BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Andalkan PPh Karyawan dan Badan di Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 09:00 WIB
Ditjen Pajak Andalkan PPh Karyawan dan Badan di Akhir Tahun

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan (PPh) karyawan dan PPh badan akan menjadi tumpuan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan menjelang akhir tahun. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (22/11/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis Oktober 2019 menjadi titik balik penerimaan PPh karyawan dan PPh badan. Penerimaan pos tersebut diperkirakan akan meningkat dan dapat menjadi tumpuan penerimaan pajak menjelang akhir 2019.

Realisasi penerimaan PPh karyawan (PPh Pasal 21) pada Januari—Oktober 2019 tercatat senilai Rp121,27 triliun atau tumbuh 9,77% secara tahunan. PPh karyawan menyumbang 21,79% dari total realisasi PPh nonmigas per akhir Oktober 2019 senilai Rp556,63 triliun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara, realisasi penerimaan PPh badan (PPh Pasal 25/29 badan) hingga akhir Oktober tercatat senilai Rp192,60 triliun atau terkontraksi 0,70% secara tahunan. Realisasi pos tersebut mencatatkan porsi sekitar 34,60% dari total realisasi penerimaan PPh nonmigas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan mengandalkan sistem compliance risk management (CRM). Dengan CRM, DJP dapat memetakan ketidakpatuhan wajib pajak lewat pemanfaatan data yang diterima DJP.

“CRM merupakan upaya optimalisasi penerimaan PPh, khususnya PPh Pasal 25/29,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah pemerintah dalam menarik investasi masuk ke Tanah Air. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menawarkan berbagai insentif pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Optimalkan Data AEoI

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memperkirakan memang akan ada perbaikan penerimaan PPh karyawan dan PPh badan menjelang akhir tahun. Namun, perbaikan itu tidak serta merta berimbas signifikan pada total penerimaan pajak tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia meminta agar pemerintah mengoptimalkan data automatic exchange of information (AEoI). Selain itu, menurutnya, perlu ada terobosan baru dengan menerbitkan aturan tentang kewajiban rekapitulasi data untuk sektor perdagangan elektronik.

  • Revisi DNI

Selain insentif fiskal, pemerintah akan merevisi kembali daftar negatif investasi (DNI) untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Pemerintah akan memangkas DNI dari 20 bidang usaha menjadi 6 bidang usaha. Artinya, akan ada 14 bidang usaha yang kini terbuka untuk masuknya investasi asing maupun domestik.

Adapun 6 bidang usaha yang masih tertutup atau masuk dalam DNI terkait dengan ganja, perjudian, industri yang proses produksinya menggunakan merkuri, serta bidang usaha yang tertutup sesuai dengan konvensi internasional.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Kegiatan Pajak Bertutur

Ditjen Pajak (DJP) akan menyelenggarakan kegiatan Pajak Bertutur 2019. Kegiatan akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama, kegiatan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh instansi vertikal DJP pada hari ini, Jumat (22/11/2019). Kedua, kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pusat DJP pada Senin (25/11/2019).

Kegiatan Pajak Bertutur ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat inklusi kesadaran pajak sekaligus membangun hubungan baik dengan pemangku kepentingan pendidikan. Tahun ini, DJP mengambil tema ‘Guru, Baktimu Tiada Tara’. Hal ini sekaligus menjadi salah satu bagian penghormatan dalam memperingati Hari Guru pada 25 November 2019.

  • Suku Bunga Acuan BI

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 20-21 November 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,75%.

Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran target, stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?