KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya PPATK dalam Menguji Kepatuhan WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 15:15 WIB
Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya PPATK dalam Menguji Kepatuhan WP

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dalam acara Jumpa PPATK Pekanan, Jumat (26/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pentingnya kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menunjang kinerja petugas pajak.

Suryo mengatakan Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment sehingga informasi pihak ketiga menjadi sangat penting. Untuk itu, DJP membutuhkan kerja sama dan bantuan lembaga lain seperti PPATK guna mengumpulkan data dan informasi.

"Secara sederhana pajak itu adalah ekor dari ekonomi dan aktivitas ekonomi terdistribusi dalam transaksi. Dalam konteks inilah saya lihat urgen bagi DJP untuk kerja sama dengan PPATK," katanya dalam acara Jumpa PPATK Pekanan (Jumatan), Jumat (26/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo menjelaskan informasi dari pihak ketiga merupakan instrumen DJP dalam menguji kepatuhan wajib pajak atas data SPT yang disampaikan. Jika data SPT dan data pihak ketiga sesuai, ia menjamin SPT wajib pajak tidak digali lebih dalam oleh otoritas pajak.

Menurutnya, DJP terus meningkatkan kerja sama dengan PPATK dalam beberapa tahun terakhir ini. Kerja sama tersebut juga ikut melibatkan Ditjen Bea Cukai sebagai bentuk sinergi otoritas perpajakan dengan PPATK.

"Jadi keterkaitan DJP dengan PPATK sebenarnya sangat mutlak diperlukan. Karena ada sisi yang kami tidak tahu tapi PPATK tahu. Kerja sama institusional ini yang terus kami bangun dan dilanjutkan," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suryo menambahkan salah satu agenda kolaborasi DJP dan PPATK adalah membangun mekanisme kerja sama berbasis sistem. Dia mengungkapkan pentingnya DJP dan PPATK saling bertukar data dan informasi yang diakomodasi secara otomasi.

"Sistem kerja sama terus dibangun dan kita mau tidak hanya duduk bertemu langsung, tapi apa yang bisa dipertukarkan dengan PPATK secara sistem," ujar pria yang pernah menjadi staf ahli menteri keuangan bidang kepatuhan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar