KINERJA FISKAL

Ditjen Bea dan Cukai Optimistis Target Penerimaan 2020 Bisa Dicapai

Dian Kurniati | Jumat, 12 Juni 2020 | 11:30 WIB
Ditjen Bea dan Cukai Optimistis Target Penerimaan 2020 Bisa Dicapai

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Mei 2020, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengumpulkan penerimaan cukai senilai Rp68,4 triliun.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan realisasi tersebut setara 39,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2020 senilai Rp172,9 triliun. Dia optimistis target penerimaan itu akan tercapai pada akhir tahun ini.

"Penerimaan cukai 39,5% dari target [Perpres No.54 Tahun 2020]. Insyaallah bisa capai target sampai akhir tahun," katanya dalam temu wicara di IDX Channel, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nirwala mengatakan penerimaan cukai dari hasil tembakau atau rokok tetap menjadi andalan, meski terjadi penurunan produksi akibat pandemi virus Corona. Penerimaan cukai hasil tembakau per Mei 2020, yaitu Rp66,2 triliun atau 40,0% dari target.

Sementara itu, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol per Mei 2020 hanya Rp1,95 triliun, atau 27,4% dari target 7,09 triliun.

Menurut Nirwala, pandemi virus Corona telah menyebabkan penurunan produksi dan permintaan produk rokok dan minuman beralkohol. Hal itu disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menyebabkan banyak tempat penjualan barang kena cukai eceran tutup dan jalur distribusi terganggu.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Namun, kondisi berbeda justru terjadi pada penerimaan cukai etil alkohol, yang per Mei 2020 telah melampaui target hingga akhir tahun. Nirwala mengatakan penerimaan cukai etil alkohol per Mei 2020 mencapai Rp165,8 miliar atau 107% dari target sebesar Rp155 miliar.

Menurutnya, realisasi penerimaan cukai itu disebabkan oleh tingginya permintaan etil alkohol di tengah pandemi virus Corona. Padahal, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan cukai untuk tujuan penanganan atau pencegahan virus Corona.

Pandemi virus Corona juga menjadi alasan DJBC memberikan fasilitas penundaan 90 hari atas pembayaran cukai yang pengajuannya 9 April hingga 9 Juli 2020. Oleh karena itu, penerimaan cukai akan turut bergeser selama 30 hari.

"Dengan penundaan ini memang penerimaan cukai bakal bergeser tapi pada akhirnya tetap harus dibayar," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan