KABUPATEN CILACAP

Digitalisasi Pelayanan Pajak dan Retribusi, Pemda Gandeng Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:40 WIB
Digitalisasi Pelayanan Pajak dan Retribusi, Pemda Gandeng Perbankan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Pemkab Cilacap, Jawa Tengah menggandeng Bank Jateng dalam proses digitalisasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Fauzi mengatakan kerja sama dengan Bank Jateng dilakukan dalam bentuk central billing system (CBS). Melalui CBS akan tercipta digitalisasi dan integrasi pelayanan pajak dan retribusi.

"CBS melalui aplikasi e-PAD akan menjadi wadah konsolidasi semua pungutan retribusi yang dikelola oleh pemkab. Alhasil, seluruh OPD yang menjadi administrator pungutan retribusi akan terkoneksi dengan aplikasi e-PAD," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Cilacap, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Ahmad berharap sistem CBS pelayanan pajak dan retribusi diharapkan makin baik sehingga dapat memberikan dampak positif pada penerimaan daerah. Selain itu, ia menilai sistem elektronik juga memacu SDM pengelola keuangan daerah untuk cepat beradaptasi.

Menurutnya, sistem CBS melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dalam mendukung infrastruktur sistem CBS. Dinas Komunikasi dan Informatika akan berperan sebagai penyedia CBS pembayaran pajak dan retribusi secara daring melalui saluran pembayaran Bank Jateng.

Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto mengapresiasi terwujudnya pengelolaan pajak dan retribusi secara elektronik. Dia berharap optimalisasi penerimaan dapat mendukung pemerintah dalam mempercepat pembangunan.

"Atas nama pribadi dan Pemkab Cilacap mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Semangat, bahu membahu dalam menyukseskan Bangga Mbangun Desa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara