PENGAWASAN

Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 6 Kontainer Pakaian Bekas

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 16:39 WIB
Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 6 Kontainer Pakaian Bekas

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan kepada awak media. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 6 kontainer pakaian bekas ke Indonesia dengan taksiran harga mencapai Rp2,6 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan itu untuk melindungi pengusaha tekstil dan garmen dalam negeri dari persaingan harga tidak sehat dengan masuknya pakaian bekas impor tersebut. Apalagi, saat ini para pengusaha sedang mengalami masa sulit akibat wabah virus Corona.

Trade war dan virus Corona telah menyebabkan kesulitan bahan baku, mobilitas barang, dan produksi para pengusaha garmen lokal. Jangan sampai mereka ditimpa lagi dengan masuknya ballpress pakaian yang di negara asalnya juga sudah tidak layak jual," kata Heru, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Para pakaian selundupan itu, lanjutnya, berasal dari negara-negara empat musim. Pakaian yang diimpor berupa pakaian bekas yang sudah lewat musimnya. Namun, sebagian dari pakaian yang diselundupkan juga berupa pakaian baru yang cacat atau tidak laku di negara asalnya.

Pakaian itu dikhawatirkan akan membanjiri pasar di dalam negeri dengan harga murah sehingga akan mengganggu penjualan produk garmen lokal. Menurut Heru, para pelaku juga sudah menyiapkan modus terbaru untuk mengelabui masyarakat.

Para pelaku, ungkapnya, akan menyetrika ulang pakaian dan menempelkan label harga. Dia pun menunjukkan tumpukan pakaian yang berlabel merek-merek ternama dunia dengan tulisan harga dalam satuan dolar AS.

Baca Juga:
Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Pakaian biasanya terlihat lusuh. Namun, jika disetrika, pakaian akan langsung terlihat mulus dan terkesan baru.”Petugas Bea Cukai sudah mencoba menyetrikanya, dan memang terlihat seperti barang baru untuk mengelabui masyarakat,” katanya.

Heru menjelaskan pakaian bekas itu dikemas dalam bentuk 874 ballpress, dan diselundupkan dalam enam kontainer besar. Sebagai ilustrasi, 1 ballpres bisa terdiri dari 500 hingga 1.000 pakaian. Kontainer berasal dari salah satu pelabuhan tikus di Sumatra dan ditangkap di Pelabuhan Merak, untuk kemudian dikirim ke Bandung.

Selain pakaian bekas, DJBC juga menemukan 118 set ban truk dan alat berat dalam kontainer senilai Rp236 juta dan 57 roll karpet senilai Rp68,4 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:15 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua