PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak Dampingi Pimpinan DPR Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 16:01 WIB
Dirjen Pajak Dampingi Pimpinan DPR Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Setelah Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Kabinet Kerja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, kini giliran jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyampaikan SPT-nya.

Jajaran pimpinan lembaga legislatif tersebut antara lain Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.

Mereka tidak sendirian dalam seremoni penyampaian SPT, hadir pula Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Buah Salak buah Kedongdong, bayar pajak dong," buka Bambang Soesetyo di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Politikus Partai Golkar ini menyampaikan bahwa pentingnya penyampaian SPT jajaran pimpinan DPR. Pasalnya, langkah dewan ini bisa menjadi contoh untuk masyarakat luas.

"Penyampaian SPT ini bisa menjadi role model untuk seluruh anggota dewan dan juga kepada publik dan bagaimana bisa meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Bambang juga menyebutkan bahwa penyampaian SPT ini sebagai bentuk komitmen seluruh anggota dewan akan kewajiban pajaknya. Hal ini tidak lain karena sebagaian besar anggaran negara bersumber dari penerimaan pajak.

Seperti yang diketahui, periode penyampaian SPT tahunan untuk PPh untuk Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret nanti. Sejauh ini hampir 4 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT. Sebagian besar melaporkan kewajiban tahunannya ini menggunakan metode elektronik seperti e-filing, e-form dan e-SPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN