KABUPATEN CILACAP

Digitalisasi Pelayanan Pajak dan Retribusi, Pemda Gandeng Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:40 WIB
Digitalisasi Pelayanan Pajak dan Retribusi, Pemda Gandeng Perbankan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Pemkab Cilacap, Jawa Tengah menggandeng Bank Jateng dalam proses digitalisasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Fauzi mengatakan kerja sama dengan Bank Jateng dilakukan dalam bentuk central billing system (CBS). Melalui CBS akan tercipta digitalisasi dan integrasi pelayanan pajak dan retribusi.

"CBS melalui aplikasi e-PAD akan menjadi wadah konsolidasi semua pungutan retribusi yang dikelola oleh pemkab. Alhasil, seluruh OPD yang menjadi administrator pungutan retribusi akan terkoneksi dengan aplikasi e-PAD," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Cilacap, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ahmad berharap sistem CBS pelayanan pajak dan retribusi diharapkan makin baik sehingga dapat memberikan dampak positif pada penerimaan daerah. Selain itu, ia menilai sistem elektronik juga memacu SDM pengelola keuangan daerah untuk cepat beradaptasi.

Menurutnya, sistem CBS melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dalam mendukung infrastruktur sistem CBS. Dinas Komunikasi dan Informatika akan berperan sebagai penyedia CBS pembayaran pajak dan retribusi secara daring melalui saluran pembayaran Bank Jateng.

Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto mengapresiasi terwujudnya pengelolaan pajak dan retribusi secara elektronik. Dia berharap optimalisasi penerimaan dapat mendukung pemerintah dalam mempercepat pembangunan.

"Atas nama pribadi dan Pemkab Cilacap mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Semangat, bahu membahu dalam menyukseskan Bangga Mbangun Desa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar