BARANG KENA CUKAI

Ditjen Bea Cukai feat Didi Kempot: Ayo Gempur Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 13:54 WIB
Ditjen Bea Cukai feat Didi Kempot: Ayo Gempur Rokok Ilegal

Penyanyi Didi Kempot.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggandeng penyanyi campur sari Didi Kempot dalam kampanye anti-rokok illegal berupa video layanan masyarakat yang diunggah di akun media sosial.

Dalam video anti-rokok ilegal itu, Didi mengganti lirik pada lagu Sekonyong-konyong Koder ciptaannya dengan narasi tentang cukai rokok. Lagu itu lantas Didi beri judul Gempur Rokok Ilegal.

Lewat lagu itulah, Didi menyampaikan beberapa ciri rokok ilegal, seperti kemasan yang polos, tidak dilengkapi pita cukai, dan tidak menuliskan nama produsennya secara jelas.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

"Ayo gempur, gempur rokok ilegal. Pita cukainya palsu, susah dikenal. Pita cukainya ngarang, kurang jelas dipandang. Beda dengan pita cukai aslinya," demikian kutipan lirik Gempur Rokok yang dinyanyikan Didi, dikutip Rabu (29/01/2020).

Jika terpasang pita cukai pun, menurut Didi, biasanya pita itu tak sesuai dengan isi kemasan. Misalnya, rokok jenis filter, tetapi dipasang pita untuk rokok kretek. Selain itu, pita pada bungkus rokok ilegal juga biasanya sudah terlihat kusut.

Didi menyebut, praktik rokok ilegal bisa merugikan negara, karena pendapatan dari cukai rokok tak berjalan maksimal.

Baca Juga:
Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Dia juga mengkritik perusahaan nakal produsen rokok ilegal yang tidak jujur, demi mendapat banyak keuntungan.

"Perusahaannya ngawur, pengen kaya kok enggak jujur."

Selain menampilkan Didi, video itu memuat cerita tentang sekelompok warga yang sedang mengonsumsi rokok ilegal di depan warung. Kemudian, datang seorang warga lainnya yang memberi tahu larangan membeli rokok ilegal tanpa pita cukai.

Video layanan masyarakat Gempur Rokok Ilegal berdurasi hampir 2 menit 30 detik. Video tersebut diunggah sejak Selasa (28/01/2020), dan hingga saat ini telah ditonton lebih dari seribu kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP