LAPOR SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak Dampingi Panglima TNI Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 15:14 WIB
Dirjen Pajak Dampingi Panglima TNI Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) hari ini. Didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, pelaporan SPT tersebut dilakukan secara elektronik atau e-filing.

Panglima berpesan terkait pentingnya pajak dalam menyokong pembangunan. Selain itu, instrumen pajak juga berfungsi sebagai sarana pemerataan kesejahteraan bagi rakyat.

"Pajak sebagai sarana redistribusi pendapatan masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih rendah," katanya di Mabes TNI Cilangkap, Selasa (6/3).

Baca Juga:
Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

Karena pentingnya fungsi pajak tersebut, dia menginstruksikan jajaran di lingkungan TNI untuk melaporkan SPT nya dengan benar. Hal ini berlaku untuk seluruh pejabat hingga prajurit TNI.

"Prajurit TNI dan PNS TNI yang sudah mendapat fasilitas yakni PPh yang telah dipotong oleh bendahara juga harus melakukan kewajibannya yakni melaporkan SPT tahunan dengan benar dan tepat," terangnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan dengan membayar pajak dengan tepat dan benar, maka TNI bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas. Hal ini akan berimplikasi positif bagi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Permohonan SKF, SKB, hingga Respons SP2DK Terintegrasi di Coretax

"Jajaran staf TNI dapat memberikan contoh bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT lebih cepat," kata Robert.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak menunjukan sudah ada 3,2 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT. Sebagian besar menggunakan metode elektronik seperti e-filling, e-form dan e- spt untuk melapirkan SPT tahunan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:25 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

Senin, 30 September 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Permohonan SKF, SKB, hingga Respons SP2DK Terintegrasi di Coretax

Jumat, 27 September 2024 | 20:00 WIB KP2KP PINRANG

Pedagang Ini Diingatkan Kalau Periode PPh Final UMKM 0,5% Nyaris Habis

Selasa, 24 September 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri CSR untuk Pembinaan Olahraga, Bisakah Jadi Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN