ITALIA

Diskon Tarif PPN Listrik Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 19:30 WIB
Diskon Tarif PPN Listrik Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia resmi mengesahkan Undang-undang (UU) yang mengatur perpanjangan diskon tarif PPN atas listrik dan gas. Perpanjangan insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2021.

UU No. 171/2021 ini disahkan pemerintah bersama parlemen Italia pada 25 November lalu. Melalui beleid ini, tarif PPN listrik dan gas diturunkan menjadi hanya 5%, dari yang sebelumnya 10%.

"Kalau tidak ada intervensi pemerintah, harga listrik bisa naik sekitar 40%, dan harga gas bisa naik 30%," kata Perdana Menteri Italia Mario Draghi dilansir Euractiv pada Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemberian diskon tarif PPN atas listrik dan gas dilakukan merespons lonjakan harga komoditas energi di Eropa. Hal ini disebabkan permintaan atas sumber energi yang melonjak pascapandemi. Di sisi lain, transisi dari energi fosil ke energi terbarukan juga belum sepenuhnya rampung. Sumber energi terbarukan pun belum bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga Eropa.

Meskipun tarif PPN diturunkan sejak sebelumnya, tagihan listrik di Italia pada Oktober 2021 naik sebesar 29,8%. Kemudian gas alam naik 14,4% pada periode yang sama. Saat ini, tiap rumah tangga Italia membayar €145,03 per Mwh atas konsumsi listriknya.

Kenaikan tersebut tergolong rendah dengan adanya intervensi kebijakan penurunan tarif PPN oleh pemerintah. Apabila dibandingkan dengan Belanda, kenaikan tarif listrik dan gas di Italia mencapai 450%, dari sebelumnya €16 per Mwh pada Januari 2021, menjadi €88 per Mwh pada Oktober 2021.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kenaikan tarif energi tersebut secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi harga-harga kebutuhan di Italia.

Oleh karena itu, kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk membebaskan PPN atas listrik dan gas bagi kalangan perusahaan mikro pada 2022. Hal itu demi menjamin keberlangsungan usahanya selama kenaikan harga energi yang masih terus berlangsung tersebut. (rizki zakariya/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan