KEPPRES 7/2021

Diteken Jokowi, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 13 April 2021 | 16:45 WIB
Diteken Jokowi, Cuti Bersama ASN Hanya 2 Hari Tahun Ini

Tampilan awal salinan Keppres No. 7/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) hanya dua hari pada tahun ini melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 7/2021.

Dalam Keppres 7/2021, Jokowi menyatakan cuti bersama untuk ASN hanya akan diberikan sebanyak dua hari sepanjang tahun ini yaitu pada Hari Raya Idulfitri dan Natal dengan masing-masing diberikan hanya 1 hari.

"Menetapkan cuti bersama pegawai ASN 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut, dikutip Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Jokowi menyatakan cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberi cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti yang tidak diberikan.

Keppres tersebut berlaku sejak Jokowi menekennya pada 9 April 2021. Adapun penerbitan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN-RB No. 281/2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama hanya akan berlaku selama 2 hari tahun ini karena mempertimbangkan pandemi Covid-19. Sementara pada SKB sebelumnya, sempat disepakati cuti bersama berlaku selama 7 hari.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Cuti bersama yang dibatalkan yakni 12 Maret untuk cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW; 17, 18, 19 Mei untuk cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah; dan 27 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mengumumkan pemangkasan cuti bersama.

Pemerintah memutuskan mengurangi cuti libur bersama karena kurva peningkatan kasus Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur bahkan ada kecenderungan kasus aktif mengalami peningkatan karena mobilitas masyarakat juga naik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201