INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Dimanfaatkan 58.057 Wajib Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:30 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Dimanfaatkan 58.057 Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% sudah terserap sejumlah Rp25,23 triliun sampai dengan 17 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut menjadi bagian dari insentif usaha yang diberikan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah berharap likuiditas perusahaan dapat terbantu.

"Insentif [ini] untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Sebanyak 58.057 wajib pajak telah menerima manfaat insentif PPh Pasal 25," sebut Sri Mulyani dalam paparannya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 22 impor dengan realisasi yang sudah terserap mencapai Rp17,5 triliun. Insentif tersebut telah dimanfaatkan sebanyak 9.601 wajib pajak.

Selanjutnya, insentif berupa restitusi PPN dipercepat sudah terealisasi senilai Rp6,04 triliun. Insentif tersebut telah dimanfaatkan 2.778 wajib pajak. Selain itu, tarif PPh badan yang turun menjadi 22% dinikmati seluruh wajib pajak badan dengan realisasi insentif Rp5,79 triliun.

Selain itu, masih ada jenis insentif lain yang diberikan untuk mendukung UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan dunia usaha telah mencapai Rp63,16 triliun atau 100,5% dari pagu Rp62,83 triliun.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Pemerintah memperkirakan realisasi insentif perpajakan akan terus bertambah hingga 31 Desember 2021. Estimasi pemanfaatan insentif tersebut akan mencapai Rp70,6 triliun atau setara 112% dari pagu ketika tutup buku.

Pemanfaatan terbesar diprediksi berasal dari pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Jenis insentif itu diperkirakan terealisasi Rp25,1% atau 122,7% dari pagu Rp20,5 triliun hingga akhir tahun, diikuti pembebasan PPh Pasal 22 impor yang diprediksi terealisasi Rp17,4 triliun atau 130,6% dari pagu Rp13,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP