KOTA SURABAYA

Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Ini, Diskon Pokok BPHTB Hingga 40%

Dian Kurniati | Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:25 WIB
Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Ini, Diskon Pokok BPHTB Hingga 40%

Pengumuman terkait dengan diskon pokok BPHTB diberikan hingga 40%. 

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengumumkan perpanjangan periode insentif berupa pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan diskon pokok BPHTB diberikan hingga 40%. Periode pemberian insentif yang semula hanya pada Juli 2024 ini sekarang diperpanjang hingga 31 Agustus 2024.

“Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40%," bunyi unggahan akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Pengurangan pokok BPHTB diberikan berdasarkan pada harga transaksi untuk perolehan jual beli, serta tidak termasuk penunjukan pembeli dalam lelang. Pemberian pengurangan pokok BPHTB ini berlaku untuk perolehan tukar-menukar; hibah; hibah wasiat; waris; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; dan/atau pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.

Selain itu, insentif juga berlaku untuk pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; penggabungan usaha; peleburan usaha; pemekaran usaha; hadiah; pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak; dan/atau pemberian hak baru di luar pelepasan hak.

Pengurangan pokok BPHTB untuk NPOP hingga Rp1 miliar diberikan sebesar 30% untuk jenis perolehan jual-beli dan 40% untuk nonjual-beli. Kemudian, atas NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan pengurangan pokok BPHTB 20% untuk jual-beli dan 25% untuk nonjual-beli.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Adapun untuk NPOP di atas 2 miliar, pengurangan pokok BPHTB diberikan 15% untuk jenis perolehan jual-beli dan 20% untuk nonjual-beli.

Agar memperoleh insentif, wajib pajak perlu mendaftarkan objek pajak pada laman bapenda.surabaya.go.id dan memilih menu BPHTB. Beberapa berkas juga perlu dilampirkan, seperti bukti transaksi, foto objek, foto golongan jalan, surat pernyataan, dan surat tanah.

Dalam unggahannya, Bapenda mengimbau masyarakat Kota Surabaya untuk memanfaatkan momentum periode pemberian insentif ini untuk melakukan balik nama tanah dan bangunan.

"Ayo #wajibpajak segera manfaatkan kesempatan ini!" bunyi unggahan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan