KINERJA FISKAL

Ditjen Bea dan Cukai Optimistis Target Penerimaan 2020 Bisa Dicapai

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 11:30 WIB
Ditjen Bea dan Cukai Optimistis Target Penerimaan 2020 Bisa Dicapai

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Mei 2020, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumpulkan penerimaan cukai senilai Rp68,4 triliun.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi tersebut setara 39,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020 senilai Rp172,9 triliun. Dia optimistis target penerimaan itu akan tercapai pada akhir tahun ini.

"Penerimaan cukai 39,5% dari target [Perpres No.54 Tahun 2020]. Insyaallah bisa capai target sampai akhir tahun," katanya dalam temu wicara di IDX Channel, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Nirwala mengatakan penerimaan cukai dari hasil tembakau atau rokok tetap menjadi andalan, meski terjadi penurunan produksi akibat pandemi virus Corona. Penerimaan cukai hasil tembakau per Mei 2020, yaitu Rp66,2 triliun atau 40,0% dari target.

Sementara itu, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol per Mei 2020 hanya Rp1,95 triliun, atau 27,4% dari target 7,09 triliun.

Menurut Nirwala, pandemi virus Corona telah menyebabkan penurunan produksi dan permintaan produk rokok dan minuman beralkohol. Hal itu disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan banyak tempat penjualan barang kena cukai eceran tutup dan jalur distribusi terganggu.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Namun, kondisi berbeda justru terjadi pada penerimaan cukai etil alkohol, yang per Mei 2020 telah melampaui target hingga akhir tahun. Nirwala mengatakan penerimaan cukai etil alkohol per Mei 2020 mencapai Rp165,8 miliar atau 107% dari target sebesar Rp155 miliar.

Menurutnya, realisasi penerimaan cukai itu disebabkan oleh tingginya permintaan etil alkohol di tengah pandemi virus Corona. Padahal, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk tujuan penanganan atau pencegahan virus Corona.

Pandemi virus Corona juga menjadi alasan DJBC memberikan fasilitas penundaan 90 hari atas pembayaran cukai yang pengajuannya 9 April hingga 9 Juli 2020. Oleh karena itu, penerimaan cukai akan turut bergeser selama 30 hari.

"Dengan penundaan ini memang penerimaan cukai bakal bergeser tapi pada akhirnya tetap harus dibayar," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN