PROVINSI RIAU

Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Para Penunggak Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:14 WIB
Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Para Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau menyita sejumlah aset para penunggak pajak senilai miliaran rupiah.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Riau Rizal Fahmi mengatakan penyitaan aset tersebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Riau.

"Atas barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan, dan akan dilakukan pemindahbukuan ke kas negara untuk rekening yang disita apabila tunggakan pajak tidak dilunasi," katanya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Rizal menuturkan Kanwil DJP Riau selama ini selalu mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya melalui komunikasi persuasif atau soft collection. Jika belum berhasil, baru beralih pada upaya hard collection, yang salah satunya melalui penyitaan.

Kebijakan penyitaan terhadap aset tersebut mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2000.

Seperti dilansir dari laman media center Pemprov Riau, penyitaan aset para penunggak pajak kali ini dilakukan serentak oleh enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Riau.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

KPP tersebut antara lain KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Pratama Bengkalis, dan KPP Madya Pekanbaru.

Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan dalam bentuk ruko, satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal, dua dump truck, dua mobil, dan dua rekening bank senilai Rp950 juta. Penyitaan berjalan serentak pada 30 September 2020.

Rizal juga memastikan prosedur penyitaan aset tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat."Seluruh pegawai yang turun ke lapangan dalam melaksanakan kegiatan penyitaan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan