RUU KONSULTAN PAJAK

Dinilai Tidak Pro Lulusan Perpajakan, Perlu Uji Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 10:49 WIB
Dinilai Tidak Pro Lulusan Perpajakan, Perlu Uji Publik

Ilustrasi. (DDTCNews - Intertax Consult)

MALANG, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak dinilai kurang mengakomodasi lulusan perguruan tinggi perpajakan.

Saparilla Worokinasih, Ketua Program Studi S1 Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya mengatakan rancangan regulasi yang menjadi inisiasi DPR ini kurang memberi porsi lulusan perpajakan untuk menjadi konsultan. Dia meminta uji publik.

“[Terhadap] RUU itu perlu dilakukan uji publik sebelum menjadi UU,” katanya, Senin (27/8/2018)

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Dengan RUU yang ada saat ini, menurutnya, pemegang ijazah perguruan tinggi dengan ilmu perpajakan tetap harus mengikuti ujian. Ujian ini dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi dari lembaga lain.

Padahal, lanjut Saparilla, selama ini peserta didik telah mengikuti pendidikan pajak sekitar 3-4 tahun. Selain itu, pendidikan itu tentunya mengunakan kurikulum yang telah distandarisasi oleh Kemenristekdikti.

“Dengan ujian kompetensi itu, maka ada kesan menihilkan proses belajar selama ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Oleh karena itu, uji publik terhadap RUU Konsultan Pajak ini krusial bagi kelangsungan pendidikan perpajakan di perguruan tinggi. Selain itu, mahasiswa yang sudah mengambil prodi perpajakan perlu diapresiasi proses keilmuannya dalam kegiatan belajar di kampus.

“Saya bukan takut lulusan kami tidak menjadi konsultan pajak. Namun, kami juga melindungi kompetensi lulusan kami yang mungkin menjadi konsultan pajak,” tegasnya.

Seperti diketahui, RUU Konsultan Pajak merupakan rancangan regulasi terbaru yang masuk dalam paket peraturan terkait perpajakan. Selain RUU ini, sudah ada rancangan revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah terlebih dahulu masuk ke parlemen. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB PEMILIHAN KETUA UMUM IKPI PERIODE 2019—2024

Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?