Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dalam acara Jumpa PPATK Pekanan, Jumat (26/3/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pentingnya kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menunjang kinerja petugas pajak.
Suryo mengatakan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment sehingga informasi pihak ketiga menjadi sangat penting. Untuk itu, DJP membutuhkan kerja sama dan bantuan lembaga lain seperti PPATK guna mengumpulkan data dan informasi.
"Secara sederhana pajak itu adalah ekor dari ekonomi dan aktivitas ekonomi terdistribusi dalam transaksi. Dalam konteks inilah saya lihat urgen bagi DJP untuk kerja sama dengan PPATK," katanya dalam acara Jumpa PPATK Pekanan (Jumatan), Jumat (26/3/2021).
Suryo menjelaskan informasi dari pihak ketiga merupakan instrumen DJP dalam menguji kepatuhan wajib pajak atas data SPT yang disampaikan. Jika data SPT dan data pihak ketiga sesuai, ia menjamin SPT wajib pajak tidak digali lebih dalam oleh otoritas pajak.
Menurutnya, DJP terus meningkatkan kerja sama dengan PPATK dalam beberapa tahun terakhir ini. Kerja sama tersebut juga ikut melibatkan Ditjen Bea Cukai sebagai bentuk sinergi otoritas perpajakan dengan PPATK.
"Jadi keterkaitan DJP dengan PPATK sebenarnya sangat mutlak diperlukan. Karena ada sisi yang kami tidak tahu tapi PPATK tahu. Kerja sama institusional ini yang terus kami bangun dan dilanjutkan," tuturnya.
Suryo menambahkan salah satu agenda kolaborasi DJP dan PPATK adalah membangun mekanisme kerja sama berbasis sistem. Dia mengungkapkan pentingnya DJP dan PPATK saling bertukar data dan informasi yang diakomodasi secara otomasi.
"Sistem kerja sama terus dibangun dan kita mau tidak hanya duduk bertemu langsung, tapi apa yang bisa dipertukarkan dengan PPATK secara sistem," ujar pria yang pernah menjadi staf ahli menteri keuangan bidang kepatuhan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.