BARANG KENA CUKAI

Ditjen Bea Cukai feat Didi Kempot: Ayo Gempur Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 29 Januari 2020 | 13:54 WIB
Ditjen Bea Cukai feat Didi Kempot: Ayo Gempur Rokok Ilegal

Penyanyi Didi Kempot.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggandeng penyanyi campur sari Didi Kempot dalam kampanye anti-rokok illegal berupa video layanan masyarakat yang diunggah di akun media sosial.

Dalam video anti-rokok ilegal itu, Didi mengganti lirik pada lagu Sekonyong-konyong Koder ciptaannya dengan narasi tentang cukai rokok. Lagu itu lantas Didi beri judul Gempur Rokok Ilegal.

Lewat lagu itulah, Didi menyampaikan beberapa ciri rokok ilegal, seperti kemasan yang polos, tidak dilengkapi pita cukai, dan tidak menuliskan nama produsennya secara jelas.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Ayo gempur, gempur rokok ilegal. Pita cukainya palsu, susah dikenal. Pita cukainya ngarang, kurang jelas dipandang. Beda dengan pita cukai aslinya," demikian kutipan lirik Gempur Rokok yang dinyanyikan Didi, dikutip Rabu (29/01/2020).

Jika terpasang pita cukai pun, menurut Didi, biasanya pita itu tak sesuai dengan isi kemasan. Misalnya, rokok jenis filter, tetapi dipasang pita untuk rokok kretek. Selain itu, pita pada bungkus rokok ilegal juga biasanya sudah terlihat kusut.

Didi menyebut, praktik rokok ilegal bisa merugikan negara, karena pendapatan dari cukai rokok tak berjalan maksimal.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia juga mengkritik perusahaan nakal produsen rokok ilegal yang tidak jujur, demi mendapat banyak keuntungan.

"Perusahaannya ngawur, pengen kaya kok enggak jujur."

Selain menampilkan Didi, video itu memuat cerita tentang sekelompok warga yang sedang mengonsumsi rokok ilegal di depan warung. Kemudian, datang seorang warga lainnya yang memberi tahu larangan membeli rokok ilegal tanpa pita cukai.

Video layanan masyarakat Gempur Rokok Ilegal berdurasi hampir 2 menit 30 detik. Video tersebut diunggah sejak Selasa (28/01/2020), dan hingga saat ini telah ditonton lebih dari seribu kali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN