KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 13:00 WIB
Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan secara serentak terhadap aset milik para penunggak pajak yang diperkirakan senilai Rp2,38 miliar.

Berdasarkan catatan kanwil, aset-aset yang disita dari penunggak pajak tersebut antara lain tanah dan bangunan, mobil, mesin pabrik, dan elektronik. Selain itu, kanwil juga membekukan rekening milik penunggak pajak.

"Latar belakang kegiatan sita bersama dan serentak 2021 dikarenakan adanya piutang wajib pajak yang jatuh tempo dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang belum dilunasi oleh wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna, Kamis (24/9/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Cucu berharap berharap kegiataan penyitaan aset secara serentak ini dapat memberikan deterrent effect dan kesadaran bagi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya. Berkat penyitaan tersebut, wajib pajak telah melakukan pelunasan piutang pajak senilai Rp630 juta.

Setelah melakukan penyitaan secara serentak, KPP pada Kanwil DJP Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan aset.

Hanya aset berupa rekening milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak dilelang oleh KPKNL. Atas rekening, KPP akan melakukan pemindahbukuan guna melunasi utang pajak yang masih tersisa.

Sebelum aset sitaan diumumkan untuk dilelang oleh KPKNL, wajib pajak dan penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha