Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pelayanan harus diarahkan pada pengurangan kunjungan wajib pajak ke kantor pajak. Langkah ini bisa ditempuh dengan mengoptimalkan peran teknologi.
Menurutnya, standar pelayanan harus naik setiap waktu. Dengan jumlah permintaan pelayanan yang bertambah, otoritas harus berusaha lebih cepat dan efisien. Hal ini, sambung Robert, harus dilakukan dengan pembentukan sistem secara online.
“Sebisa mungkin adanya pengurangan kunjungan dari wajib pajak ke kantor pajak sehingga optimalisasi website dan call center-lah yang harus diutamakan,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Selasa (5/3/2019).
DJP, lanjut Robert, akan selalu memperhatikan arah substansi perubahan pelayanan. Bersamaan dengan optimalisasi teknologi, pelayanan DJP kepada wajib pajak harus lebih terstandar, seragam, dan berkualitas baik. Selama ini, ada risiko pemberian pelayanan yang tidak sama.
Otoritas pajak, sambung dia, menjalankan front office di 602 titik, termasuk di dalamnya 352 Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang memberikan pelayanan perpajakan dan harus menjaga standar kualitas pelayanannya.
“Akan tetapi, sulit untuk menjamin jawaban yang sama dari ribuan pegawai yang berbeda,” ujarnya.
Selama tigatahun berturut-turut, survei kepuasan pelayanan menunjukkan peningkatan sejak 2016 hingga 2018. Menjaga konsistensi peningkatan kepuasan masyarakat memang diakui tidak mudah. Namun demikian, DJP mengaku akan terus memberikan pelayanan yang berkualitas.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yang memberikan layanan Kring Pajak 1500200 Henny Setyawati mengatakan pelayanan DJP ke depannya diharapkan agar melalui website, call center, hingga pada akhirnya baru masuk lalu ke TPT.
“Nantinya, sistem pelayanan akan self service. Negara telah menuju digital dan perkembangan dunia sudah beranjak dari 4.0 ke 5.0,” kata Henny. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.