SE-37/PJ/2021

Dirjen Pajak Rilis SE Penghitungan & Pemungutan PPN Elpiji Bersubsidi

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:00 WIB
Dirjen Pajak Rilis SE Penghitungan & Pemungutan PPN Elpiji Bersubsidi

Ilustrasi. Pekerja menyusun tabung gas elpiji tiga kilogram yang akan disalurkan ke pangkalan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-37/PJ/2021 mengenai tata cara penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu atau elpiji bersubsidi. SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.220/PMK.03/2020.

Sesuai dengan PMK 220/2020, pengusaha yang melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu – badan usaha, agen, dan pangkalan – ditentukan menggunakan nilai lain sebagai dasar dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang atas penyerahan LPG tertentu.

“Untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu,” bunyi salah satu tujuan SE-37/PJ/2021, dikutip pada Jumat (9/7/20201).

Baca Juga:
Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

Ruang lingkup SE tersebut di antaranya mengenai ketentuan umum, dasar pengenaan pajak (DPP) atas bagian harga LPG tertentu yang tidak disubsidi, PPN terutang, kewajiban pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan LPG tertentu, dan pengkreditan pajak masukan.

Adapun yang dimaksud dengan LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.

Melalui SE-37/PJ/2021 ini otoritas menegaskan DPP atas bagian harga LPG tertentu yang tidak disubsidi adalah nilai lain. DPP nilai lain tersebut ditetapkan berdasarkan formula tertentu yang tergantung pada titik serah dari LPG tertentu.

Baca Juga:
ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

DPP nilai lain sebesar 100/110 dari harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah badan usaha. Badan usaha sendiri adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang mendapatkan tugas dari pemerintah untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.

Selanjutnya, DPP nilai lain sebesar 10/101 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran ditetapkan atas penyerahan pada titik serah agen. Agen didefinisikan sebagai koperasi, usaha kecil, ataupun swasta nasional yang ditunjuk badan usaha untuk menyalurkan LPG tertentu.

Terakhir, DPP nilai lain 10/101 dari selisih lebih antara harga jual pangkalan dan harga jual agen ditetapkan atas penyerahan pada titik serah pangkalan. Pangkalan sendiri diartikan sebagai kepanjangan tangan agen yang ditunjuk agen untuk melakukan penyaluran guna menjamin kelancaran distribusi LPG hingga konsumen akhir.

Baca Juga:
Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Selama Arus Mudik Lebaran, Seperti Apa?

Adapun pajak masukan sehubungan dengan penyerahan LPG tertentu oleh badan usaha dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan. Sementara itu, pajak masukan sehubungan dengan penyerahan LPG tertentu oleh agen atau pangkalan tidak dapat dikreditkan (sejak berlakunya PMK 220/2020)

Dalam SE-37/PJ/2021 ini dilampirkan pula contoh pengisian faktur atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi dan perhitungan PPN terutang sebelum berlakunya PMK 220/2020. SE ini ditetapkan pada 17 Juni 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Subsidi Energi Era Prabowo-Gibran Dipangkas Rp1,1 Triliun

Selasa, 23 Januari 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi LPG Subsidi Ajek Naik, Pembenahan Distribusi Perlu Dilakukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN