KEBIJAKAN FISKAL

Diliputi Ketidakpastian, Kemenkeu Bakal Lakukan Stress Test APBN 2024

Dian Kurniati | Senin, 25 September 2023 | 18:07 WIB
Diliputi Ketidakpastian, Kemenkeu Bakal Lakukan Stress Test APBN 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan bakal melakukan stress test APBN 2024 karena masih diliputi berbagai ketidakpastian ekonomi global.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Abdurohman mengatakan stress test APBN biasa dilakukan ketika terjadi pergerakan yang signifikan dari sisi asumsi makro. Pasalnya, pergerakan tersebut dapat mempengaruhi APBN secara keseluruhan.

"Kalau ada pergerakan cukup signifikan, Bu Menkeu akan meminta kami melakukan semacam exercise dari bermacam-macam skenario yang akan kita lakukan antisipasi dari sisi kebijakan," katanya, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Abdurohman mengatakan Kemenkeu melakukan stress test APBN untuk membuat berbagai skenario kebijakan dalam menghadapi pergerakan ekonomi. Misalnya dalam situasi saat ini, stress test APBN bisa dilakukan untuk merespons volatilitas harga minyak global.

Pada APBN 2024, asumsi Indonesia crude price (ICP) ditetapkan senilai US$82 per barel. Adapun pada saat ini, harga minyak minyak Brent berada di level US$93,96 per barel.

Dia menjelaskan harga ICP biasanya memiliki selisih yang lebih rendah senilai US$2 hingga US$4 dari harga Brent. Namun, pemerintah dalam menetapkan asumsi ICP juga mempertimbangkan data historis pada beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Harga minyak global memang sempat menyentuh US$120 per barel pada 2022. Namun, lanjutnya, pemerintah meyakini harga minyak tidak akan sampai di level US$100 per barel pada keseluruhan 2024.

Abdurohman mengakui harga minyak dunia berpotensi terus bergerak pada 2024. Kenaikan harga minyak juga biasanya bakal diikuti harga komoditas lain sehingga bakal mengerek pendapatan negara.

Di sisi lain, kenaikan harga minyak juga bakal berefek pada sisi belanja, terutama alokasi subsidi sehingga pergerakannya perlu terus diperhatikan.

"Terus terang kita belum melakukan itu karena [UU APBN 2024] baru disahkan. Nanti mungkin beberapa minggu ke depan atau nanti awal tahun akan kita lihat, kalau pergerakannya signifikan kita akan lihat beberapa skenario yang memungkinkan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah