LAPOR SPT TAHUNAN

Dirjen Pajak Dampingi Panglima TNI Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 15:14 WIB
Dirjen Pajak Dampingi Panglima TNI Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) hari ini. Didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan, pelaporan SPT tersebut dilakukan secara elektronik atau e-filing.

Panglima berpesan terkait pentingnya pajak dalam menyokong pembangunan. Selain itu, instrumen pajak juga berfungsi sebagai sarana pemerataan kesejahteraan bagi rakyat.

"Pajak sebagai sarana redistribusi pendapatan masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih rendah," katanya di Mabes TNI Cilangkap, Selasa (6/3).

Baca Juga:
Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Karena pentingnya fungsi pajak tersebut, dia menginstruksikan jajaran di lingkungan TNI untuk melaporkan SPT nya dengan benar. Hal ini berlaku untuk seluruh pejabat hingga prajurit TNI.

"Prajurit TNI dan PNS TNI yang sudah mendapat fasilitas yakni PPh yang telah dipotong oleh bendahara juga harus melakukan kewajibannya yakni melaporkan SPT tahunan dengan benar dan tepat," terangnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan dengan membayar pajak dengan tepat dan benar, maka TNI bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas. Hal ini akan berimplikasi positif bagi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

"Jajaran staf TNI dapat memberikan contoh bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT lebih cepat," kata Robert.

Seperti yang diketahui, data Ditjen Pajak menunjukan sudah ada 3,2 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT. Sebagian besar menggunakan metode elektronik seperti e-filling, e-form dan e- spt untuk melapirkan SPT tahunan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 20:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Sabtu, 07 Desember 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Usahanya Rugi 2 Tahun Terakhir, WP Ini Diminta Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?