PELAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak 'Buka Pintu' Bagi Agen Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 November 2017 | 13:08 WIB
Ditjen Pajak 'Buka Pintu' Bagi Agen Pajak Baru

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan membuka pintu seluas-luasnya bagi para pihak yang ingin menjadi agen pajak melalui skema Application Service Provider (ASP).

Pasalnya, saat ini peraturan pemerintah sudah memperbolehkan badan usaha untuk mengajukan diri menjadi ASP, apalagi setelah pemberlakukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/ 2005.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan instansinya memang menginginkan sistem perpajakan yang transparan dan terbuka, sehingga sangat terbuka jika ada mitra yang ingin menjadi agen pajak.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

“Kebijakan pemerintah sudah mengarah ke sana, bahwa pajak ini harus terbuka. Siapapun mitra yang memudahkan, kami akan menerima secara terbuka,” jelas Iwan di Kemenkeu akhir pekan lalu.

Meski demikian, akan tetap ada penilaian (assesment) terhadap calon agen pajak yang mengajukan diri. Beberapa poin penilaian tersebut adalah sistem tekonologi serta keamanan teknologi yang digunakan.

Ia melanjutkan, pelaporan pajak melalui ASP sebenarnya sudah dilakukan sejak 2006 silam, di mana saat ini sudah ada empat agen pajak yakni www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.online-pajak.com, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sampai sejauh ini, tutur Iwan, belum ada keluhan wajib pajak yang melapor lewat ASP, mengingat data yang disalurkan ke DJP terenkripsi secara rapi sehingga hanya Ditjen Pajak saja yang mampu membuka datanya. “Sejak 2006 sampai sekarang belum ada keluhan dari wajib pajak,” paparnya.

Menurut Iwan, pelaporan pajak melalui mekanisme ASP ini memiliki manfaat yang baik bagi pemeritah dan agen pajak. Dari sisi mitra ASP, aplikasi pajak bisa dimonetisasi dalam bentuk iklan jika nanti sudah mulai banyak digunakan.

Selain itu, agen pajak juga bisa memiliki reputasi yang bagus karena mendukung upaya pemerintah dari segi perpajakan.Bagi pemerintah, tentu saja agen pajak bisa membantu meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat. Iwan menjelaskan sebagian besar masyarakat sebenarnya tidak takut pajak. Hanya saja, masyarakat masih belum tahu seluk beluk ihwal pelaporan pajak.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

“Terutama bagui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ini masih belum paham bagaimana caranya mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebagainya. Pemerintah sendiri memberikan fasilitas layanannya, nanti mitra ASP bisa bantu menjelaskan,” jelasnya.

Meski sudah membuka pintu bagi calon agen pajak, Iwan mengatakan baru Gojek saja yang sudah menawarkan diri untuk menjadi mitra ASP. Di dalam tawaran yang diajukan, Gojek rencananya akan membuat aplikasi sendiri.

Pada tahap awal, aplikasi tersebut baru bisa melakukan pendaftaran NPWO terlebih dulu. Di tahap kedua, rencananya Gojek siap memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hanya saja, pemerintah perlu tahu sistem yang rencananya akan disediakan Gojek

“Maka dari itu, hari Rabu (pekan ini) kami akan bicara, karena kan ada aplikasi sendiri. Kami akan bicarakan soal bikin pintu gerbang khusus, security, dan siapa yang bisa masuk kedalamnya,” tutup Iwan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha