KOTA BANJARMASIN

Diimbau Segera Bayar Pajak, WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Diimbau Segera Bayar Pajak, WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggencarkan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya, terutama pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Apalagi, pemkot juga telah memberikan insentif pajak hingga akhir tahun.

"Mengingatkan kembali saja bahwa ada kewajiban masyarakat terhadap tanah bangunan yang mereka miliki," katanya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Subhan mengatakan tingkat kesadaran membayar pajak di Banjarmasin makin membaik. Menurutnya, hal itu terjadi seiring dengan upaya sosialisasi yang rutin diadakan Bakeuda.

Dia menjelaskan PBB menjadi jenis pajak daerah yang paling mudah dipahami masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan pembayaran jenis pajak tersebut juga tergolong tinggi.

Subhan menyebut realisasi penerimaan PBB hingga saat ini telah mencapai Rp21,83 miliar atau sekitar 95% dari target Rp22,75 miliar. Dia optimistis realisasinya akan melampaui target. Pasalnya, saat ini, masih berlaku juga program pemutihan denda pajak daerah hingga Desember 2021, termasuk untuk PBB.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Subhan menambahkan program sosialisasi tentang pajak daerah akan terus berlanjut ke semua kecamatan di Banjarmasin. Dia berharap kepatuhan membayar jenis pajak daerah lain dapat makin meningkat seperti yang terjadi pada PBB.

"Kami masih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tidak hanya soal PBB tetapi juga sektor pajak lainnya," ujarnya, seperti dilansir baritopost.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra