Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan secara serentak terhadap aset milik para penunggak pajak yang diperkirakan senilai Rp2,38 miliar.
Berdasarkan catatan kanwil, aset-aset yang disita dari penunggak pajak tersebut antara lain tanah dan bangunan, mobil, mesin pabrik, dan elektronik. Selain itu, kanwil juga membekukan rekening milik penunggak pajak.
"Latar belakang kegiatan sita bersama dan serentak 2021 dikarenakan adanya piutang wajib pajak yang jatuh tempo dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang belum dilunasi oleh wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna, Kamis (24/9/2021).
Cucu berharap berharap kegiataan penyitaan aset secara serentak ini dapat memberikan deterrent effect dan kesadaran bagi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya. Berkat penyitaan tersebut, wajib pajak telah melakukan pelunasan piutang pajak senilai Rp630 juta.
Setelah melakukan penyitaan secara serentak, KPP pada Kanwil DJP Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan aset.
Hanya aset berupa rekening milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak dilelang oleh KPKNL. Atas rekening, KPP akan melakukan pemindahbukuan guna melunasi utang pajak yang masih tersisa.
Sebelum aset sitaan diumumkan untuk dilelang oleh KPKNL, wajib pajak dan penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya masing-masing. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.