Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews –Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2020 sebagai pedoman yang memberikan kejelasan penyeragaman proses pemutakhiran data core.
Pasalnya, DJP melakukan pemutakhiran basis data core untuk pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) serta dikembangkannya Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS).
Dalam SE-39/PJ/2020 ditegaskan pelaksanaan pemutakhiran basis data core dalam tiga tahap, yaitu pemutakhiran basis data masterfile wajib pajak sesuai dengan SE-11/PJ/2020, pemutakhiran basis data surat pemberitahuan (SPT) sebagaimana diatur pada SE-05/PJ/2020, dan pemutakhiran basis data core sesuai dengan SE-39/PJ/2020 yang baru diterbitkan ini.
“Pemutakhiran basis data core dilaksanakan secara jabatan pada tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," tulis SE-39/PJ/2020, dikutip pada Rabu (8/7/2020).
Perlu diketahui, yang dimaksud dengan basis data core meliputi basis data pembayaran, penagihan, keberatan dan banding, pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)..
Pemutakhiran basis data core merujuk pada data referensi, yakni data internal maupun eksternal yang dianggap valid oleh DJP dan bisa dijadikan acuan utama pemutakhiran basis data core.
Pemutakhiran basis data core dilakukan atas basis data pembayaran, penagihan, keberatan dan banding, pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, dan PBB selain PBB-P2 sejak 2016 atau sesuai dengan kebutuhan DJP.
Adapun data yang dimutakhirkan oleh DJP akan terbagi dalam dua jenis data, yaitu master relasi dan master anomali. Master relasi adalah tabel yang menunjukkan relasi kolom-kolom antar tabel referensi pada data core, sedangkan master anomali adalah tabel yang berisi data anomali proses bisnis pada data core.
Data yang ditentukan untuk dimutakhirkan dan dibagi dalam kelompok data ditentukan oleh Tim Pemutakhiran Basis Data Core KPDJP yang diketuai oleh Direktur Data dan Informasi Perpajakan melalui pengujian dan analisis data.
Ketua Tim menentukan sasaran prioritas basis data core dan ditindaklanjuti oleh Subtim Penentuan Kriteria Data dengan menentukan standar kualitas dan kriteria data yang perlu dimutakhirkan.
Subtim Pemutakhiran Data menindaklanjuti dengan menguji basis data berdasarkan kriteria dan menganalisis hasil uji lalu mengelompokkannya pada master relasi dan master anomali.
Subtim Pemutakhiran Data pada akhirnya menyusun dan menandatangani berita acara basis data core yang perlu dimutakhirkan dan diserahkan kepada Ketua Tim untuk ditandatangani. Berita acara disampaikan kepada Ketua Tim paling lama 3 hari kerja setelah pengelompokan pada master relasi dan master anomali selesai dilakukan.
Nantinya, hasil pemutakhiran data akan terbagi dalam dua kelompok yakni data yang berhasil dimutakhirkan dan data yang tidak berhasil dimutakhirkan yakni data residu. Data residu harus disimpan sebagaimana data aslinya.
Adapun surat edaran ini akan terus berlaku hingga pembaruan core tax administration system selesai diimplementasikan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.