INSENTIF PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Dimanfaatkan 58.057 Wajib Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 22 Desember 2021 | 17:30 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sudah Dimanfaatkan 58.057 Wajib Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% sudah terserap sejumlah Rp25,23 triliun sampai dengan 17 Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut menjadi bagian dari insentif usaha yang diberikan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah berharap likuiditas perusahaan dapat terbantu.

"Insentif [ini] untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha. Sebanyak 58.057 wajib pajak telah menerima manfaat insentif PPh Pasal 25," sebut Sri Mulyani dalam paparannya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan PPh Pasal 22 impor dengan realisasi yang sudah terserap mencapai Rp17,5 triliun. Insentif tersebut telah dimanfaatkan sebanyak 9.601 wajib pajak.

Selanjutnya, insentif berupa restitusi PPN dipercepat sudah terealisasi senilai Rp6,04 triliun. Insentif tersebut telah dimanfaatkan 2.778 wajib pajak. Selain itu, tarif PPh badan yang turun menjadi 22% dinikmati seluruh wajib pajak badan dengan realisasi insentif Rp5,79 triliun.

Selain itu, masih ada jenis insentif lain yang diberikan untuk mendukung UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan dunia usaha telah mencapai Rp63,16 triliun atau 100,5% dari pagu Rp62,83 triliun.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Pemerintah memperkirakan realisasi insentif perpajakan akan terus bertambah hingga 31 Desember 2021. Estimasi pemanfaatan insentif tersebut akan mencapai Rp70,6 triliun atau setara 112% dari pagu ketika tutup buku.

Pemanfaatan terbesar diprediksi berasal dari pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Jenis insentif itu diperkirakan terealisasi Rp25,1% atau 122,7% dari pagu Rp20,5 triliun hingga akhir tahun, diikuti pembebasan PPh Pasal 22 impor yang diprediksi terealisasi Rp17,4 triliun atau 130,6% dari pagu Rp13,4 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan