KOTA BANJARMASIN

Diimbau Segera Bayar Pajak, WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda

Dian Kurniati | Jumat, 22 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Diimbau Segera Bayar Pajak, WP Masih Bisa Manfaatkan Pemutihan Denda

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menggencarkan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran pajak daerah kepada masyarakat.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya, terutama pada pajak bumi dan bangunan (PBB). Apalagi, pemkot juga telah memberikan insentif pajak hingga akhir tahun.

"Mengingatkan kembali saja bahwa ada kewajiban masyarakat terhadap tanah bangunan yang mereka miliki," katanya, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Subhan mengatakan tingkat kesadaran membayar pajak di Banjarmasin makin membaik. Menurutnya, hal itu terjadi seiring dengan upaya sosialisasi yang rutin diadakan Bakeuda.

Dia menjelaskan PBB menjadi jenis pajak daerah yang paling mudah dipahami masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan pembayaran jenis pajak tersebut juga tergolong tinggi.

Subhan menyebut realisasi penerimaan PBB hingga saat ini telah mencapai Rp21,83 miliar atau sekitar 95% dari target Rp22,75 miliar. Dia optimistis realisasinya akan melampaui target. Pasalnya, saat ini, masih berlaku juga program pemutihan denda pajak daerah hingga Desember 2021, termasuk untuk PBB.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Subhan menambahkan program sosialisasi tentang pajak daerah akan terus berlanjut ke semua kecamatan di Banjarmasin. Dia berharap kepatuhan membayar jenis pajak daerah lain dapat makin meningkat seperti yang terjadi pada PBB.

"Kami masih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tidak hanya soal PBB tetapi juga sektor pajak lainnya," ujarnya, seperti dilansir baritopost.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis