JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (27/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang membantah asumsi politisi senior Amien Rais terkait dengan PT Freeport Indonesia yang dituduhnya mengemplang pajak.
Kabar lainnya datang dari pemerintah yang akan membuat aturan sebagai payung hukum kebijakan penambahan subsidi solar dari Rp500 per liter menjadi Rp2.000 per liter yang berlaku surut sejak awal tahun.
Selain itu, kabar juga datang dari Tim Pengendali Inflasi (TPI) yang akan terus berupaya agar inflasi bahan pangan bergejolak alias volatile food berada pada level terkendali pada tahun depan. Sementara bank sentral memperkirakan inflasi pada 2019 akan mencapai 3,6% dari sasaran target inflasi 2,5%-4,5%.
Berikut ringkasannya:
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak telah melaksanakan pengawasan dengan baik untuk memastikan Freeport melakukan kewajiban perpajakannya, termasuk menempatkan Freeport dalam daftar Kanwil Wajib Pajak Besar (LTO). Sebelumnya, tuduhan itu timbul dari asumsi Amien Rais yang menilai Freeport memasukkan barang keperluan operasional tanpa dikenakan pajak. Hestu menilai alat berat milik freeport hanya bisa dipajaki oleh Pemda setempat.
Dirjen Anggaran Askolani mengatakan pemerintah akan lebih dulu melakukan verifikasi terkait dengan perbedaan jumlah subsidi sejak Januari 2018. Menurutnya sejak Januari ada gap yang sudah mulai jauh karena pembayaran dan beban yang ditanggung. Untuk itu pemerintah akan menerbitkan aturan yang menetapkan perubahan subsidi dan mengukuhkan posisinya secara hukum. Dalam waktu dekat, benchmark subsidi segera diselesaikan melalui payung hukumnya.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan TPI mencatat inflasi tahun depan bisa mencapai 4%-4,5% secara nasional. Saat ini, inflasi volatile food di berbagai daerah sudah sangat rendah, tapi beberapa daerah lainnya masih harus didorong lebih kuat lagi untuk menurunkan inflasi volatile food.
Sidang Paripurna akhirnya mengesahkan RUU penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga menjadi UU. Direktur PNBP Ditjen Anggaran Mariatul Aini mengatakan beleid PNBP yang baru disahkan itu belum mampu mengatasi ketergantungan terhadap SDA migas. Apalagi pemerintah memang masih akan memprioritaskan PNBP dari pengelolaan SDA sebagai kompensasi pemanfaatan kekayaan alam. Dengan kebijakan ini, maka PNBP akan sangat bergantung dari harga minyak dunia. Jika kemudian harga minyak naik, realisasi PNBP pun naik, tapi berlaku pula sebaliknya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.