KEBIJAKAN PAJAK

Ditelepon Petugas Pajak? Simak Kriteria WP yang Masuk Outbond Call

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 10:55 WIB
Ditelepon Petugas Pajak? Simak Kriteria WP yang Masuk Outbond Call

Kantor Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengembangkan layanan outbound call dalam program click, call, dan counter (3C). Program ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan outbound call hanya dilakukan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut yakni wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak dan/atau belum melakukan pembayaran pajak.

"Kriteria wajib pajak yang ditelepon melalui outbound call adalah wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak dan atau belum melakukan pembayaran pajak," katanya, Kamis (20/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Neilmaldrin mengatakan data wajib pajak tersebut berasal dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Direktorat teknis terkait akan menyampaikan data wajib pajak yang akan ditelepon kepada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) secara teratur atau berdasarkan permintaan.

Sementara itu, data dari unit vertikal akan diberikan berdasarkan permintaan untuk melakukan outbound call kepada wajib pajak sesuai kriteria yang ditetapkan.

DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP.

DJP melalui akun media sosialnya juga pernah menginformasikan layanan outbound call kepada warganet. Layanan outbound call hanya dilakukan melalui nomor 1500200 oleh @kring_pajak sehingga wajib pajak diminta berhati-hati jika menerima telepon yang mengatasnamakan DJP.

"Jika #KawanPajak menerima telepon mengatasnamakan DJP di luar nomor tersebut, silakan konfirmasikan melalui @kring_pajak di nomor 1500200 atau KPP terdaftar," bunyi cuitan akun @DitjenPajakRI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?