PELAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak 'Buka Pintu' Bagi Agen Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 November 2017 | 13:08 WIB
Ditjen Pajak 'Buka Pintu' Bagi Agen Pajak Baru

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan membuka pintu seluas-luasnya bagi para pihak yang ingin menjadi agen pajak melalui skema Application Service Provider (ASP).

Pasalnya, saat ini peraturan pemerintah sudah memperbolehkan badan usaha untuk mengajukan diri menjadi ASP, apalagi setelah pemberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/ 2005.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan instansinya memang menginginkan sistem perpajakan yang transparan dan terbuka, sehingga sangat terbuka jika ada mitra yang ingin menjadi agen pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kebijakan pemerintah sudah mengarah ke sana, bahwa pajak ini harus terbuka. Siapapun mitra yang memudahkan, kami akan menerima secara terbuka,” jelas Iwan di Kemenkeu akhir pekan lalu.

Meski demikian, akan tetap ada penilaian (assesment) terhadap calon agen pajak yang mengajukan diri. Beberapa poin penilaian tersebut adalah sistem tekonologi serta keamanan teknologi yang digunakan.

Ia melanjutkan, pelaporan pajak melalui ASP sebenarnya sudah dilakukan sejak 2006 silam, di mana saat ini sudah ada empat agen pajak yakni www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.online-pajak.com, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sampai sejauh ini, tutur Iwan, belum ada keluhan wajib pajak yang melapor lewat ASP, mengingat data yang disalurkan ke DJP terenkripsi secara rapi sehingga hanya Ditjen Pajak saja yang mampu membuka datanya. “Sejak 2006 sampai sekarang belum ada keluhan dari wajib pajak,” paparnya.

Menurut Iwan, pelaporan pajak melalui mekanisme ASP ini memiliki manfaat yang baik bagi pemeritah dan agen pajak. Dari sisi mitra ASP, aplikasi pajak bisa dimonetisasi dalam bentuk iklan jika nanti sudah mulai banyak digunakan.

Selain itu, agen pajak juga bisa memiliki reputasi yang bagus karena mendukung upaya pemerintah dari segi perpajakan.Bagi pemerintah, tentu saja agen pajak bisa membantu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat. Iwan menjelaskan sebagian besar masyarakat sebenarnya tidak takut pajak. Hanya saja, masyarakat masih belum tahu seluk beluk ihwal pelaporan pajak.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

“Terutama bagui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ini masih belum paham bagaimana caranya mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebagainya. Pemerintah sendiri memberikan fasilitas layanannya, nanti mitra ASP bisa bantu menjelaskan,” jelasnya.

Meski sudah membuka pintu bagi calon agen pajak, Iwan mengatakan baru Gojek saja yang sudah menawarkan diri untuk menjadi mitra ASP. Di dalam tawaran yang diajukan, Gojek rencananya akan membuat aplikasi sendiri.

Pada tahap awal, aplikasi tersebut baru bisa melakukan pendaftaran NPWO terlebih dulu. Di tahap kedua, rencananya Gojek siap memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hanya saja, pemerintah perlu tahu sistem yang rencananya akan disediakan Gojek

“Maka dari itu, hari Rabu (pekan ini) kami akan bicara, karena kan ada aplikasi sendiri. Kami akan bicarakan soal bikin pintu gerbang khusus, security, dan siapa yang bisa masuk kedalamnya,” tutup Iwan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?