BARANG KENA CUKAI

Ditjen Bea Cukai feat Didi Kempot: Ayo Gempur Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 13:54 WIB
Ditjen Bea Cukai feat Didi Kempot: Ayo Gempur Rokok Ilegal

Penyanyi Didi Kempot.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggandeng penyanyi campur sari Didi Kempot dalam kampanye anti-rokok illegal berupa video layanan masyarakat yang diunggah di akun media sosial.

Dalam video anti-rokok ilegal itu, Didi mengganti lirik pada lagu Sekonyong-konyong Koder ciptaannya dengan narasi tentang cukai rokok. Lagu itu lantas Didi beri judul Gempur Rokok Ilegal.

Lewat lagu itulah, Didi menyampaikan beberapa ciri rokok ilegal, seperti kemasan yang polos, tidak dilengkapi pita cukai, dan tidak menuliskan nama produsennya secara jelas.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Ayo gempur, gempur rokok ilegal. Pita cukainya palsu, susah dikenal. Pita cukainya ngarang, kurang jelas dipandang. Beda dengan pita cukai aslinya," demikian kutipan lirik Gempur Rokok yang dinyanyikan Didi, dikutip Rabu (29/01/2020).

Jika terpasang pita cukai pun, menurut Didi, biasanya pita itu tak sesuai dengan isi kemasan. Misalnya, rokok jenis filter, tetapi dipasang pita untuk rokok kretek. Selain itu, pita pada bungkus rokok ilegal juga biasanya sudah terlihat kusut.

Didi menyebut, praktik rokok ilegal bisa merugikan negara, karena pendapatan dari cukai rokok tak berjalan maksimal.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia juga mengkritik perusahaan nakal produsen rokok ilegal yang tidak jujur, demi mendapat banyak keuntungan.

"Perusahaannya ngawur, pengen kaya kok enggak jujur."

Selain menampilkan Didi, video itu memuat cerita tentang sekelompok warga yang sedang mengonsumsi rokok ilegal di depan warung. Kemudian, datang seorang warga lainnya yang memberi tahu larangan membeli rokok ilegal tanpa pita cukai.

Video layanan masyarakat Gempur Rokok Ilegal berdurasi hampir 2 menit 30 detik. Video tersebut diunggah sejak Selasa (28/01/2020), dan hingga saat ini telah ditonton lebih dari seribu kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?