PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Dilantik Jokowi, Gubernur Ini Siap Adakan Program Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 25 Mei 2021 | 13:32 WIB
Dilantik Jokowi, Gubernur Ini Siap Adakan Program Pemutihan Pajak

Suasana pelantikan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Istana Negara, Selasa (25/5/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sugianto Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah setelah memenangkan Pilkada 2020.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden No. 76/P/2021. Dalam sumpahnya, Sugianto dan Edy berjanji menjalankan tugas jabatannya secara adil.

"Memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," katanya, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Jokowi melantik Sugianto dan Edy dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Pelantikan tersebut disaksikan Wakil Presiden Maruf Amin dan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, serta keluarga pejabat yang dilantik.

Sugianto dan Edy merupakan pemenang pilkada 2020 dengan perolehan 536.128 suara. Sugianto merupakan calon inkumben, dan telah menduduki jabatan sebagai gubernur sejak 2016.

Dalam pemerintahannya yang pertama, Sugianto membuat beberapa kebijakan mengenai pajak daerah, terutama untuk merespons pandemi Covid-19. Salah satunya, pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tahun lalu, ia merilis peraturan gubernur yang mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 Mei hingga 1 Oktober 2020. Insentif tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng atau berpelat nomor KH.

Pemutihan pajak tersebut diikuti lebih dari 62.000 kendaraan bermotor dengan total nilai pembebasan denda keterlambatan senilai Rp10 miliar. Sementara itu, pemprov mampu mengumpulkan penerimaan sekitar Rp50 miliar dari pelaksanaan program tersebut.

Saat ini, Pemprov Kalteng juga tengah bersiap mengadakan program insentif pajak serupa. Badan Pendapatan Daerah memprediksi sekitar 23.000 kendaraan roda dua dan empat akan mengikuti program relaksasi pajak tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak