Etika

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengatakan dalam undang-undang perpajakan sudah cukup menjelaskan mengenai status perusahaan internasional atau Over The Top (OTT) yang berupa Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan beroperasi di Indonesia akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan persoalan BUT maupun non BUT tidak perlu diperdebatkan. Namun, persoalan pajak terutang Google Asia Pasific lebih condong kepada etika dan tentunya keadilan.

"Kita bukan permasalahkan BUT atau bukan BUT. Ini persoalan tentang keadilan dan etika, jadi dalam aturan berbisnis di dunia dikenal dengan istilah etika," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ia menyatakan entitas yang berasal dari luar negeri dan berkeinginan untuk berbisnis di suatu negara harus menyetorkan pajaknya. Menurutnya perusahaan tersebut akan dinilai sebagai perusahaan bertaraf internasional yang tidak memiliki etika, jika tidak menyetorkan pajak atas penghasilan yang diperolehnya.

Mengingat, Google merupakan perusahaan raksasa yang sudah sangat terkenal di negara manapun. Sehingga, Google seharusnya memahami persoalan etika dalam berbisnis di suatu negara.

Jika ditinjau lebih jauh, seluruh dunia tengah menggugat Google khususnya soal pajak terutangnya. Haniv menyatakan ada satu tahapan di mana sekarang Google harus pahami bahwa seluruh dunia mulai sadar nilai pajak yang disetorkan Google tidak sebanding.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

"Google memperoleh penghasilan dari berbagai negara namun setelah dicek nilai pajak yang dibayarkan tidak sebanding. Seharusnya Goolge memahami hal itu, dan sadar seluruh dunia menggugatnya," tuturnya.

Taraf sebanding atau tidaknya pembayaran pajak Google kepada negara, tentu berdasarkan dengan pengenaan tarif pajak yang bervariatif dari berbagai negara tersebut. Sedangkan untuk kasus pajak di Indonesia, Ditjen Pajak tengah menjalankan proses pemeriksaan pajak terutang Google lebih lanjut dan diharapkan akan segera dilunaskan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN