KOTA BANJARMASIN

Diimbau Segera Bayar Pajak, WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Diimbau Segera Bayar Pajak, WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggencarkan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya, terutama pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Apalagi, pemkot juga telah memberikan insentif pajak hingga akhir tahun.

"Mengingatkan kembali saja bahwa ada kewajiban masyarakat terhadap tanah bangunan yang mereka miliki," katanya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Subhan mengatakan tingkat kesadaran membayar pajak di Banjarmasin makin membaik. Menurutnya, hal itu terjadi seiring dengan upaya sosialisasi yang rutin diadakan Bakeuda.

Dia menjelaskan PBB menjadi jenis pajak daerah yang paling mudah dipahami masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan pembayaran jenis pajak tersebut juga tergolong tinggi.

Subhan menyebut realisasi penerimaan PBB hingga saat ini telah mencapai Rp21,83 miliar atau sekitar 95% dari target Rp22,75 miliar. Dia optimistis realisasinya akan melampaui target. Pasalnya, saat ini, masih berlaku juga program pemutihan denda pajak daerah hingga Desember 2021, termasuk untuk PBB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Subhan menambahkan program sosialisasi tentang pajak daerah akan terus berlanjut ke semua kecamatan di Banjarmasin. Dia berharap kepatuhan membayar jenis pajak daerah lain dapat makin meningkat seperti yang terjadi pada PBB.

"Kami masih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tidak hanya soal PBB tetapi juga sektor pajak lainnya," ujarnya, seperti dilansir baritopost.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN