KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 24 September 2021 | 13:00 WIB
Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan secara serentak terhadap aset milik para penunggak pajak yang diperkirakan senilai Rp2,38 miliar.

Berdasarkan catatan kanwil, aset-aset yang disita dari penunggak pajak tersebut antara lain tanah dan bangunan, mobil, mesin pabrik, dan elektronik. Selain itu, kanwil juga membekukan rekening milik penunggak pajak.

"Latar belakang kegiatan sita bersama dan serentak 2021 dikarenakan adanya piutang wajib pajak yang jatuh tempo dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang belum dilunasi oleh wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna, Kamis (24/9/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Cucu berharap berharap kegiataan penyitaan aset secara serentak ini dapat memberikan deterrent effect dan kesadaran bagi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya. Berkat penyitaan tersebut, wajib pajak telah melakukan pelunasan piutang pajak senilai Rp630 juta.

Setelah melakukan penyitaan secara serentak, KPP pada Kanwil DJP Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan aset.

Hanya aset berupa rekening milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak dilelang oleh KPKNL. Atas rekening, KPP akan melakukan pemindahbukuan guna melunasi utang pajak yang masih tersisa.

Sebelum aset sitaan diumumkan untuk dilelang oleh KPKNL, wajib pajak dan penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Jumat, 04 Oktober 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA CILACAP

Untuk Jaminan Pelunasan Utang Pajak, KPP Sita 1 Unit Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN