PELAYANAN PAJAK

Dirjen Pajak Harap Kunjungan WP ke Kantor Pajak Berkurang, Mengapa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2019 | 20:40 WIB
Dirjen Pajak Harap Kunjungan WP ke Kantor Pajak Berkurang, Mengapa?

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pelayanan harus diarahkan pada pengurangan kunjungan wajib pajak ke kantor pajak. Langkah ini bisa ditempuh dengan mengoptimalkan peran teknologi.

Menurutnya, standar pelayanan harus naik setiap waktu. Dengan jumlah permintaan pelayanan yang bertambah, otoritas harus berusaha lebih cepat dan efisien. Hal ini, sambung Robert, harus dilakukan dengan pembentukan sistem secara online.

“Sebisa mungkin adanya pengurangan kunjungan dari wajib pajak ke kantor pajak sehingga optimalisasi website dan call center-lah yang harus diutamakan,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

DJP, lanjut Robert, akan selalu memperhatikan arah substansi perubahan pelayanan. Bersamaan dengan optimalisasi teknologi, pelayanan DJP kepada wajib pajak harus lebih terstandar, seragam, dan berkualitas baik. Selama ini, ada risiko pemberian pelayanan yang tidak sama.

Otoritas pajak, sambung dia, menjalankan front office di 602 titik, termasuk di dalamnya 352 Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang memberikan pelayanan perpajakan dan harus menjaga standar kualitas pelayanannya.

“Akan tetapi, sulit untuk menjamin jawaban yang sama dari ribuan pegawai yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Selama tigatahun berturut-turut, survei kepuasan pelayanan menunjukkan peningkatan sejak 2016 hingga 2018. Menjaga konsistensi peningkatan kepuasan masyarakat memang diakui tidak mudah. Namun demikian, DJP mengaku akan terus memberikan pelayanan yang berkualitas.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yang memberikan layanan Kring Pajak 1500200 Henny Setyawati mengatakan pelayanan DJP ke depannya diharapkan agar melalui website, call center, hingga pada akhirnya baru masuk lalu ke TPT.

“Nantinya, sistem pelayanan akan self service. Negara telah menuju digital dan perkembangan dunia sudah beranjak dari 4.0 ke 5.0,” kata Henny. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen