SE-37/PJ/2021

Dirjen Pajak Rilis SE Penghitungan & Pemungutan PPN Elpiji Bersubsidi

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:00 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Penghitungan & Pemungutan PPN Elpiji Bersubsidi

Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-37/PJ/2021 mengenai tata cara penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu atau elpiji bersubsidi. SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.220/PMK.03/2020.

Sesuai dengan PMK 220/2020, pengusaha yang melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu – badan usaha, agen, dan pangkalan – ditentukan menggunakan nilai lain sebagai dasar dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang atas penyerahan LPG tertentu.

“Untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu,” bunyi salah satu tujuan SE-37/PJ/2021, dikutip pada Jumat (9/7/20201).

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Ruang lingkup SE tersebut di antaranya mengenai ketentuan umum, dasar pengenaan pajak (DPP) atas bagian harga LPG tertentu yang tidak disubsidi, PPN terutang, kewajiban pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan LPG tertentu, dan pengkreditan pajak masukan.

Adapun yang dimaksud dengan LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.

Melalui SE-37/PJ/2021 ini otoritas menegaskan DPP atas bagian harga LPG tertentu yang tidak disubsidi adalah nilai lain. DPP nilai lain tersebut ditetapkan berdasarkan formula tertentu yang tergantung pada titik serah dari LPG tertentu.

Baca Juga:
Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

DPP nilai lain sebesar 100/110 dari harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah badan usaha. Badan usaha sendiri adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang mendapatkan tugas dari pemerintah untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Selanjutnya, DPP nilai lain sebesar 10/101 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah agen. Agen didefinisikan sebagai koperasi, usaha kecil, ataupun swasta nasional yang ditunjuk badan usaha untuk menyalurkan LPG tertentu.

Terakhir, DPP nilai lain 10/101 dari selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen ditetapkan atas penyerahan pada titik serah pangkalan. Pangkalan sendiri diartikan sebagai kepanjangan tangan agen yang ditunjuk agen untuk melakukan penyaluran guna menjamin kelancaran distribusi LPG hingga konsumen akhir.

Baca Juga:
Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Adapun pajak masukan sehubungan dengan penyerahan LPG tertentu oleh badan usaha dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Sementara itu, pajak masukan sehubungan dengan penyerahan LPG tertentu oleh agen atau pangkalan tidak dapat dikreditkan (sejak berlakunya PMK 220/2020)

Dalam SE-37/PJ/2021 ini dilampirkan pula contoh pengisian faktur atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi dan perhitungan PPN terutang sebelum berlakunya PMK 220/2020. SE ini ditetapkan pada 17 Juni 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Senin, 04 November 2024 | 10:17 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perubahan Subsidi BBM ke BLT Bukan Opsi Tunggal, Bahlil Masih Godok

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini