KABUPATEN KUTAI TIMUR

Dispenda Buka-Bukaan Soal Retribusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2016 | 10:20 WIB
Dispenda Buka-Bukaan Soal Retribusi

KALIMANTAN, DDTCNews - Kontribusi retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan melebihi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Per tanggal 7 November 2016, realisasinya mencapai 100,33% dari target.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Yulianti mengatakan pencapaian yang melebihi target ini belum dinilai optimal. Pasalnya ini hanya nilai total, tidak semua retribusi yang menjadi tugas Dispenda mencapai target.

"PAD dari penarikan retribusi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tidak semua tercapai. Ada yang masih berada di bawah target," ungkapnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Seperti dilansir dari kliksangatta.com, target retribusi daerah secara total dalam PAD yang telah ditetapkan adalah Rp4,68 miliar. Sementara realisasi yang berhasil dikumpulkan adalah Rp4,69 miliar.

Yulianti menjelaskan realisasi retribusi umum sudah mencapai sekitar Rp3,4 miliar atau berkisar 100,49% dari target yang ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan atas retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan pasar.

Sayangnya, retribusi dari menara komunikasi belum bisa optimal karena dari banyaknya menara yang ada, belum semua menyetorkan retribusi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, realisasi retribusi perizinan juga mencapai 100,83% atau sebesar Rp962 juta dari target yang ditetapkan Rp955 juta. Sementara, untuk retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi izin trayek belum mencapai target.

Menurut Yulianti, retribusi jasa usaha pun masih belum mencapai target. Sejauh ini realisasinya baru 97,19% atau berkisar Rp314 juta dari target sebesar Rp323 juta. Penyebabnya adalah masih ada potensi dari retribusi parkir yang belum tergali.

Yulianti menambahkan, retribusi seperti pelayanan sampah dan kebersihan, pengujian kendaraan bermotor, dan biaya penggantian cetak peta juga tidak mencapai target.

“Kami harap seluruh SKPD yang berwenang mengelola dan menarik restribusi bisa lebih optimal dan terus menggali potensi-potensi yang ada,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN