LAPOR SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak Dampingi Panglima TNI Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 15:14 WIB
Dirjen Pajak Dampingi Panglima TNI Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) hari ini. Didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, pelaporan SPT tersebut dilakukan secara elektronik atau e-filing.

Panglima berpesan terkait pentingnya pajak dalam menyokong pembangunan. Selain itu, instrumen pajak juga berfungsi sebagai sarana pemerataan kesejahteraan bagi rakyat.

"Pajak sebagai sarana redistribusi pendapatan masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih rendah," katanya di Mabes TNI Cilangkap, Selasa (6/3).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Karena pentingnya fungsi pajak tersebut, dia menginstruksikan jajaran di lingkungan TNI untuk melaporkan SPT nya dengan benar. Hal ini berlaku untuk seluruh pejabat hingga prajurit TNI.

"Prajurit TNI dan PNS TNI yang sudah mendapat fasilitas yakni PPh yang telah dipotong oleh bendahara juga harus melakukan kewajibannya yakni melaporkan SPT tahunan dengan benar dan tepat," terangnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan dengan membayar pajak dengan tepat dan benar, maka TNI bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas. Hal ini akan berimplikasi positif bagi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Jajaran staf TNI dapat memberikan contoh bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT lebih cepat," kata Robert.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak menunjukan sudah ada 3,2 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT. Sebagian besar menggunakan metode elektronik seperti e-filling, e-form dan e- spt untuk melapirkan SPT tahunan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha