BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Atur Laporan Pajak Anak Usaha Perusahaan Global

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Januari 2018 | 09:04 WIB
Ditjen Pajak Atur Laporan Pajak Anak Usaha Perusahaan Global

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (17/1) kabar datang dari Ditjen Pajak yang resmi menerbitkan Perdirjen Pajak No 29/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara atau biasa disebut Country-by-Country Reporting (CbCR). Beleid anyar ini merupakan aturan turunan dari PMK No 213/PMK.03/2016 yang mengatur soal antisipasi upaya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan dengan menggunakan harga transfer atau transfer pricing.

Perdirjen Pajak No 29/2017 ini menyebutkan bahwa perusahaan induk suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu wajib menyampaikan laporan per negara. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kewajiban melaporkan pajak berlaku bagi wajib pajak domestik yang memiliki peredaran bruto paling sedikit Rp11 triliun.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut selain induk perusahaan, anak usaha yang induknya merupakan subjek pajak luar negeri juga wajib menyampaikan laporan per negara, sepanjang negara tempat entitas induk tersebut berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara, tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi, tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh oleh pemerintah Indonesia dari negara tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya masih terkait CbCR, di mana ada ratusan entitas bisnis yang punya kewajiban melaporkan CbCR. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Lebih dari 200 Perusahaan Wajib Lapor CbCR

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya akan mengumumkan daftar negara mitra yang termasuk dalam ketentuan di Perdirjen No 29/2017. Hestu memperkirakan perusahaan yang wajib melaporkan CbCR jumlahnya di atas 200 perusahaan. Jumlah ini masih berupa perhitungan kasar dari Ditjen Pajak karena mengacu pada induknya ada di Indonesia. Namun, dia mengatakan jika perusahaan ini adalah cabang atau kantor perwakilan di Indonesia, maka jumlahnya bisa ribuan. Hestu memastikan dampak beleid ini sifatnya jangka panjang dan untuk saat ini Ditjen Pajak ingin mendorong perusahaan tidak menggunakan transfer pricing.

  • Pengusaha Ingin Pemerintah Kaji Ulang Penambahan Barang Kena Cukai

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengatakan rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berkabonasi merupakan pukulan serius bagi industri. Dia mengatakan, pemerintah jangan tegesa-gesa dalam memberlakukan suatu regulasi tanpa mempertimbangkan efeknya pada industri. Danang menilai pemerintah perlu melakukan perhitungan komprehensif sebelum cukai untuk plastik dan minuman berkabonasi diterapkan. Selain itu, pengenaan cukai justru dinilai dapat menekan penerimaan pajak seiring dengan melambatnya permintaan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pemerintah Dorong Alternatif Kemasan

Rencana pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berkabonasi jadi perhatian Kementerian Perindustrian. Untuk mengurangi beban dari cukai untuk plastik, pemerintah mendorong alternatif kemasan dalam jangka panjang. Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan saat ini industri memiliki beragam alternatif untuk kemasan, misalnya dengan menggunakan bahan baku kertas atau paper packaging. Catatannya adalah konsumen harus membayar lebih mahal, pasalnya pilihan menggunakan plastik untuk kemasan lebih didasari faktor harga. Menggunakan plastik diketahui merupakakan metode pengemasan yang paling murah dibandingkan metode pengemasan lainnya.

  • Bulog Jamin Impor Beras Tidak Melebihi kuota

Perum Bulog memastikan beras impor tidak akan melebihi jumlah kuota sebesar 500.000 ton. Beras impor ini akan langsung disalurkan ke gudang Bulog yang tersebar di sejumlah kota seperti Medan, Jakarta, Belitung, Batam, Bali, Balikpapan dan sejumlah tempat lainnya yang tidak termasuk daerah produsen beras di Indonesia. Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti menegaskan beras impor ini tidak akan mempengaruhi harga gabah petani pada musim panen raya. Hal karena mekanisme distribusi ke masyarakat harus disertai dengan izin dari pemerintah ketika benar-benar dibutuhkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN