KOTA SURABAYA

Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Ini, Diskon Pokok BPHTB Hingga 40%

Dian Kurniati | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:25 WIB
Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Ini, Diskon Pokok BPHTB Hingga 40%

Pengumuman terkait dengan diskon pokok BPHTB diberikan hingga 40%. 

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengumumkan perpanjangan periode insentif berupa pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan diskon pokok BPHTB diberikan hingga 40%. Periode pemberian insentif yang semula hanya pada Juli 2024 ini sekarang diperpanjang hingga 31 Agustus 2024.

“Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40%," bunyi unggahan akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pengurangan pokok BPHTB diberikan berdasarkan pada harga transaksi untuk perolehan jual beli, serta tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang. Pemberian pengurangan pokok BPHTB ini berlaku untuk perolehan tukar-menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; dan/atau pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; hadiah; pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak; dan/atau pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

Pengurangan pokok BPHTB untuk NPOP hingga Rp1 miliar diberikan sebesar 30% untuk jenis perolehan jual-beli dan 40% untuk nonjual-beli. Kemudian, atas NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan pengurangan pokok BPHTB 20% untuk jual-beli dan 25% untuk nonjual-beli.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun untuk NPOP di atas 2 miliar, pengurangan pokok BPHTB diberikan 15% untuk jenis perolehan jual-beli dan 20% untuk nonjual-beli.

Agar memperoleh insentif, wajib pajak perlu mendaftarkan objek pajak pada laman bapenda.surabaya.go.id dan memilih menu BPHTB. Beberapa berkas juga perlu dilampirkan, seperti bukti transaksi, foto objek, foto golongan jalan, surat pernyataan, dan surat tanah.

Dalam unggahannya, Bapenda mengimbau masyarakat Kota Surabaya untuk memanfaatkan momentum periode pemberian insentif ini untuk melakukan balik nama tanah dan bangunan.

"Ayo #wajibpajak segera manfaatkan kesempatan ini!" bunyi unggahan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra