KINERJA FISKAL

Ditjen Bea dan Cukai Optimistis Target Penerimaan 2020 Bisa Dicapai

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 11:30 WIB
Ditjen Bea dan Cukai Optimistis Target Penerimaan 2020 Bisa Dicapai

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Mei 2020, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumpulkan penerimaan cukai senilai Rp68,4 triliun.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi tersebut setara 39,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020 senilai Rp172,9 triliun. Dia optimistis target penerimaan itu akan tercapai pada akhir tahun ini.

"Penerimaan cukai 39,5% dari target [Perpres No.54 Tahun 2020]. Insyaallah bisa capai target sampai akhir tahun," katanya dalam temu wicara di IDX Channel, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Nirwala mengatakan penerimaan cukai dari hasil tembakau atau rokok tetap menjadi andalan, meski terjadi penurunan produksi akibat pandemi virus Corona. Penerimaan cukai hasil tembakau per Mei 2020, yaitu Rp66,2 triliun atau 40,0% dari target.

Sementara itu, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol per Mei 2020 hanya Rp1,95 triliun, atau 27,4% dari target 7,09 triliun.

Menurut Nirwala, pandemi virus Corona telah menyebabkan penurunan produksi dan permintaan produk rokok dan minuman beralkohol. Hal itu disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan banyak tempat penjualan barang kena cukai eceran tutup dan jalur distribusi terganggu.

Baca Juga:
Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

Namun, kondisi berbeda justru terjadi pada penerimaan cukai etil alkohol, yang per Mei 2020 telah melampaui target hingga akhir tahun. Nirwala mengatakan penerimaan cukai etil alkohol per Mei 2020 mencapai Rp165,8 miliar atau 107% dari target sebesar Rp155 miliar.

Menurutnya, realisasi penerimaan cukai itu disebabkan oleh tingginya permintaan etil alkohol di tengah pandemi virus Corona. Padahal, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk tujuan penanganan atau pencegahan virus Corona.

Pandemi virus Corona juga menjadi alasan DJBC memberikan fasilitas penundaan 90 hari atas pembayaran cukai yang pengajuannya 9 April hingga 9 Juli 2020. Oleh karena itu, penerimaan cukai akan turut bergeser selama 30 hari.

"Dengan penundaan ini memang penerimaan cukai bakal bergeser tapi pada akhirnya tetap harus dibayar," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah