KABUPATEN CILACAP

Digitalisasi Pelayanan Pajak dan Retribusi, Pemda Gandeng Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:40 WIB
Digitalisasi Pelayanan Pajak dan Retribusi, Pemda Gandeng Perbankan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Pemkab Cilacap, Jawa Tengah menggandeng Bank Jateng dalam proses digitalisasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Fauzi mengatakan kerja sama dengan Bank Jateng dilakukan dalam bentuk central billing system (CBS). Melalui CBS akan tercipta digitalisasi dan integrasi pelayanan pajak dan retribusi.

"CBS melalui aplikasi e-PAD akan menjadi wadah konsolidasi semua pungutan retribusi yang dikelola oleh pemkab. Alhasil, seluruh OPD yang menjadi administrator pungutan retribusi akan terkoneksi dengan aplikasi e-PAD," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Cilacap, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ahmad berharap sistem CBS pelayanan pajak dan retribusi diharapkan makin baik sehingga dapat memberikan dampak positif pada penerimaan daerah. Selain itu, ia menilai sistem elektronik juga memacu SDM pengelola keuangan daerah untuk cepat beradaptasi.

Menurutnya, sistem CBS melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dalam mendukung infrastruktur sistem CBS. Dinas Komunikasi dan Informatika akan berperan sebagai penyedia CBS pembayaran pajak dan retribusi secara daring melalui saluran pembayaran Bank Jateng.

Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto mengapresiasi terwujudnya pengelolaan pajak dan retribusi secara elektronik. Dia berharap optimalisasi penerimaan dapat mendukung pemerintah dalam mempercepat pembangunan.

"Atas nama pribadi dan Pemkab Cilacap mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Semangat, bahu membahu dalam menyukseskan Bangga Mbangun Desa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN