KABUPATEN KUTAI TIMUR

Dispenda Buka-Bukaan Soal Retribusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 10:20 WIB
Dispenda Buka-Bukaan Soal Retribusi

KALIMANTAN, DDTCNews - Kontribusi retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan melebihi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Per tanggal 7 November 2016, realisasinya mencapai 100,33% dari target.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Yulianti mengatakan pencapaian yang melebihi target ini belum dinilai optimal. Pasalnya ini hanya nilai total, tidak semua retribusi yang menjadi tugas Dispenda mencapai target.

"PAD dari penarikan retribusi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak semua tercapai. Ada yang masih berada di bawah target," ungkapnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Seperti dilansir dari kliksangatta.com, target retribusi daerah secara total dalam PAD yang telah ditetapkan adalah Rp4,68 miliar. Sementara realisasi yang berhasil dikumpulkan adalah Rp4,69 miliar.

Yulianti menjelaskan realisasi retribusi umum sudah mencapai sekitar Rp3,4 miliar atau berkisar 100,49% dari target yang ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan atas retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan pasar.

Sayangnya, retribusi dari menara komunikasi belum bisa optimal karena dari banyaknya menara yang ada, belum semua menyetorkan retribusi.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Selain itu, realisasi retribusi perizinan juga mencapai 100,83% atau sebesar Rp962 juta dari target yang ditetapkan Rp955 juta. Sementara, untuk retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi izin trayek belum mencapai target.

Menurut Yulianti, retribusi jasa usaha pun masih belum mencapai target. Sejauh ini realisasinya baru 97,19% atau berkisar Rp314 juta dari target sebesar Rp323 juta. Penyebabnya adalah masih ada potensi dari retribusi parkir yang belum tergali.

Yulianti menambahkan, retribusi seperti pelayanan sampah dan kebersihan, pengujian kendaraan bermotor, dan biaya penggantian cetak peta juga tidak mencapai target.

“Kami harap seluruh SKPD yang berwenang mengelola dan menarik restribusi bisa lebih optimal dan terus menggali potensi-potensi yang ada,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan