KEBIJAKAN PAJAK

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Berlanjut pada 2022? Ini Kata Pemerintah

Dian Kurniati | Minggu, 02 Januari 2022 | 06:00 WIB
Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Berlanjut pada 2022? Ini Kata Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih mengkaji pemberian berbagai insentif pajak, termasuk pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, pada tahun depan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kebijakan insentif pajak masih dikaji. Menurutnya, pemerintah akan melihat dampak pemberian berbagai insentif pajak tersebut terhadap pemulihan ekonomi nasional.

"Kami evaluasi dulu insentif fiskal, bagaimana manfaatnya pada 2021. Nanti dilihat dampaknya pada perekonomian. Dari sana, baru kami dapat simpulkan apakah diperpanjang atau dikurangi," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Iskandar menuturkan insentif perpajakan merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi. Meski demikian, pemerintah masih perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai jenis insentif perpajakan yang akan diberikan pada 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2022. Namun, besaran insentif yang diberikan bakal dikurangi separuhnya.

Pemerintah juga mengkaji usulan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor pada 2022. Nanti, insentif tersebut akan diarahkan kepada mobil murah dengan harga di bawah Rp250 juta.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai pemberian insentif lainnya seperti PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

"Itu nanti akan kami sampaikan kemudian," ujar Iskandar.

Pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP