PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak Dampingi Pimpinan DPR Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 16:01 WIB
Dirjen Pajak Dampingi Pimpinan DPR Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Setelah Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Kabinet Kerja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, kini giliran jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyampaikan SPT-nya.

Jajaran pimpinan lembaga legislatif tersebut antara lain Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.

Mereka tidak sendirian dalam seremoni penyampaian SPT, hadir pula Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Buah Salak buah Kedongdong, bayar pajak dong," buka Bambang Soesetyo di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Politikus Partai Golkar ini menyampaikan bahwa pentingnya penyampaian SPT jajaran pimpinan DPR. Pasalnya, langkah dewan ini bisa menjadi contoh untuk masyarakat luas.

"Penyampaian SPT ini bisa menjadi role model untuk seluruh anggota dewan dan juga kepada publik dan bagaimana bisa meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Bambang juga menyebutkan bahwa penyampaian SPT ini sebagai bentuk komitmen seluruh anggota dewan akan kewajiban pajaknya. Hal ini tidak lain karena sebagaian besar anggaran negara bersumber dari penerimaan pajak.

Seperti yang diketahui, periode penyampaian SPT tahunan untuk PPh untuk Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret nanti. Sejauh ini hampir 4 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT. Sebagian besar melaporkan kewajiban tahunannya ini menggunakan metode elektronik seperti e-filing, e-form dan e-SPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha