PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak Dampingi Pimpinan DPR Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 16:01 WIB
Dirjen Pajak Dampingi Pimpinan DPR Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Setelah Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Kabinet Kerja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, kini giliran jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyampaikan SPT-nya.

Jajaran pimpinan lembaga legislatif tersebut antara lain Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.

Mereka tidak sendirian dalam seremoni penyampaian SPT, hadir pula Direktur Jenderal (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

"Buah Salak buah Kedongdong, bayar pajak dong," buka Bambang Soesetyo di Kompleks Parlemen, Kamis (8/3).

Politikus Partai Golkar ini menyampaikan bahwa pentingnya penyampaian SPT jajaran pimpinan DPR. Pasalnya, langkah dewan ini bisa menjadi contoh untuk masyarakat luas.

"Penyampaian SPT ini bisa menjadi role model untuk seluruh anggota dewan dan juga kepada publik dan bagaimana bisa meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak," ungkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bambang juga menyebutkan bahwa penyampaian SPT ini sebagai bentuk komitmen seluruh anggota dewan akan kewajiban pajaknya. Hal ini tidak lain karena sebagaian besar anggaran negara bersumber dari penerimaan pajak.

Seperti yang diketahui, periode penyampaian SPT tahunan untuk PPh untuk Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret nanti. Sejauh ini hampir 4 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT. Sebagian besar melaporkan kewajiban tahunannya ini menggunakan metode elektronik seperti e-filing, e-form dan e-SPT. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan