KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 13:00 WIB
Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan secara serentak terhadap aset milik para penunggak pajak yang diperkirakan senilai Rp2,38 miliar.

Berdasarkan catatan kanwil, aset-aset yang disita dari penunggak pajak tersebut antara lain tanah dan bangunan, mobil, mesin pabrik, dan elektronik. Selain itu, kanwil juga membekukan rekening milik penunggak pajak.

"Latar belakang kegiatan sita bersama dan serentak 2021 dikarenakan adanya piutang wajib pajak yang jatuh tempo dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang belum dilunasi oleh wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna, Kamis (24/9/2021).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Cucu berharap berharap kegiataan penyitaan aset secara serentak ini dapat memberikan deterrent effect dan kesadaran bagi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya. Berkat penyitaan tersebut, wajib pajak telah melakukan pelunasan piutang pajak senilai Rp630 juta.

Setelah melakukan penyitaan secara serentak, KPP pada Kanwil DJP Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan aset.

Hanya aset berupa rekening milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak dilelang oleh KPKNL. Atas rekening, KPP akan melakukan pemindahbukuan guna melunasi utang pajak yang masih tersisa.

Sebelum aset sitaan diumumkan untuk dilelang oleh KPKNL, wajib pajak dan penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra